Terkait Penolakan Masyarakat 15 Desa
PALANGKARAYA -Sejumlah perwakilan dan tokoh masyarakat dari 15 Desa se-Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Desa Tangkahen, Pangi, Pandawai, Tumbang Tarusan, Bawan, Goha, Pahawan, Kasali Baru, Tambak, Ramang, Hanua, Hurung, Lawang Uru, Bukit Bakung, dan Manen Paduran. Meminta Menteri Kehutanan RI dan instansi terkait baik di Pusat maupun di daerah agar mencabut rekomendasi maupun izin prinsip yang telah diberikan kepada PBS PT.Agrindo Green Lestari (AGL) dan PT.Citra Agro Perkasa Abadi (CAPA). Hal itu disampaikan mereka melalui surat tertanggal 9 Januari 2014. Menyusul serangkaian penolakan masyarakat se-Kecamatan Mihing Raya, baru-baru ini.
Dalam surat tersebut selain mengemukakan, berdasarkan pernyataan yang ditanda tangani warga, bahwa diatas 80 persen masyarakat di Kecamatan Banama Tingang menolak perusahaan tersebut. Mereka juga menuding, bahwa pejabat pemerintah daerah sudah tidak ada lagi yang dapat dipercaya untuk mendengar dan menyampaikan aspirasi mereka. Karena, sudah menjadi pelindung perusahaan.
Adapun alasan mereka menolak perusahaan tersebut yaitu, bahwa hampir 70 persen areal yang dicadangkan sebagai areal perkebunan sawit adalah tanah milik warga se-Kecamatan Banama Tingang yang sudah ada tanam tumbuhnya yang di warisan secara turun temurun. Dan kesepakatan 14 Kepala Desa dengan perusahaan atau pemerintah daerah, adalah bukan kesepakatan dengan masyarakat secara umum, melainkan hanya untuk kepentingan mereka sendiri.
Kemudian, pernyataan Camat dan Kepala Desa yang menyatakan bahwa warga yang tidak setuju hanya beberapa orang atau berpuluh-puluh orang saja, sangat tidak benar. Dan rekomendasi atau izin areal untuk perkebunan sawit di Kecamatan Banama Tingang yang dikeluarkan oleh Bupati dan Dinas Kehutanan adalah “ngawur”. Masuknya, atau beroperasinya perusahaan sawit akan membuat rakyat “sengsara selamanya.” Dengan masuknya lahan sawit dapat menimbulkan bencana alam di Kecamatan Banama Tingang, seperti banjir dan lain-lain.
Alasan masuknya perusahaan sawit untuk mengurangi pengangguran dan memperluas lapangan kerja adalah pembodohan. Dan masuknya perusahaan sawit di Kecamatan Banama Tingang untuk membuka lahan sangat bertentangan dengan program Presiden RI untuk melaksanakan penanaman 1 Milyar pohon. Serta, pembukaan lahan secara besar-besaran yang akan dilakukan perusahaan sawit akan merusak lingkungan dan tempat tinggal binatang liar.
Selain itu, dalam surat yang ditanda tangani oleh tidak kurang dari 60 orang warga tersebut, juga minta Presiden RI memperhatikan aspirasi mereka secepatnya. Agar tidak menimbulakan keresahan yang berkepanjangan.