Ilustrasi foto
Palangka Raya (18/12) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan upaya banding atas putusan Komisi Informasi (KI) Kalteng yang memenangkan Muhamad Habibi dalam sengketa informasi publik terkait data HGU perkebunan kelapa sawit.
Terkait hasil putusan tersebut, BPN Kalteng belum bisa menerima putusan KI Kalteng yang memenangkan sdr. Muhamad Habibi dalam sidang penyelesaian sengketa informasi publik terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit. Hal itu terlihat ketika BPN melakukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
“Upaya banding ini mengisyaratkan, bahwa BPN ingin menjadi badan publik ekstra tertutup terutama menyangkut informasi HGU yang seharusnya dapat diakses oleh publik,” kata Muhamad Habibi, selaku pegiat Save Our Borneo (SOB).
Menurut Habibi, sebagai badan publik, BPN seharusnya bisa memberikan contoh kepada masyarakat jika pihaknya sanggup menyelenggarakan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.
Penolakan BPN terhadap keputusan KI tentang HGU, tidak terjadi kali ini saja. Namun, pada beberapa daerah di Indonesia, BPN juga pernah menolak putusan KI hingga melakukan upaya kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Meskipun pada akhirnya, MA justru menolak permohonan kasasi BPN dan menguatkan putusan KI terkait data HGU sebagai informasi yang bersifat terbuka.