Sejarah hadirnya PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (PT. HMBP) dinilai instan. Tanpa mengikuti prosedur yang benar, potensi tindak korupsi justru tercium. Aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh perusaan diluar Hak Guna Usaha (HGU) berpotensi merugikan Negara.
Sejak dipindahtangankan pada tahun 2005 dari PT. Karya Agung Subur Kencana kepada PT. HMBP, banyak masalah yang muncul. Meskipun Suandi, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) saat itu, memberikan persetujuan peralihan ijin lokasi selama satu setengah tahun, namun PT. HMBP malah melakukan perluasan lahan.
Aksi perusahaan besar sawit (PBS) ini sempat mendapat peringatan dari Bupati terpilih. Sebab, tidak hanya melakukan pembelian lahan warga yang berdekatan dengan perkebunan mereka, tetapi juga diduga merampas lahan dengan penggarapan yang dilakukan diluar ijin yang telah diberikan.
Mereka mengatongi ijin lokasi seluas 8.200 hektar. Namun, mereka malah menanam diluar HGU seluas 1.865,8 hektar dimana 117 hektar lahan warga Desa Penyang, 22,8 hektar Dinas Perkebunan Kotim, dan 1.726 hektar kawasan hutan; 1.450 hektar telah ditanami, 276 hektar dalam proses land clearing.
Tidak berhenti sampai disitu, PT. HMBP juga menyebabkan kerugian lain. Perusahaan juga melakukan pengeringan danau alam, penimbunan sungai Paring Dua dan Pinang Tunggal, bahkan melakukan penanaman kurang dari 1 kilometer dari Sungai Sampit.
Bedasarkan fakta-fakta ini, diduga PT. HMBP telah melakukan usaha memperkaya diri sendiri. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada pula keterlibatan oknum penyelenggara Negara pada kasus ini. Karenanya, mereka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Mengenai besar kerugian Negara dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. Kerugian yang dimaksud meliputi hilangnya tegakan kayu, penerimaan Provinsi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi.
“Kalau begitu, perbuatan PT. HMBP ini yang justru telah melanggar hukum,” kata Ronald M Siahaan, salah satu penasehat hukum James Watt dkk. Menurutnya, seharusnya perusahaan yang telah nyata melakukan perbuatan melanggar hukum seperti ini tidak mempunyai kebebasan untuk melapor kepolisi apalagi dengan sangkaan pencurian buah.
“James Watt dkk justru sedang berjuang untuk lingkungan dan tanah adat mereka, bukan sedang merugikan Negara,” lanjutnya.
Ronald menambahkan bahwa mereka seharusnya dilindungi oleh Pasal 66 UU RI No. 32 Tahun 2009 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
Sepakat dengan pernyataan Ronald, koalisi Pejuang Agraria dan Lingkungan Warga Desa Penyang menanti adanya tindakan hukum yang adil atas kasus dugaan tindak korupsi yang telah dilakukan oleh PT. HMBP dan oknum tertentu. Serta, masih akan tetap berjuang bersama untuk pembebasan tiga pejuang lingkungan tersebut. Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan atas nama keadilan dan kemanusian.
- Save Our Borneo
- WALHI Kalimantan Tengah
- JPIC Kalimantan
- Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Tengah
- LBH Palangka Raya
- LBH Genta Keadilan
- Progress Kalimatan Tengah
- eLSPA
- Solidaritas Perempuan Mamut Menteng
- Lembaga Studi Dayak
- Retina Institute
- Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) Cabang Palangka Raya
- Serikat Pekerja Sawit Indonesia (Sepasi)
- JARI Kalimantan Tengah
- Lembaga Dayak Panarung
- Dewan Perwakilan Mahasiswa – Universitas Palangka Raya
- Comodo Mapala – Universitas Palangka Raya
- Mapala Adiwiyata – Universitas Palangka Raya
- Mapala Anak Tingang – Universitas Palangka Raya
- DPC GMNI Cabang Palangka Raya
- Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Kotawaringin Timur (PC KMHDI KOTIM)
- Eknas WALHI
- Greenpeace Indonesia
- Sawit Watch
- Kontras
- Institute for National and Democracy Studies (INDIES)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Aliansi Reforma Agraria (AGRA)
- Pengurus Pusat SERUNI
- Pengurus Pusat PEMBARU Indonesia
- WALHI Sulawesi Selatan
- Individu (Gemma Ade Abimanyu)