Search
Close this search box.

Surat Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Kepada Yth. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

di- Jakarta

Dengan hormat,

Pertama kami  menyampaikan salam dan ucapan semoga kita semua dalam keadaan baik dan sukses dalam melaksanakan dan menjalankan aktivitas masing-masing.

Sebelumnya kami dapat konfirmasi bahwa sejak tahun 2012 telah beredar berbagai informasi berdasarkan temuan lapangan bahwa diduga telah terjadi praktik pembukaan kawasan hutan tanpa hak dan ijin yang sah dari Kementerian Kehutanan yang dilakukan oleh persuahaan perkebunan kelapa sawit PT. Hati Prima Agro / BGA Group.

Bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [ dulu Kemenhut / Dephut] pada tahun 2000 pernah mengeluarkan Surat Keputusan No. 186/Kpts-II/2000 tentang Pelepasan sebagian Kawasan Hutan dari Kelompok Hutan Sungai Mentaya seluas 5.369,80 Hektare, untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Hati Prima Agro yang terletak di Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

Bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhut dengan memperhatikan aspek kemajuan aktivitas yang dilakukan HPA ternyata didapakan bukti-bukti bahwa PT HPA tidak melakukan aktivitas apapun dan tidak melakukan pengurusan apapun sejak Izin Pelepasan Kawasan Hutan No 186/Kpts-II/2000 dikeluarkan, oleh karenanya pada tanggal 11 Maret 2008 Kemenhut megeluarkan SK No : SK.51/Menhut-II/2008 tentang tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 186/KPTS-II/2000 tanggal 29 Juni 2000 tentang Pelepasan sebagian Kawasan Hutan dari Kelompok Hutan Sungai Mentaya seluas 5.369,80 Hektare, untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Hati Prima Agro yang terletak di Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

Bahwa dengan dicabutnya SK 186/Kpts-II/2000 dengan SK.51/Menhut-II/2008 dapat dipastikan areal yang semula diperuntukan bagi rencana konsesi perkebunan kelapa sawit untuk PT. HPA batal.  Sesuai amar putusan yang termuat dalam SK.51/Menhut-II/2008 menegaskan bahwa :

  • PT. HPA dilarang melakukan kegiatan dalam areal yang pelepasannya telah dicabut dalam bentuk apapun, PT. HPA diminta segera memindahkan barang-barang bergerak yang digunakan untuk kegiatan.
  • PT. HPA diminta menyelesaikan semua kewajiban fisik dan finansial kepada Pemerintah yang menjadi tangung jawab Perusahaan dalam jangka waktu 30 [tiga puluh ] hari terhitung sejak keputusan dikeluarkan.
  • Apabila PT. HPA tidak menyelesaiakan perintah/kewajiban-kewajiban sebagaimana diatas maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
  • Apabila ditemukan bukti-bukti bahwa PT. HPA telah melakukan pelanggaran penebangan hutan tanpa izin maka kepada PT. HPA dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Bahwa dikarenakan surat pencabutan oleh Bupati Kotim dan Pencabutan IPKH oleh Kementerian Kehutanan RI tersebut, maka PT. HPA membawa persoalan ini ke PTUN di Palangkaraya.  Saat keputusan PTUN pada tanggal 4 Desember 2012 mengabulkan tuntutan PT. HPA dan menyatakan bahwa pencabutan dan pembatalan IL oleh Bupati Kotawaringin Timur dan IPKH oleh Menteri Kehutanan tidak sah.

Bahwa pihak Kementerian Kehutanan masih mengajukan upaya banding ke PTTUN Jakarta Keputusan Banding di PTTUN keluar pada tanggal 20 Mei 2013 dan keputusannya adalah menguatkan putusan PTUN yang memenangkan PT. HPA.

Bahwa Kementerian Kehutanan RI mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.  Selanjutnya pada 24 Desember 2013 keluar keputusan Mahkamah Agung Nomor 435 K/TUN/2013 yang mana; menerima permohonan kasasi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, sekaligus Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 35/B/2013/PT.TUN.JKT tanggal 20 Mei 2013 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 12/G/2012/PTUN-PLK tanggal 4 Desember 2012.

Bahwa dengan demikian [akibat putusan MA] menurut hemat kami, aktivitas yang dilakukan oleh PT. HPA [dan perusahaan pemegang IPK diaralnya ; UD Karya Budi] seperti yang kami sampaikan diatas ada indikasi telah terjadi pelanggaran atas UU 41/199 tentang Kehutanan, terutama pasal 50 ayat 3 :”…. Setiap orang dilarang….”.

Pasca keluarnya keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Kementerian Kehutanan RI yang memutuskan bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 51/Menhut-II/08 tanggal 11 Maret 2008 tentang Pencabutan IPKH untuk usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Hati Prima Agro maka artinya PT HPA telah membuka lahan diareal dimaksud sejak tahun 2009/2010 adalah tidak sah dan illegal.   Oleh karena itu harusnya secara serta merta PT HPA di eksekusi dan harus berhenti dan meninggalkan lokasi tanpa syarat .

Karena aset bergerak dan tidak bergerak yang terletak di tanah perkebunan merupakan alat dan benda yang digunakan dan dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas yang tidak mendapat ijin lagi dari Menhut [illegal], maka sudah selayaknya semuanya secara tanpa syarat diangap sebagai barang milik pemerintah/Negara seperti termuat dalam surat Bupati Kotawaringin Timur yang mencabut ijin lokasi dimana dalam klausulnya juga menyebutkan bahwa sejak tanggal surat tersebut dikeluarkan HPA sudah tidak punya hak apapun lagi atas asset yang berada dalam wilayah konsesi yang dicabut.

Menurut hemat kami, PT HPA harus meninggalkan lokasi dengan sebelumnya menyelesaikan keawajiban fiscal dan finansial kepada Negara karena telah membabat hutan produksi terhitung sejak dicabutnya Ijin Pelepasan Kawasan Hutan [IPKH] pada tahun 2008.   Pembukaan lahan tanpa hak dan ijin yang sah tersebut adalah murni kriminal kehutanan [forest crime] dan harus ditangani secara hukum, bukan malah dilakukan permakluman, instansi kehutanan di daerah harusnya melaporkan hal tersebut kepada aparat hukum untuk segera diusut tuntas setuntas-tuntasnya.

Berdasarkan hal-hal yang kami kemukakan diatas, maka kami mengharapkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mengambil langkah dan tindakan seperlunya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kewenangan yang ada melekat padanya.

Demikian surat ini kami sampaikan, terima kasih.

Palangkaraya,  28 Oktober  2014

SAVE OUR BORNEO,

NORDIN

Executive Director

Tembusan disampaikan kepada :

  1. Yth. Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya
  2. Yth. Kepala Kepolisian RI di jakarta
  3. File pertinggal.

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo