Search
Close this search box.

Cabut Ijin, Statement Gubernur Teras Narang, Terbukti atau Retorika ?

Konsesi PT.KHS

“Soal Pencabutan Ijin PBS Sawit yang Terbukti Membakar Lahan”

Tempo Interaktif [28/7/08] : “…Gubenur Kalteng Teras Narang mengatakan akan mencabut izin usaha perkebunan yang membakar lahan untuk pembersihan lahan (land crearing)…”

Kalteng Pos [12/8/09]: “ ….Perusahaan besar sudah tegas dilarang keras membakar lahan dengan alasan apapun. Jika terbukti, saya akan cabut izinnya,” kata Teras Narang, di Palangka Raya, Selasa (11/8).

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyatakan siap mencabut izin perusahaan yang diketahui melakukan pembakaran lahan dalam kegiatan pembukaan kawasan land clearing. Demikian statement yang disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah A. Teras Narang beberapa waktu lalu.  Dan sudah selayaknya statement tersebut masih berlaku, dipakai dan tetap menjadi komitmen yang bersangkutan sampai saat sekarang.

Saat ini kami mengingatkan kembali ucapan yang telah pernah dikeluarkan oleh Gubernur Teras Narang itu.  Kami mengingatkan ini setelah adanya bukti secara sah dan meyakinkan serta telah terbukti secara hukum bahwa lahan diareal perkebunan sawit telah terbakar atau dibakar, dimana bukti tersebut telah dinyatakan dalam keputusan Mahkamah Agung RI pada 12 Oktober 2012 yang lalu, yaitu dalam perkara tindak pidana khusus yang diputus Mahkamah Agung RI dalam perkaran nomor : 1363 K/PID.SUS/2012. Dalam kasus ini manager Estate PT. KHS pun sudah menjalani masa hukumannya, sejak ditangkap apda tanggal 26 Agustus 2013 lalu di LAPAS Palangkaraya.

Dari keputusan MA tersebut telah dapat diketahui bahwa sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gunung Mas yaitu PT. Kaimantan Hamparan Sawit [KHS] terbukti lahanya telah terbakar, dimana majelis hakim kasasi menyebutkan “….Bahwa dalam hal ini ternyata PT. KALIMANTAN HAMPARAN SAWIT (PT. KHS) telah lalai menyediakan alat-alat pemadam kebakaran/sangat minim sehingga kebakaran terjadi selama 15 (lima belas) hari (saksi a de charge 13) walaupun api telah dipadamkan 2 jam tetapi merembet ke areal lain..”.

Dalam amar ke-3 putusan mejelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung RI menyebutkan juga “ ..Manager Estate PT. KALIMANTAN HAMPARAN SAWIT (PT. KHS), bertanggung jawab secara fungsional untuk PT. KALIMANTAN HAMPARAN SAWIT (PT. KHS) (functionele daderschap dalam korporasi) sehingga korporasi tersebut (PT. KHS) harus bertanggung jawab terhadap terjadinya kerusakan   lingkungan tersebut sekalipun Jaksa / Penuntut Umum tidak mendakwakan  korporasi yang bersangkutan….”

Disebutkan juga dalam amar ke-4 Bahwa PT. KALIMANTAN HAMPARAN SAWIT (PT. KHS) belum mempunyai izin pelepasan kawasan.  Sehingga dalam hal ini harusnya PT. KHS mendapatkan sanksi hokum yang tegas atas perbuatannya melakukan aktivitas pembukaan lahan tanpa hak dan tanpa ijin yang sah.

Mahkamah Agung menyebutkan setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, maka menyatakan bahwa Terdakwa IBRAHIM LISAHOLIT bin HUSEIN LISAHOLIT [Manager Estate PT. KHS] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KARENA KEALPAANNYA MENGAKIBATKAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP” dan oleh karenanya maka Mahkamah Agung Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Sidang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2012 oleh Djoko Sarwoko, SH.MH. Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, SH. dan Sri Murwahyuni, SH.MH. Hakim- Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Rahayuningsih, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.

Sekarang, mari kita tunggu apakah kata-kata pernyataan dari Gubernur Kalimantan Tengah bapak Agustin Teras Narang dapat dibuktikan atau hanya retorika pemanis mulut dan angina surge yang ditiupkan.

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo