PBS Sawit di Seruyan Rambah Kawasan Hutan Tanpa Ijin
Saveourborneo. Sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah dinilai melanggar hukum di bidang kehutanan. Diduga pelanggaran yang dialakukan adalah merambah kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Seruyan Budi Purwanto, menyebutkan dari 17 perusahaan sawit dengan luasan lahan mencapai 205.602.231 hektar (ha), baru tujuh perusahaan yang sudah memiliki IPKH dari Menhut dengan total luasan 91.991,60 ha. Sisanya, belum mengantongi IPKH, namun sudah melakukan aktivitas pembukaan lahan.
Sayangnya Budi tidak bersedia menyebutkan perusahaan yang tidak memiliki IPKH. Disampaikan bahwa terhitung sejak 2008 lalu, Pemerintah Kabupaten Seruyan telah mengeluarkan ijin sebanyak 43 unit perkebunan kelapa sawit, dengan total luasan sebanyak 598.815,491 ha.
Berbeda dengan Permentan No. 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, ukuran izin yang dapat dikeluarkan berkisar antara 100 – 120 ribu ha untuk satu perusahaan atau grup. Namun kalau Peraturan Daerah Seruyan melalui Perda No. 5/2011 boleh memberikan izin seluas 120 ribu ha untuk setiap perusahaan atau grup.
Perlu diketahui berdasarkan SK Menhut No. 529/Menhut/II/2012 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian No. 759/KPTS/UM/10/1982 tentang penunjukan areal hutan diwilayah provinsi daerah tingkat I Kalteng. maka, kawasan hutan di Seruyan, diantaranya terdiri dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) 464. 673 ha, Hutan Produksi (HP) 388.266 ha, dan kawasan HP yang bisa dikonversi (HPK) seluas 260.123 ha. Sehingga secara keseluruhan kawasan hutan di Seruyan mencapai luasan 1.113.062 ha.
Di Sukamara, Sampurna Agro Buka Sepadan Sungai
Menurut informasi yang disampaikan oleh Tim Koordinasi Pembangunan Perkebunan, Kabupaten Sukamara PT SA disinyalir kuat melangara larangan pembukaan lahan di sempadan Sungai Perumpaan, di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara. Larangan pembukaan lahan di sempadan sungai sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tentang Sungai.
Sekretaris Tim Koordinasi Pembangunan Perkebunan Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan, pihaknya tidak akan mengizinkan dan tidak mungkin mengeluarkan izin ke perusahaan untuk membuka lahan di lokasi yang dilarang. Dengan kata lain, kegiatan mereka itu bisa dipastikan tidak mengantongi izin dan sudah pasti melanggar.
Diperoleh khabar dalam waktu dekat Tim Koordinasi Pembangunan Perkebunan akan mengadakan rapat guna membahas kasus pembukaan lahan di sempadan sungai. Tim beranggotakan Dishutbun, Bappeda, BLH, PU, Disnakertrans, Perizinan, seluruh camat, BPN akan turun ke lapangan untuk memastikan sejauh mana pelanggaran yang sudah dilakukan pihak perusahaan. Sementara, Kepala Dishutbun Sukamara Gusti Usman Effendi menegaskan, pihaknya bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan bila tidak mematuhi aturan.
Dibagian lain, General manager M PT SA, Lamandau, membantah pihaknya melakukan pembukaan lahan di sempadan sungai. Ia menegaskan standar operasional prosedur perusahaan tidak ada menggarap sempadan sungai.
Namun faktanya, bebrapa awak media menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan di sempadan Sungai Perumpaan. Uniknya, PT SA memasang plang konservasi di lokasi yang sudah dibabat setelah beberapa hari pemberitaan disebuah harian local [BN].
Pembukaan lahan itu bukan hanya berada di Sungai Perumpaan, tapi juga di Sungai Tangi, perbatasan Desa Sukaraja dan Desa Tempayung, Kabupaten Kobar.