PALANGKA RAYA – Saveourborneo [Jan14] PT Mitra Jaya Cemerlang (MJC) yang beroperasi di Desa Tumbang Tanjung, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, sudah membuka lahan perkebunan selama dua minggu terakhir. Sayangnya, perusahaan yang akan menanam kelapa sawit itu di lahan tersebut belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dari Kementerian Kehutanan apalagi hak guna usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat ini, perusahaan Group Sarana Prima Multi Niaga itu hanya mengantongi izin prinsip (IP), izin lokasi (IL), dan izin usaha perkebunan (IUP) dari Bupati Katingan.
“Kalau perusahaan belum mengantongi IPKH dan HGU seharusnya tidak boleh melakukan pembersihan lahan untuk dijadikan perkebunan. Apabila itu dilakukan, harus diberikan sanksi,” kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang, Jumat (1/11).
Ia menjelaskan, pemberian sanksi dilakukan oleh bupati atau walikota sebagai pemberi izin. Sanksi tersebut berupa peringatan pertama, kedua, dan ketiga yang masing-masing berlaku untuk tiga bulan. Jika peringatan tetap tidak diindahkan, pemberi izin harus mencabut izin perusahaan tersebut.
Ia menambahkan, berdasarkan data, ada 86 perusahaan yang dinyatakan clear and clean di Bumi Tambun Bungai. Lima perusahaan di antaranya merupakan perusahan perkebunan karet. Namun, berdasarkan data tersebut, PT Mitra Jaya Cemerlang belum mengantongi IPKH dari Kementerian.
Ada dugaan bahwa Bupati Katingan periode sebelumnya terlibat dalam pembukaan lahan ini, karena mengetahui tetapi tidak mencegahnya.
27 PBS BELUM CLEAR AND CLEAN
Sementara itu, di Kotawairingn Timur, nampaknya ancaman penindakan terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS), khususnya yang lahannya belum clear and clean namun telah beroperasi di Kalimantan Tengah yang sudah disuarakan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang hanya menjadi anin lalu saja.
Wakil Ketua DPRD Kotim, Parimus sendiri hanya bisa “mendukung” penuh instruksi Gubernur Kalteng untuk menindak PBS yang terbukti tidak mengindahkan aturan tersebut. “Kami mendukung apabila pemerintah menggiring PBS yang lahannya belum clear and clean ke jalur hukum, karena tidak memiliki ketaatan lagi kepada aturan yang berlaku di negara kita ini,” tegas Parimus.
Seperti disinyalir banyak pihak, saat ini beberapa PBS terlihat ngotot dan indikasi melawan aturan perizinan yang telah ditetapkan Pemda. Ironisnya, banyak PBS yang melakukan operasional tidak terkendali, bahkan cenderung menggarap ke wilayah perkebunan milik masyarakat sehingga memunculkan konflik berkepanjangan.
Hal seperti inilah yang memicu terjadinya konflik, dan perusahaan hanya bisa tutup mata melihat hal tersebut. Seharusnya investor perkebunan dan pertambangan pada hakikatnya sudah mengetahui aturan yang diberlakukan pemerintah terkait persyaratan dalam melakukan aktivitas pengoperasian perusahaan harus mengikutinya.
Hasil verifikasi yang sudah dilakukan Pemprov Kalteng telah dapat mengantongi nama PBS yang belum clear and clean. Mereka adalah perusahaan yang tidak punya Izin Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH). Data Pemprov menunjukan bahwa di Kotawarigin Timur saja ada 27 dari 52 PBS yang belum clean and clear di Kotawaringin Timur.
Seperti disinyalir banyak pihak, saat ini beberapa PBS terlihat ngotot dan indikasi melawan aturan perizinan yang telah ditetapkan Pemda. Ironisnya, banyak PBS yang melakukan operasional tidak terkendali, bahkan cenderung menggarap ke wilayah perkebunan milik masyarakat sehingga memunculkan konflik berkepanjangan.
Hal seperti inilah yang memicu terjadinya konflik, dan perusahaan hanya bisa tutup mata melihat hal tersebut. Seharusnya investor perkebunan dan pertambangan pada hakikatnya sudah mengetahui aturan yang diberlakukan pemerintah terkait persyaratan dalam melakukan aktivitas pengoperasian perusahaan harus mengikutinya.
Hasil verifikasi yang sudah dilakukan Pemprov Kalteng telah dapat mengantongi nama PBS yang belum clear and clean. Mereka adalah perusahaan yang tidak punya Izin Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH). Data Pemprov menunjukan bahwa di Kotawarigin Timur saja ada 27 dari 52 PBS yang belum clean and clear di Kotawaringin Timur.