Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang lagi-lagi mengeluarkan surat peringatan kepada beberapa perusahaan perkebunan swasta [PBS] sawit untuk mentaati ketentuan yang berlaku sesuai Perda No 5 / 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
Dalam surat yang dikeluarkan gubernur tersebut disampaikan bahwa pemegang Izin usaha Perkebunan [IUP] untuk mematuhi ketentuan membangu kebun plasma yang dibangun bersamaan dengan kebun inti selaus 20% dari luas kebu yang dikelola PBS. Juga ditegaskan agar pembangnannya disertai pula dengan kemitraan usaha lainnya dengan masyarakat disekitar perkebunan.
Disamping itu juga ditergaskan mengenai norma umum yang berlaku dalam membangun perkebunan untuk tidak membuka perkebunan disekitar mata air, tepi danau dan waduk sejauh 500 meter, sungai daerah rawa sejauh 200 meter dan sungai lainnya 100 meter, anak sungai 100 metr dan bila menanam di tepi jurang jaraknya paling tidak sejauh 2 kali kedalaman jurang.
Dalam surat nomor 525/252/disbun tertanggal 3 Maret 2014 tersebut ditegaskan kembali untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan perkebunan kelapa sawit dikawasan pemukiman penduduk dengan jarak paling tidak 2000 meter [2 km] dari batas terluar.
Adapun PBS yang diingatkan dengan surat tersebut yang menjadi kewenangan pemerintah propinsi adlah PBS yang lokasinya lintas batas kabupaten, sedangkan yang tidak lintas batas dimintakan kepada bupati untuk memantau dan mengawasi.
Berdasarkan lampiran surat gubernur terdapat 16 unit PBS yang beroperasi dilintas kabupaten dan mendapatkan teguran untuk memenuhi kewajiban pemegang IUP sehingga menjadi kewenangan pemerintah propinsi dalam pengawasannya.
Diantara 16 PBS tersebut sebut saja ada PT. Agro Indomas, PT. Agro Karya Primalestari, PT. Bisma Dharma Kecana dan PT. Buana Artha Sejahtera. Selain itu juga ada PT. Bumi Hutani Lestari, PT. Graha Cakra Mulia, PT. Harapan Hibrida Kalbar, PT. Indoturba Tengah, PT. Kridatama Lancar dan PT. Multipersada Gatra Megah, PT. PT. Mustika Sembuluh, PT. Sumber Mahardika Graha, PT. Sungai Rangit, PT. Teguh Sampurna, PT. Tapian Nandegan dan PT. Wana Sawit Subur Lestari.