Jakarta, 23 Juni 2026—Dalam beberapa tahun terakhir, industri pulp dan kertas global semakin gencar mengadopsi berbagai komitmen keberlanjutan seperti: No Deforestation No Peat No Exploitation (NDPE), Responsible Fibre Sourcing, Sustainable Forest Management, Nature Positive Commitment, Climate and Carbon Commitments, dan Biodiversity Protection. Seharusnya, berbagai komitmen tersebut bertujuan memastikan bahwa bahan baku yang masuk ke rantai pasok perusahaan tidak berasal dari kegiatan konversi hutan yang bertentangan dengan prinsip keberlanjutan. Namun belakangan, beberapa hal dalam komitmen tersebut dibuat menjadi lebih lemah untuk mengikuti dinamika pasar.
Momentum ini justru berdekatan dengan terjadinya bencana banjir besar di tiga provinsi di Pulau Sumatera, yang mengalami banjir besar dan longsor, pada akhir November 2025 lalu. Banjir besar itu kemudian berujung pada pencabutan izin terhadap 28 perusahaan, termasuk di dalamnya, tiga perusahaan dengan total konsesi mencapai 245.118 hektar merupakan pemasok bahan baku bagi APRIL Group.
Tapi alih-alih memperkuat standar lingkungannya, kerusakan ekologis ini justru dimanfaatkan untuk menjadi justifikasi bagi APRIL Group untuk mencari pemasok baru, yakni PT IFP dan PT MP, guna mempertahankan keberlanjutan proses produksinya. Pada 28 Mei 2026, Asia Pacific Resources International Limited (APRIL Group) mengungumkan penunjukan perusahaan PT Industrial Forest Plantation (IFP) dan PT Mayawana Persada (MP) sebagai pemasok serat kayu. Keputusan ini memicu kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil, karena berdasarkan laporan pada 2023 dan 2024, kedua perusahaan tersebut tercatat melakukan deforestasi, terlibat dalam konflik agraria, dan menjalankan aktivitas mengancam kelestarian habitat satwa liar; orangutan Kalimantan, rangkong, beruang matahari, dan owa janggut putih. Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan komitmen keberlanjutan yang selama ini diklaim APRIL Group.
Bahkan, tidak lama berselang, APRIL Group mengubah jatuh tempo (cut-off date) deforestasi dari 2015 menjadi akhir 2020 sekaligus meninjau kembali komitmen Sustainable Forest Management Policy 2.0 (SFMP 2.0). Rangkaian perubahan kebijakan inilah yang kemudian menimbulkan kecurigaan organisasi masyarakat sipil bahwa perubahan tersebut menjadi “celah” bagi masuknya dua perusahaan dengan rekam jejak deforestasi ke dalam rantai pasok APRIL Group, salah satu grup usaha di bawah kendali keluarga Sukanto Tanoto, salah satu orang terkaya di Indonesia.
Kritik masyarakat sipil terhadap APRIL Group bukanlah hal baru. Pada 2020, perusahaan yang memiliki hubungan dengan Royal Golden Eagle (RGE) ini pernah mendapatkan kritikan karena salah satu pemasok utamanya, PT Adindo Hutani Lestari masih melakukan konversi hutan setelah tahun 2015. Kritikan serupa juga muncul ketika APRIL Group mengumumkan rencana ekspansi kapasitas produksi lebih dari 50%, yang diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan kayu dari 14 juta meter kubik menjadi 21 juta meter kubik per tahun. Perusahaan ini juga diduga terhubung dengan pabrik pulp baru PT Phoenix Resources International di Tarakan, Kalimantan Utara, yang diproyeksikan membutuhkan 3,3 juta ton serat kayu per tahun saat berproduksi penuh. Ekspansi kapasitas produksi dan pembangunan pabrik baru tersebut berpotensi memperluas kebutuhan areal produksi sekaligus meningkatkan tekanan terhadap hutan alam untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri.



