KUALA PEMBUANG, PT Wana Sawit Lestari Timur (WSLT) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, diduga telah melakukan penggarapan lahan sawit diluar ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Seperti yang diungkapkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Hanau, Arkani kepada wartawan, saat berada di Kuala Pembuang, baru-baru ini.
Dikatakan Arkani, dirinya menilai pihak perusahaan tersebut telah melakukan perluasan lahan diluar perizinan HGU milik perusahaan, yang mana perusahaan itu telah melakukan penggarapan hutan yang terdapat tanaman jelutung milik warga (perkebunan masyarakat, red) yang dibangun pada tahun 2007 yang bersumber dari dana DAK-DR. Sedangkan, katanya, tanaman jelutung yang telah ditanam oleh dua kelompok tani di desa tersebut, mengenai tanamannya berpotensi sudah bisa diambil hasilnya.
“Sekarang perusahaan itu menggunakan kepanjangan tangan dari oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, sebab mereka sudah mengerjakan lahan sawitnya diluar patok (ketentuan, red) yang telah ditetapkan oleh pihak BPN,” kata Arkani.
Dirinya menilai, pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran dalam penggarapan lahan untuk pembukaan areal perkebunan sawit mereka, dengan mengabaikan tata tertib maupun aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sewaktu masih dijabat oleh MS Kaban Nomor SK 481/Menhut/2006 tentang jarak 500 meter dari waduk atau danau, 200 meter dari sumber mata air dan 100 meter dari anak sungai kiri kanan.
“Sekarang yang saya tanyakan kepada pihak instansi pemerintah yang berkompeten, apakah yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan itu dapat dibenarkan atau tidak,” ucapnya, seraya menegaskan pihakanya akan segera melaporkan oknum perusahaan PT WSLT itu kepada pihak yang berwenang.
Meskipun, lanjut Arkani, pihaknya mengakui masih belum melakukan pengukuran berapa luas lahan yang terkena penggarapan oleh pihak perusahaan yang dimaksud, namun pihaknya telah melakukan pengambilan gambar atas lahan yang telah digarap tersebut.
“Menurut perkiraan kami, pihak perusahaan telah mengerjakan 50 persen penggarapan hutan inclub atau hutan larangan, yang di dalam izin pelepasan itu ada 14.147 hektare yang mana di dalamnya terdapat hutan inclub sebanyak 430 hektare. Tetapi sekarang hampir 50 persen lahan tersebut, telah musnah ditanami pohon kelapa sawit oleh pihak investor,” ungkapnya.
Mengenai permasalahan ini, terang Arkani, pihaknya berencana akan membuat laporan (surat, red) tertulis yang akan ditembuskan ke Bupati Seruyan dan DPRD Seruyan, serta juga akan disampaikan langsung kepada pihak Departemen Kehutanan dan Departemen (Menteri, red) Lingkungan Hidup di Jakarta.
“Kami akan menyampaikan permasalahan ini, sebab kami sangat merasa dirugikan. Untuk itu, kami mengharapkan kepada pihak pemerintah daerah setempat untuk dapat memberikan tanggapannya terhadap tindakan oknum-oknum pihak perusahaan, yang dinilai sudah melanggar kententuan maupun aturan (tata tertib, red) yang telah ditetapkan, khususnya peraturan dari Departemen Kehutanan RI,” ucapnya. (sumber : PPost)