Tahun 2019 kebakaran lahan banyak terjadi di dalam konsesi perusahaan perkebunan. Dikotawaringin Barat, PT. Kumai Sentosa (KS) dihukum untuk membayar ganti rugi 175 milyar rupiah kepada negara.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Putusan PK itu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 102/PDT.G-LH/2021/PT PLK, tanggal 26 November 2021 yang memenangkan PT. KS atas gugatan KLHK.
Dalam putusan PK nomor 527 PK/Pdt/2023 18 Juli 2023, majelis hakim MA menyatakan bahwa PT. KS bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga PT. KS dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah 175 milyar rupiah dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal yang terbakar.
Pada tahun 2019, kebakaran bersar terjadi di dalam konsesi PT. KS. Kurang dari satu bulan, ribuan hektar lahan perkebunan sawit di tepi Laut Jawa itu habis terbakar.
Buntut dari kebakaran di lahan miliknya itu, PT. KS kemudian digugat oleh KLHK ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Dalam putusan nomor 39/Pdt.G/LH/ 2020/PN tanggal 23 September 2021, Majelis Hakim PN Pangkalan Bun menyatakan PT. KS bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan di Desa Sei Cabang. Sehingga PT. KS dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar 175 milyar rupiah dan harus melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal yang terbakar.
Namun PT. KS tidak terima begitu saja, sehingga pihaknya mengajukan banding ke PT Palangkaraya. Selang dua bulan, majelis hakim PT Palangkaraya mengabulkan banding tersebut, sehingga putusan PN Panggkalan Bun yang menghukum PT. KS itu pun dibatalkan.
KLHK yang sebelumnya menang di PN pangkalan bun, tidak melakukan upaya kasasi hingga putusan banding tersebut berkekuatan hukum tetap. Namun pada Juli 2022, KLHK mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA, sehingga putusan banding tersebut dibatalkan dan PT. KS dihukum kembali.