Deforestation

STOP_Deforestasi

Deforestation means forests logging in the Great Dictionary of the Indonesian Language. This meaning is too narrow compared to the facts which found in the field. Since in reality, deforestation is not only about felling something or just a tree. All activities which include destroying and even changing the sustainability of forests to living things and the biodiversity that integrates into them are the real deforestation that we experience these days.

Looking at year after year, the variety and impact of these activities get bigger, more complex, and more diverse. The rate of deforestation seems to be in line with investment development and growth, especially in the extractive and modern development sectors. However, it is inversely proportional to the rate of forest growth.

Reported to the article of BBC News Indonesiabased on research led by the University of Bristol in England collaborated with an international team, they research the three biggest tropical forests in the world which are Amazon, Central Africa, and Borneo by using satellite data. As a result, they found that the destruction of the ecosystems has far outpaced the regrowth of trees.

 

It is not a strange thing when see the expanse of oil palm trees in Borneo which replaces the existence of protected rainforest covering. The changes in land contour that is usually flat or hilly into gaping mining pits are also common to find. The rivers become narrow and even shallow so they easily overflow during the rainy season, which has become an annual event in recent times.

Borneo which was once known as the world's lungs, is now barely even able to maintain the lung for itself. One example is the deforestation in Central Borneo.

In their article, Kompas.id Kompas.id stated that Central Borneo’s forests look mighty but porous in reality. They noted that from the 15.3 million hectares of Central Borneo, 11.2 million hectares will be converted to various types of businesses. Only 4.1 million hectares of land remain. It is also designated as a residential area, community gardens, and other managed areas.

Then, what will happen to our Borneo in the future? Long before we think about the future, we must face the current fact that Borneo is no longer the lungs of the world. Deforestation for any reason and form has changed the conditions today.

We have to stop this deforestation now.

Join us, Save Our Borneo, in efforts to save Borneo from the threats of deforestation. Stop Deforestation.

Stop Deforestasi. Save Our Borneo.

DEFORESTATION DATA

Conversion or functional shift of natural forests for various purposes in Borneo continues to occur at a very fast pace.

Hutan Tanaman Industri (HTI) jadi salah satu penyumbang deforestasi yang masif di Indonesia. Fungsi dan penerapannya, memungkinkan aktivitas eksploitasi terjadi di dalam kawasan HTI.

Hutan Tanaman Industri (HTI) berbeda dari definisi hutan biasanya. Jika menurut Ketentuan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem di mana berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dan dalam satu persekutuan tak terpisahkan dengan alam lingkungannya, maka HTI dibangun dengan tujuan tertentu. Keberadaannya tak muncul secara alami sebagaimana hutan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanam Industri mendefinisikan bahwa HTI adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan prodasi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. HTI memiliki fungsi pokok sebagai Hutan Produksi.

Sistem silvikultur yang dianut HTI inilah yang menegaskan perbedaan besarnya dengan hutan. Bahkan, turut jadi alasan mengapa deforestasi terjadi di dalam konsesinya. Silvikultur yang dimaksud sebagaimana diterangkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanam Industri adalah tebang habis dengan penanaman kembali. Artinya, pohon-pohon hutan alam akan dibabat habis sebelum digantikan dengan satu jenis tanaman baru (monokultur).

Aktivitas seperti ini, menurut Global Forest Watch, dapat dikategorikan sebagai deforestasi di mana perubahan permanen dalam penggunaan lahan dari hutan ke penggunaan lahan lain yang disebabkan oleh manusia. Sederhananya, deforestasi adalah aktivitas yang merubah fungsi hutan atau menghilangkan hutan.

Di Indonesia sendiri, buku Statistik Kementerian LIngkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023 menulis jumlah Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) luasnya lebih dari empat belas kali kota Jakarta atau seluas 10,897,978 hektar. Ini berarti akan ada sekitar 10 juta hutan alam yang digantikan dengan tanaman monokultur.

Dengan begitu, HTI telah menjadi salah satu penyumbang deforestasi di Indonesia. Padahal, salah satu tujuan keberadaannya selain untuk kepentingan ekonomi, juga membawa mandat untuk meningatkan produktivitas lahan dan kualitas lingkungan hidup. Tampaknya, poin ini masih akan terus diperdebatkan.

Berangkat dari persoalan ini, kemudian Save Our Borneo banyak melakukan studi pustaka untuk melihat sejauh apa dan berapa besar deforestasi terjadi di dalam konsesi HTI. Studinya difokuskan di Kalimantan, yang memang menjadi fokus kerja tim Save Our Borneo. Selain itu, sebaran perusahaan dan konsesi HTI memang banyak dibuka di Kalimantan.

Metode yang tim Save Our Borneo gunakan untuk menghasilkan data-data ini adalah OVERLAY ANALYSIS atau analisis tumpang susun. Teknik ini adalah menggabungkan dua atau lebih lapisan data spasial (peta tematik) untuk menciptakan peta baru yang berisi gabungan informasi dari layer peta-peta yang telah ditumpuk tersebut. 

Sumber data yang digunakan dalam analisis ini adalah data perubahan tutupan lahan dari Global Forest Change (GFC). 

Setelah overlay, kami melakukan penghitungan untuk memperoleh luas kehilangan tutupan hutan dari data GFC. Kemudian, dihitung untuk memperoleh luas area hasil yang menunjukan kehilangan tutupan hutan (deforestasi). Proses penghitungan ini disebut Geometry Calculation atau penghitungan secara geometri.Sebagai upaya untuk memperkuat data, kami juga melakukan overlay data GFC dengan Citra Satelit. Langkah ini merupakan analisa tambahan untuk memperkuat dugaan bahwa benar telah terjadi pembukaan hutan pada target studi kami. Ini juga penting untuk verifikasi dan validasi data.

Seri Kalimantan Tengah

Sebagai seri pertama, kami melakukan pemantauan terhadap perusahaan HTI di Kalimantan Tengah (Kalteng).  Berikut daftar perusahaan HTI dan lokasinya:

Seri Kalimantan Tengah

Dalam seri Kalimantan Tengah kali ini, kami menghadirkan data Deforestasi yang terjadi di dalam konsesi HTI dalam periode tahun 2001 hingga 2023. Gambaran luas deforestasi yang terjadi kami tunjukkan dalam data statistik di bawah ini.

Akumulasi deforestasi tertinggi terjadi di tahun 2023 dengan angka mencapai 29.088,23 hektar. Sementara, total luas deforestasi selama kurun waktu 23 tahun adalah 273.540,68 hektar.

Luasnya lahan untuk penanaman kelapa sawit, sama artinya dengan luasnya hutan yang sudah digunduli untuk pengembangan industri ini.

Di Indonesia, Kalimantan Tengah menempati urutan keempat sebagai provinsi dengan perkebunan kelapa sawit terluas setelah Riau, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara. Pada tingkat nasional, peringkat ini adalah prestasi. Namun, jika melihat dari kacamata lingkungan, bayangkan berapa banyak kawasan dan hutan yang dibuka demi capaian ini?

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan mengatakan bahwa perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiens-berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Harusnya tidak ada satu pun dari asas ini yang ditinggalkan. Namun, faktanya berbeda.

Pembukaan hutan untuk perkebunan sudah jelas menghilangkan tegakan atau tutupan pohon di hutan. Kemudian, ini ditambah lagi dengan mengalih fungsikan lahannya. Tadinya ditumbuhi beranekaragam tumbuhan, lalu sekarang diganti satu jenis tumbuhan saja (monokultur) yaitu kelapa sawit. Alam yang sebelumnya kaya akan keanekaragaman hayati dirubah menjadi hanya untuk budidaya komoditas tertentu yang dianggap bernilai ekonomi dan komersil.

Inilah mengapa kelapa sawit jadi salah satu penyebab Deforestasi. Penguasaan yang luas dan eksploitasi masif hanya untuk lahan perkebunannya saja, sudah jelas mengubah tutupan alami di alam.

Tim Save Our Borneo melakukan studi pustaka untuk melihat berapa besar tutupan sawit yang sudah menguasai Kalimantan. Serta, memantau berapa luas juga deforestasi yang sudah disebabkan dari industri ini.

Untuk menghasilkan data-data dalam analisis ini, Save Our Borneo bekerja dalam tim untuk menganalisis tutupan lahan dengan metode Overlay Analysis atau analisis tumpang susun dan Geometry Calculation atau penghitungan secara geometri.

Dalam menganalisis tutupan sawit, sumber data utama yang kami gunakan adalah data kelas tutupan sawit Mapbiomas Indonesia Koleksi 4 dalam periode tahun 2024. Selanjutnya, pada proses penghitungan, tim menggunakan metode Geometry Calculation atau penghitungan secara geometri. Termasuk, melakukan validasi dan verifikasi data terkait.

Pada seri pertama, kami menghadirkan data Tutupan Sawit di Kalimantan Tengah dari 13 Kabupaten dan 1 Kota. Total Luas Tutupan Sawit se-Kalimantan Tengah adalah 2.006.960 hektar.

Tim menghadirkan data tutupan sawit dari tiap kabupaten di Kalimantan Tengah. Tidak hanya luas tutupanya, tetapi juga keberadaan konsesi yang mendominasi perkebunan sawit di wilayah-wilayah tersebut.

Di bawah ini, rincian data yang berhasil tim rangkum dan susun.

Hutan tersisa di Kalimantan Tengah, berdasarkan data MapBiomas Indonesia tahun 2024, ada sebesar 6.511.621 hektar. Terus mengalami penyusutan, keberadaan hutan ini masih terancam ekspansi kelapa sawit.

Tim Save Our Borneo melanjutkan analisis dengan melihat berapa besar deforestasi yang disebabkan oleh industri kelapa sawit. Setidaknya, ada seluas 360.066 hektar deforestasi yang disebabkan oleh kelapa sawit (transisi hutan ke sawit)sejak tahun 2000-2024 di Kalimantan Tengah.

 

Industri pertambangan bukan hal baru. Terutama untuk energi tak terbarukan, keberadaanya sudah sejak lama mengekplorasi sumber daya alam di dalam tanah dan hutan Kalimantan.

Pemerintah pusat punya peran besar sehingga industri ekstraktif dapat berjalan di negara ini. Undang-undang (UU) yang mengatur tentang pemanfaatan energi dan sumber daya alam ini sampai empat kali mengalami perubahan

Terbaru, UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dirilis.  Salah satu poin penting dalam UU ini adalah Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi:

“Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamankan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.”

Namun, benarkah keberadaannya sudah memberikan dampak positif bagi setiap orang? Benarkah kesejateraan masyarakat di negara ini yang terlebih dahulu diutamakan dibandingkan dengan keuntungan dari bisnis energi ini?

Pulau Kalimantan yang jadi salah satu sumber penghasil batubara bagi negara nyatanya belum memperoleh akses terhadap listrik secara merata. Lubang-lubang tambang semakin masif, mulai dari yang dibuat oleh perusahaan sampai perorangan. Dari pertambangan batubara, nikel, bijih besi, sirkon, emas, dan sebagainya.

Tanah dikeruk, hasilnya semakin banyak lubang tambang. Dari analisis Save Our Borneo menggunakan data MapBiomas Indonesia 4.0 dicatat ada 84.430 hektar lubang tambang, hanya untuk di wilayah Kalimantan Tengah saja.

Hal ini juga berarti telah terjadi konversi lahan seluas puluhan ribu hektar hanya untuk industri tambang. Lahan yang bisa berarti hutan, pemukiman, habitat hidup hewan, sampai rumah bagi beragam jenis tanaman dan pohon, diganti menjadi lubang-lubang menganga.

Lalu apa kompensasi yang diterima alam? Faktanya, keberadaan lubang-lubang tambang selama ini minim reklamasi dan reforestasi. Bahkan, sebagai contoh batubara, izin pertambangannya diberikan selama 20 tahun dengan jaminan akan memperoleh perpanjangan sebanyak 2 kali, masing-masing 10 tahun.

Meski UU yang mengatur aktivitas pertambangan ada, tetapi tak ada jaminan bahwa keuntungan yang dihasilkan industri ini sepadan dengan kerusakan alam yang disebabkannya. Bisa jadi manfaatnya hanya lebih besar dirasakan oleh para pelaku bisnis dan pemangku kepentingan saja, bukan hajat hidup orang banyak.

Itulah mengapa pertambangan menjadi salah satu penyebab deforestasi.

Sebelum masuk pada metode dan analisis data, pertama penting untuk mengerti apa definisi lubang tambang yang dimaksud pada monitoring ini. Dalam analisis Save Our Borneo, Lubang Tambang adalah lubang-lubang yang muncul atau teridentifikasi dari berbagai aktivitas pertambangan yang dilakukan secara berizin maupun tidak berizin.

Dalam menganalisis lubang tambang, sumber data yang digunakan adalah MapBiomas Indonesia Koleksi 4.0 dan Momi Minerba. Selanjutnya adalah proses penghitungan menggunakan metode Geometry Calculation atau penghitungan secara geometri, termasuk pada kegiatan validasi dan verifikasi data tersebut.

Pada seri pertama ini, tim Save Our Borneo menyajikan data sebaran lubang tambang yang ada di Kalimantan Tengah. Dari analisis ini, ditemukan pada 13 Kabupaten dan 1 Kota, semuanya memiliki lubang tambang dengan luas yang bervariasi.

Berikut data sebaran dan luas lubang tambang yang ada di Kalimantan Tengah.

wdt_ID wdt_created_by wdt_created_at wdt_last_edited_by wdt_last_edited_at No Nama Wilayah/Kabupaten/Kota Lubang Tambang / 2024
1infomedia20/07/2026 04:59 AMinfomedia20/07/2026 04:59 AM1Kapuas27.600 Hektar
2infomedia20/07/2026 04:59 AMinfomedia20/07/2026 04:59 AM2Katingan14.885 Hektar
3infomedia20/07/2026 04:59 AMinfomedia20/07/2026 04:59 AM3Gunung Mas12.857 Hektar
4infomedia20/07/2026 04:59 AMinfomedia20/07/2026 04:59 AM4Barito Utara7.570 Hektar
5infomedia20/07/2026 04:59 AMinfomedia20/07/2026 04:59 AM5Pulang Pisau7.105 Hektar
6infomedia20/07/2026 04:59 AMinfomedia20/07/2026 04:59 AM6Murung Raya5.094 Hektar
7infomedia20/07/2026 04:59 AMinfomedia20/07/2026 04:59 AM7Kotawaringin Timur3.156 Hektar
8infomedia20/07/2026 04:59 AMinfomedia20/07/2026 04:59 AM8Kotawaingin Barat2.746 Hektar
9infomedia20/07/2026 04:59 AMinfomedia20/07/2026 04:59 AM9Barito Timur1.665 Hektar
10infomedia20/07/2026 04:59 AMinfomedia20/07/2026 04:59 AM10Barito Selatan824 Hektar
NoNama Wilayah/Kabupaten/KotaLubang Tambang / 2024

Dari luas lubang tambang yang ada di Kalimantan Tengah, analisis tim Save Our Borneo menemukan adanya potensi deforestasi. Artinya, wilayah yang awalnya hutan tetapi kemudian berubah menjadi lubang-lubang tambang.

Total perubahan dari hutan ke tambang ada seluas 24.484 Hektar. Secara rinci, berikut data tabel yang menunjukan luas transisi dari hutan ke tambang dari masing-masing kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah.

wdt_ID wdt_created_by wdt_created_at wdt_last_edited_by wdt_last_edited_at No Nama Wilayah/Kabupaten/Kota Tahun 2000 – 2024 Luas Transisi Hutan ke Tambang
1infomedia20/07/2026 05:14 AMinfomedia20/07/2026 05:14 AM1Kapuas9.776 Hektar
2infomedia20/07/2026 05:14 AMinfomedia20/07/2026 05:14 AM2Barito Utara5.504 Hektar
3infomedia20/07/2026 05:14 AMinfomedia20/07/2026 05:14 AM3Gunung Mas3.984 Hektar
4infomedia20/07/2026 05:14 AMinfomedia20/07/2026 05:14 AM4Murung Raya3.068 Hektar
5infomedia20/07/2026 05:14 AMinfomedia20/07/2026 05:14 AM5Pulang Pisau631 Hektar
6infomedia20/07/2026 05:14 AMinfomedia20/07/2026 05:14 AM6Barito Selatan501 Hektar
7infomedia20/07/2026 05:14 AMinfomedia20/07/2026 05:14 AM7Barito Timur440 Hektar
8infomedia20/07/2026 05:14 AMinfomedia20/07/2026 05:14 AM8Katingan252 Hektar
9infomedia20/07/2026 05:14 AMinfomedia20/07/2026 05:14 AM9Kotawaringin Timur136 Hektar
10infomedia20/07/2026 05:14 AMinfomedia20/07/2026 05:14 AM10Lamandau110 Hektar
NoNama Wilayah/Kabupaten/KotaTahun 2000 – 2024 Luas Transisi Hutan ke Tambang

NO KABUPATEN JENIS IZIN BERIZIN TIDAK BERIZIN Tutupan Tambang MBI 2024
IUP KK PKP2B
1 Barito Selatan 124   633 757 67 824
2 Barito Timur 1313   50 1363 302 1665
3 Barito Utara 4247   1783 6030 1540 7570
4 Gunung Mas 366     366 12491 12857
5 Kapuas 2826   2230 5056 22544 27600
6 Katingan 185 37   222 14663 14885
7 Kota Palangkaraya 41     41 357 398
8 Kotawaringin Barat 1710 189   1899 847 2746
9 Kotawaringin Timur 1921     1921 1235 3156
10 Lamandau 114     114 0 114
11 Murung Raya 444 234 1081 1759 3335 5094
12 Seruyan 29 14 0 43 324 367
13 Pulang Pisau 0 0 0 0 7105 7105
14 Sukamara 0 0 0 0 48 48
TOTAL 13320 474 5777 19571    
GRAN TOTAL 19.571 64.858 84.429
TAHUN BUPATI GUBERNUR MENTERI
IUP IUP WIUP IUP KK PKP2B WIUP
2010 92,311 292 4,404 21,014
2011 49,181 12,327
2012 134,449 1,611 32,136
2013 82,568 5,055
2014 19,203 23,836
2015 37,284 36,521
2016 32,589
2017 9,674 64,159 23,411
2018 13,869 9,938
2019 26,829 6,602 40,086 74,879
2020 7,425 22,975 32,599
2021 637 20,852
2022 19,286 53,859 4,030
2023 2,276 64,170 89,556 13,093 4,560 194,993
2024 144,533 87,614 62,916
Grand Total 387,413 378,804 177,17 268,422 73,427 195,343 199,023

Catatan :

  • IUP ( Izin Usaha Pertambangan )
  • WIUP ( wilayah Izin usaha Pertambangan )
  • KK ( Kontrak Karya )
  • PKP2B ( Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara)