Proses hukum atas tuntutan 32 warga Desa Air Dua, Kecamtan Balai Riam, Kabupaten Sukamara kepada PT Kalimantan Sawit Kusuma tentang pengembalian sertifikat tanah memasuki tahap pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (28/1). Putusan akan dibacakan pada tanggal 11 Februari 2014.
Kuasa hukum warga Desa Air Dua Torozatulo Mendrofa menunjukkan bukti-bukti yang memaparkan adanya kerjasama antara PT KSK, KUD Beringin Jaya dan PT Bank Danamon Cabang Pontianak. Dalam akad kredit menunjukkan perjanjian dimulai pada tahun 2004 dan telah lunas pada tahun 2010 silam.
Namun begitu, dengan alasan warga mengundurkan diri dari perusahaan, PT KSK enggan menyerahkan kembali sertifikat kepada warga. Faktanya, lanjut Mendrofa, 32 warga ini di-PHK. “Selama ini, yang memanen bukan warga melainkan pihak perusahaan. Nilainya bervariasi antar warga. Namun kalau dijumlah mencapai ratusan miliar.” Katanya.
Karena itu, warga menuntut perusahaan mengembalikan uang hasil panen senilai ratusan miliar itu. Di tempat yang sama, salah seorang warga Desa Air Dua Dodi Irawan mengatakan, sejak dilunasinya kredit lahan seluas 302 hektare tersebut oleh petani pada 2010, warga tidak lagi berstatus karyawan.
Hal itu menghalangi mereka memiliki sertifikat kebun plasma. Sebelum itu, lanjut Dodi, pengelolaan hasil kebun sawit masyarakat berjalan lancar. Dari luas area 302 hektare itu pula, setiap bulan mereka bisa menghasilkan buah sawit seberat 100-200 ton.
Hasil itu dibagi ke petani setelah dipotong utang kebun pada Bank Danamon Cabang Pontianak melalui PT KSK. Pembayaran utang ini sebagai pembayaran atas lahan kepada pihak perusahaan. “Artinya, setelah selesai status kebun dapat menjadi milik petani. Sebetulnya utang sudah lunas pada 2010. Namun hingga kini sertifikat para petani masih ditahan perusahaaan.” (RP/B-4)
Sumber : http://borneonews.co.id/index.php/kalteng/kotawaringin/barat/item/10858-warga-desa-air-dua-tuntut-pt-ksk-ratusan-miliar