Search
Close this search box.

Pernyataan Pendapat Save Our Borneo

Tertibkan Perusahaan Sawit yang Langgar PP 60
“Batas waktu Toleransi sudah Jauh Terlampui, PBS masih Dibiarkan”

Palangkaraya (saveourborneo)–Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memperoleh Ijin Pelepasan Kawasan Hutan [IPKH] seharusnya segera ditertibkan dengan cara mencabut ijin mereka sembari membawa mereka ke ranah hukum untuk diambil tindakan hukum.lambang logo sob

 

Penertiban itu sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.10 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dimana perusahaan kelapasawit yang “terlanjur” membuka kawasan hutan harus segera mengurus IPKH, dan apabila tIPKH nya tidak disetujui, maka harus di bawa ke meja hijau.

Pemerintah harus segera mengambil sikap dan menindak tegas terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan perturan tersebut salah satunya adalah pelepasan kawasan.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.10 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Juli 2012 lalu. Ditegaskanya dalam pasal 51 A PP 60/2012 waktu yang di berikan hanya sebatas 6 bulan semenjak diterbitkanya aturan dimaksud.

Perusahaan sawit yang beroperasi pada hutan produksi atau hutan produksi konversi bisa diproses perizinannya, namun dibatasi hingga akhir tahun 2013 lalu, jika ada perusahaan yang belum sama sekali mendapatkan ijin pelepasan kawasan maka harus ditindak tegas.

PP tersebut akan berdampak pada lepasnya sebagian kawasan hutan, karena pemerintah memberikan kelonggaran. Sayangnya, disinyalir hingga saat ini tidak dilaksanakan. Salah satu peyebabnya adalah karena banyak perkebunan kelapa sawit yang berada dan membuka kawasan hutan produksi, padahal apabila berada dalam kawasan HP harus disediakan areal pengganti seluas yang sama, dan ini yang tidak dapat disediakan oleh perusahaan.

Anehnya pemerintah terkesan tutup mata dan pura-pura tidak tahu isi PP 60 tersebut yang mana sudah melampaui batas waktu toleransi yang diberikan di PP tersebut. Semestinya, kalau lewat dari batas waktu yang telah ditetapkan maka harus ada sanksi yang tegas. Ada dugaan sebenarnya jika hal ini diambil tindakan tegas akan menyeret banyak pihak terkait termasuk dari kalangan pemerintah.

Disampaikan oleh Save Our Borneo

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo