Search
Close this search box.

Wilmar Garap Lahan 808 Hektare Di Luar Izin

sumber : http://borneonews.co.id/berita/12115-pt-wilmar-garap-lahan-808-hektare-di-luar-izin

PERUSAHAAN perkebunan kelapa sawit, PT Wilmar Group dituding telah melakukan pelanggaran dengan menggarap ratusan hektare (ha) lahan di luar izin me­reka sejak 2006 lalu.WHP banner copy

Menurut Asisten II Setda Kotim Halikin Noor, lahan yang digarap PT Wilmar di luar perizinan di ketahui sekitar 808 ha. “Lahan ini bermasalah perizinannya, tapi kalau kawasannya yang sudah APL (Areal Penggunaan Lainnya) itu 500 ha le­bih. Ada juga yang masih HPK (Hutan Produksi Konversi) dan HP (Hutan Produksi) digarap mereka,” kata Halikin, Senin (2.feb 15).

Masalah itu diungkap Halikin usai memimpin rapat soal polemik realisasi plasma antara warga Desa Tanah Putih, Sebabi, dan Kenyala dengan PT Wilmar Group di Lantai II Kantor Bupati Kotim, Senin (2/2).

Tanah yang digarap di luar izin itu rencananya akan diserahkan kepada masyarakat sebagai kebun plasma. Namun pada pertemuan yang dimediasi pemda, lahan tersebut belum bisa diserahkan jika belum clean and clear perizinannya.

Halikin menuding PT Wilmar hendak cuci tangan dengan menyerahkan masalah tersebut kepada masyarakat. Bahkan, hal ini bisa menjebak masyarakat agar terjerat hukum. “Harus clear dulu lahan ini termasuk yang APL.  Perusahaan menanam di luar izin berarti pelanggaran, kita minta selesaikan dulu pelanggarannya sebelum diserahkan ke masyarakat. Karena nanti, apakah ini diberikan kepada masyarakat tidak dianggap pelanggaran, kalau nanti dianggap pelanggaran tetapi tanggung jawab perusahaan, jangan dibebankan ke masyarakat,” ingat Halikin.

Halikin menduga apa yang dilakukan perusahaan tersebut merupakan bentuk kesengajaan. “Kalau sudah ratusan hektare itu ada unsur sengaja, sekian puluh hektare mungkin margin error GPS-nya,” ujarnya.

Selain itu, kata Halikin, selama beroperasi sejak 2007 di lahan tersebut juga PT Wilmar tidak pernah membayar pajak. Sehingga permasalahan-permasalahan tersebut akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Polemik antara warga dengan PT Wilmar terjadi sejak lama. Sejauh ini sudah sering dilakukan berbagai langkah mediasi, baik di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten, namun belum ada titik temu.

Pada 27 Januari lalu sekitar 50 warga mendatangi kantor pemda menuntut penyelesaian permasalahan tersebut, namun belum saat itu belum ada penyelesaian. Dan pada Senin (2/2) kemarin sekitar 200 warga kembali hadir ke pemda namun saat mediasi antara warga dan perusahaan juga  belum ada ­penyelesaian karena status lahan yang digarap di luar izin.

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo