Search
Close this search box.

Legalkan 3,3 juta hektar sawit dalam hutan, Pemerintah Untungkan Pengusaha

Di Indonesia ada seluas 3,3 juta hektar (ha) kebun kelapa sawit berada di dalam kawasan hutan yang semetinya melanggar regulasi namun justru tak diberi sanksi. Pasal 110 A dan 110 B Undang Undang Cipta Kerja fasilitasi legalitas keberadaannya dengan pemutihan ijin usaha sampai 2 November 2023 ini.

Bisnis di sektor perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia. Ada seluas 16,8 juta ha tutupan kelapa sawit yang tersebar di berbagai daerah. Namun, sebesar 3,3 juta ha berada di dalam kawasan hutan.

Berada di dalam kawasan hutan yang seharusnya terlarang untuk aktivitas industri ekstraktif apa pun, eksistensi perkebunan kelapa sawit justru telah berlangsung bertahun-tahun di sana. Seharusnya, di mana ada pelanggaran maka di situ sanksi diberlakukan. Namun, logika ini seakan tak berlaku.

Hamparan luasnya perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.

Pasal 110 A dan 110 B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang mengeluarkan para pengusaha dari ancaman pidana. Ada kesempatan bagi mereka untuk diputihkan, alih-alih dimintai pertanggung jawaban oleh negara.

Sebelumnya melalui UU kontroversial, wacana pemutihan ini pernah diajukan lewat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana pemerintah akan melegalkan kebun-kebun di dalam kawasan hutan dengan memutihkan dosa-dosanya. Untuk memenuhi persayaratan pemutihan, dalam pasal 110 A UU tersebut, para pengusaha diberi waktu paling lambat 3 tahun.

Kini, hanya dengan mengubah sedikit narasi, nyatanya wacana serupa yang tengah berlangsung. Jika sebelumnya diberi waktu 3 tahun, sekarang disebut batas waktu sampai tanggal 2 November 2023. Antara tahun 2020 ketika UU Nomor 11 disahkan hingga batas waktu yang dicantumkan pada pasal 110 A dalam Perpu nomor 2, bukankah sama-sama adalah 3 tahun?

Tampak pasal 110 A dan 110 B jadi kesempatan emas untuk para perusahaan pelanggar keluar dari hukuman yang seharusnya mereka tanggung. Sebab, sanksi hanya akan berlangsung jika para pengusaha yang sudah diberi kesempatan memperbaiki diri ini tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan sampai tenggang waktu yang diberi.

Panen massal yang dilakukan oleh warga sebagai bentuk protes kepada perusahaan yang berada di luar kawasan HGU.

Dari pada diberi sanksi yang dampaknya sampai ke pencabutan ijin usaha, tentu saja pengusaha sektor ini lebih memilih berlomba-lomba melengkapi persyarakat. Selain karena dibantu satuan tugas (satgas), mereka juga nyatanya tidak dibebankan apa pun selama proses mendapatkan pemutihan dari pemerintah. Tidak rugi.

Aneh bin ajaib. Padahal dulu, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Artinya, UU Cipta Kerja ini dinyatakan tidak berdasarkan atau bertentangan/melanggar konstitusi atau undang-undang dasar.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU cipta kerja dinyatakan berlaku kembali. MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU cipta kerja tersebut.

Bukannya memenuhi putusan MK, pemerintah justru meresponi putusan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun, isinya tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja.

Sekarang, Perpu itu sudah ditetapkan menjadi UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Kembali, di dalamnya memuat Pasal 110 A dan 110 B, dimana isinya masih sama kecuali perubahan pada batas waktu penyelesaian kewajiban. Inilah yang sedang menjadi polemik saat ini.

Langkah tersebut menunjukan pemerintah bersikap lunak kepada para pengusaha. Padahal, selama ini mereka mengambil keuntungan besar dari kegiatan perkebunan yang dijalankan secara ilegal.

Negara dirugikan. Dari penerimaan pajak maupun non pajak, tidak ada satu pun yang diterima negara dari kegiatan ilegal tersebut. Bahkan, negara kehilangan jutaan hektar hutan dan menerima dampak kerusakan lingkungan. Lalu, mengapa dosa-dosa pengusaha ini diampuni dengan begitu mudah?

Pembukaan areal baru akan menimbulkan tingginya konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah.

Mestinya, pada kasus ini hukum ditegakkan. Sebab, kegiatan tersebut merupakan kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Hal ini jelas diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam pasal 1 angka 5 UU Nomor 18 Tahun 2013 menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri. Maka, jelas sekali bahwa tidak terpenuhinya persyarakat atas kebun-kebun kelapa sawit yang telah dibuka dalam kawasan hutan ini adalah kejahatan karena melanggar regulasi.

Selain itu, masih dalam UU yang sama, dalam pasal 17 ayat (2) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membawa alat dan melakukan kegiatan perkebunan apa pun, termasuk jual-beli hasil kebun di kawasan hutan tanpa seijin Menteri. Hal ini jelas bertahun-tahun secara sengaja telah dilanggar oleh para pengusaha yang rencananya akan memperoleh pemutihan ini.

Jauh lebih baik dari UU Cipta Kerja, dalam UU Nomor 18 Tahun 2013, selain konkrit menunjukkan bentuk kejahatan hutan, ia juga menjamin negara tidak dirugikan. Dalam pasal 46 segala barang bukti berupa kebun atau tambang dari penggunaan kawasan hutan harus dikembalikan ke pemerintah. Kawasan hutan dipulihkan dan kebun/tambang dapat dimanfaatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bahkan, pasal 92 ayat (2) jelas menyebut bahwa korporasi pelaku pelanggar ijin bukan memperoleh pengampunan tetapi pidana. Pelaku dipidana dengan pidana penjara minimal 8 tahun dan maksimal 20 tahun dengan membayar denda paling sedikit 20 miliar rupiah dan paling banyak 50 miliar rupiah.

Anehnya, pemerintah justru tidak menggunakan UU 18 Tahun 2013 ini. Pemerintah justru memilih mengakomodir kepentingan para pengusaha, dengan menyisipkan pasal 110 A dan 110 B di dalam UU Cipta Kerja.  Sehingga dengan kedua pasal itu lah, 3,3 juta ha kebun sawit di dalam kawasan hutan akan dilegalkan oleh pemerintah.

Pemerintah mengklaim kebijakan tersebut dalam rangka memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dan mendorong peningkatan penerimaan negara. Lalu, bagaimana kerugian yang telah diterima negara bertahun-tahun lamanya?

Alasan ini sulit diterima. Sebab, kebijakan tersebut justru menunjukan bahwa tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia selama ini memang tidak baik. Bukannya diperbaiki, tetapi malah dimaklumi.

Kebijakan ini tentu hanya menguntungkan pengusaha kebun kelapa sawit. Lebih dari sekedar memperoleh pengampunan negara lewat pemutihan ijin, para pengusaha ini sekaligus dimudahkan untuk memperoleh legalitas menguasai jutaan hektar lahan. Hal ini juga berarti semakin mudah bagi korporasi mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk beberapa puluh tahun ke depan.

Negara gigit jari. Sementara ruang gerak korporasi semakin bebas, akan ada semakin banyak ruang hidup terusik dan tergusur di Indonesia. Lebih dari kerugiaan negara, dampak kerusakan lingkungan dan konflik agraria akan terus mengikuti. Selain keuntungan bagi pengusaha, negara dan masyarakat dapat apa? (Habibi & P. Juliana )

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo