Hiden, warga Desa Penyang di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) memenangkan gugatan perdata tentang sengketa lahan terhadap PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (PT. HMBP) dan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama (KSB). Hakim menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan memerintahkan keduanya untuk mengosongkan tanah milik Hiden, yang sudah mereka kuasai tanpa hak selama 18 tahun.
Hari ini (16/2/2022), dalam sidang Putusan perkara perdata nomor 9/Pdt.G/2021/PN.Spt tentang perselisihan hak atas tanah seluas 150.000 m2 (15 hektar) antara Hiden, warga desa Penyang melawan PT. HMBP dan Koperasi KSB, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Hiden. Majelis menyatakan bahwa PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama (KSB), sebagai Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan diperintahkan untuk mengosongkan lahan yang sudah 18 tahun mereka kuasai tanpa hak tersebut.
Kemenangan ini disambut dengan bahagia dan bersyukur tidak hanya oleh Hiden dan warga Penyang, tetapi juga kuasa hukumnya. “Perjuangan kami bersama warga Penyang selama kurang lebih 1 tahun ini tidak sia-sia,” ungkap Fidelis Harefa, salah satu kuasa hukum Hiden.
Menurut Fidel, bersama Hiden dan warga Penyang, sejak awal mereka telah optimis dapat memenangkan gugatan ini. Terbukti dengan tidak mampunya para tergugat membuktikan sanggahan mereka. “Pada penyampaian replik, Tergugat I yaitu PT. HMBP itu tidak menggunakan haknya untuk membantah gugatan. Sampai kepada proses Peninjauan Setempat pun mereka tidak mampu menunjukkan lokasi objek sengketa,” jelas Fidel.
Sementara itu, selain diperintahkan untuk mengosongkan lahan milik Hiden, PT. HMBP dan Koperasi KSB juga dinyatakan Hakim terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah milik Hiden selama 18 tahun. Mereka juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.654.000,- (enam juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) kepada Negara.
Pada kesempatan yang sama, Safrudin, Direktur Save Our Borneo yang selama ini turut mendukung upaya Hiden dan timnya juga menyampaikan rasa syukur atas kemenangan yang diperoleh. Ia juga menyampaikan bahwa kasus Hiden ini hanya satu dari sekian banyak kasus sengketa lahan yang terjadi di Kalimantan.
“Ini memang patut kita syukuri,” kata Safrudin. “Namun, masih banyak kasus serupa Hiden ini terjadi di Kalimantan dan hanya sedikit saja yang memiliki keberanian seperti Hiden. Keputusan Majelis Hakim sudah cukup tepat dalam perkara ini dan ini bisa menjadi contoh yang baik bagi penegakkan hukum di Indonesia, dan tentu saja bagi para penegak hukum agar lebih bersikap adil.”
Safrudin juga berharap, hal ini bisa menjadi contoh bagi warga lain untuk berani memperjuangkan haknya terhadap perusahaan-perusahaan bandel yang melakukan praktek-praktek buruk sehingga merugikan masyarakat. “Semoga ini menjadi contoh bagi warga lain yang mengalami masalah serupa untuk berani melawan perusahaan yang selama ini merugikan masyarakat. Sebab, banyak praktek perusahaan besar sawit yang jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum seperti PT. HMBP,” jelasnya.
Meski begitu, keputusan ini tidak serta merta bisa dilaksanakan saat itu juga. Fidel mengatakan bahwa kliennya Hiden masih harus menunggu respon dari para tergugat, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. “Bila masih ada upaya hukum dari para tergugat, ya kita ikuti saja karena itu hak mereka,” ungkap Fidel.
“Bila mereka banding, yah kita akan membuat kontra memori banding saja. Sebagai penggugat, tidak perlu banding karena putusan majelis sudah adil. Namun, apabila tidak ada upaya hukum lagi dari para tergugat artinya kita menunggu putusan menjadi Berkekuatan Hukum Tetap, lalu memohon agar putusan ini bisa dieksekusi,” tutup Fidel dalam penjelasannya.
Senada dengan penjelasan kuasa hukumnya, selain bersyukur, Hiden juga menyatakan akan menunggu tanggapan dari para tergugat. “Kita akan tunggu selama 14 hari ke depan apakah mereka akan banding atau tidak,” kata Hiden.
Terakhir, Hiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukungnya hingga perkara ini dapat berakhir dengan baik. “Saya sangat berterima kasih dengan kuasa hukum dan semua teman-teman yang sudah membantu serta mendukung saya dalam perkara ini. Terima kasih,” tutupnya.(P.Juliana_SOB)