Palangka Raya [9/1/14] Saveourborneo. Tidak hanya memasuki wilayah kabupaten lain di Kalteng, perkebunan kelapa sawit juga mulai mengincar wilayah Kota Palangka Raya. Hal ini terbukti dengan mulai adanya sosialisasi sepihak melalui beberapa warga lokal di Bereng Bengkel, Danau Tundai dan Kameloh Baru.
Berdasarkan dokumen yang beredar dimasyarakat, perusahaan yang hendak masuk diwilayah 3 kelurahan tersebut adalah PT. Agro Sawit Langkat Jaya [ASLJ]. Dari pencarian di google perusahaan ini berbasis di Balikpapan, namun menurut penuturan warga yang datang ke kantor SOB bahwa bagian humasnya berada di Kalteng.
Menurut penuturan warga Bereng Bengkel, pada tanggal 24 Desember 2013 lalu ada rapat non formal di Bereng Bengkel dengan pemberi penjabaran adalah sdr. Aspandi HG, warga Bereng Bengkel sendiri.
Anehnya dalam catatan rapat tersebut kesannya semua peserta rapat yang dikalim berjumlah 196 orang seolah menyerahkan pengurusan rencana sawit tersebut kepada Aspandi sebagai mediator. Beberapa warga menduga hal tersebut adalah permainan saja, dimana bahan hasil rapat ini akan dijadikan “jualan” kepada perusahaan sawit.
”Kami menduga dengan hasil rapat direkayasa dan hasilnya itu kemungkinan digunakan untuk mengundang perkebunan kelapa sawit,” kata salah seorang warga Bereng Bengkel.
Lucunya, meskipun rapat ini tidak ada kehadiran PT. ASLJ, namun pemaparan yang disampaikan oleh salah seorang pemrakarsa rapat tersebut sudah seperti pemilik perusahaan. Dalam rapat itu disampaikan bahwa nantinya akan dilakukan ganti rugi tanaman inti sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) per kepala keluarga. Selain itu juga akan dibangun plasma yang sangat menguntungkan dimana plasma tersebut akan di-uang-kan yaitu dihitung setiap kali panen bernilai Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per kepala keluarga.
Tidak hanya itu, beberapa point lainnya antaranya :
- Bila ada dampak adanya perusahaan kelapa sawit kepada sektor perikanan yang selama ini menjadi tulang punggung masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari yang sudah menjadi tradisi masyarakat dari generasi ke generasi, maka pihak perusahaan berkewajiban untuk menggantikan usaha tesebut dari mencari ikan menjadi memproduksi ikan dengan jalan menyediakan kolam ikan dengan lebar 6 mtr dan panjang 12 mtr dengan siring semen 1 unit untuk setiap kepala keluarga berikut bibit dan pakannya. Atau dapat juga berupa keramba sebanyak 2 unit untuk setiap kepala keluarga dengan ukuran lebar 4 mtr panjang 6 mtr berikut bibit dan pakannya bahan terbuat dari kayu ulin. Catatan lainya adalah bahwa semua biaya akan ditanggung oleh pihak perusahaan berulang-ulang sampai panen perdana panen.
- Untuk melestarikan ekonomi terutama keberadaan ikan sungai seperti ikan gabus/haruan, toman, karandang ,puyu, dll. Pihak perusahaan diwajibkan setiap tahun menabur benih ikan sebagaimana tersebut diatas.
- Bagi warga yang mempunyai parit, tatah, beje danau yang terletak dikawasan perkebunan akan dinegosisasi dengan pihak perusahaan dalam hal ganti rugi.
- Di bidang infrastruktur yakni perbaikan jalan dan jembatan yang menghubung kelurahan Bereng Bengkel dengan Kelurahan Kalampangan sebagai penentu keberhasilan perekonomian warga Kelurahan Bereng Bengkel perusahaan akan menaggungnya juga. Selain itu, sektor keagamaan sarana ibadah seperti masjid, langgar, Mushola, Majelis Ta’lim dan balai adat, Sarana pendidikan penambahan gedung sekolah untuk SLTP-SMU juga dijamin oleh perusahaan dengan catatan setiap kegiatan tidak melibatkan pihak ketiga (kontraktor).
- Hal-hal yang bersifat fatal atau sangat-sangat prinsip seperti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan seperti pencemaran limbah, pupuk atau racun maka pihak perusahaan akan ditindak sesuai dengan peraturan dan perudang-undangn serta hukum adat yang berlaku.
- Apabila terjadi hal-hal yang bersifat merugikan pihak perusahaan oleh pihak warga maka akan dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada “pengurus” yang dipercayakan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa melibatkan pihak-pihak keamanan.
“Ada sesuatu yang ganjil dalam hasil kesepakatan yang dimuat tersebut” kata Alpian. Menurutnya ada soal Pengurus. Maksudnya pengurus apa? Sedangkan tidak ada organisasinya. Lagipula pengurus ini seolah-olah mewakili semua warga, padahal tidak semua warga mengetahui dan sudah faham dengan segala dampak positif dan negative dari adanya perkebunan kelapa sawit skala raksasa.
Pada akhir pertemuan dikeluarkan sebuah surat pernyataan yang seolah ditanda tangani bersama warga dan beberapa ketua RT membubuhhkan tanda tangan dan cap-nya. Dalam isinya disana kelihatan mau cepat-cepat adanya perkebunan kelapa sawit, dimana disebutkan secara sepihak bahwa masyarakat Bereng Bengkel menyetujui adanya kehadiran perusahaan PT. Agro Sawit Langkat Jaya. Padahal sampai saat ini belum ada ijin lokasi, sosialisasi rencana dan perundingan apapun. Termasuk juga masyarakat baru mendengar adanya perusahaan bernama PT. ASLJ tersebut.
Nampaknya patut dipertanyakan kerja-kerja yang dijalankan pihak yang mengatas namakan “pengurus” masyarakat danjuga perlu diperjelas PT. ASLJ itu.[sob01]