Search
Close this search box.

Tipu-tipu Kayu untuk HTI

Pernahkan mendengar pembalakan illegal atau pembalakan haram ? tentu istilah itu sudah tidak asing, yaitu aktivitas pencurian kayu secara tidak sah alias bodong alias tanpa ijin membalak dari pemerintah

.Screen shot 2014-11-13 at 3.53.55 PM Djarum HTI 1 Djarum HTI2

Tetapi pernahkah mendengar tentang pembalakan legal, ta pembalakan hutan, pembukaan dan penebangan hutan alam secara membabi buta dengan dilindungi ijin pemerintah,  dengan berbagai alasan diantaranya adalah untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit, juga untuk pembangunan Hutan Tanaman Industri.

Tent saja ini sangat kelihatan janggal, kok hutan alam yang bagus malah dihancurkan untuk diganti dengan monokultur akasia atau sengon atau agatis, yahh itulah kebijakan yang tidak bijak, alias kebijakan abal-abal untuk keuntungan segelintir pihak.
Sebagai contoh ; sebuah anak perusahaan Djarum Group yang mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dengan No SK.179/MENHUT-II/2009 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat adalah PT. Wana Hijau Pesaguan (WHP), disinyalir telah membalak hutan secara membabi buta, dan tanpa mendapatkan nilai ekonomis yang memadai dari nilai intrinsik hutan yang dimusnahkan tersebut.  Kayu-kayu tebangan dipendam, dibiarkan atau hancur begitu saja, padahal secara ukuran kayu itu masih benilai ekonomis.
Areak konsesi WHP berada digaris batas Kalimantan Barat dengan Kalimantan Tengah, walaupun secara adminsitrasi berada di wilayah Kalbar.   Sayangnya dampak yang ditimbulkannya trhadap kehidupan sekitar, sungai, satwa dan sebagainya juga merambah sampai ke Kalteng terutama pada Kecamatan Delang. Kabupaten Lamandau, bukankah persoalan dampak lingkungan tidak dapat dibatasi oleh batas adminsitrasi !

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo