Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) akhirnya mengirimkan dua surat rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lamandau yakni kepada Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau. Rekomendasi ini untuk menanggapi permasalahan Kinipan yang sampai sekarang tak kunjung selesai.
(12/10/2021) Komnas HAM RI akhirnya memberi tanggapan terhadap permasalahan Kinipan. Bahkan, surat resmi berisi rekomendasi dari Komnas HAM RI ini ternyata sudah dikirimkan sejak 19 Juli 2021 lalu kepada Kapolda Kalteng serta Bupati dan DPRD Kabupaten Lamandau. Namun, sampai saat ini belum juga dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.
Padahal, permasaahan Kinipan serius dan mendesak. Hal ini terkait dengan kasus penangkapan Effendi Buhing dan kawan-kawan pada tahun 2020 lalu dan konflik lahan antara PT. Sawit Mandiri Lestari (PT. SML) dan Masyarakat Kinipan yang belum juga berhasil diatasi oleh Pemda Lamandau.
Dalam masing-masing surat tersebut, Komnas HAM RI secara spesifik memberikan rekomendasi mereka. Kepada Kapolda Kalteng, mereka meminta agar menghentikan pemeriksaan terhadap Effendi Buhing. Sedangkan, untuk Bupati dan DPRD Kabupaten Lamandau, ada 3 poin yang seharusnya mereka laksanakan.
Poin pertama adalah menindaklanjuti pengakuan Masyarakat Adat Laman Kinipan dan pemenuhan serta perlindungan hak mereka sebagai Masyarakat Adat. Kedua, menindaklanjuti penetapan batas-batas wilayah Desa Kinipan dan sekitarnya melalui Surat Keputusan atau Peraturan Daerah dengan kajian pemetaan wilayah adat Laman Kinipan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kinipan nomor 18/III/KPTS/2015. Terakhir, menetapkan lahan obyek sengketa dalam status a quo serta mendorong perusahaan menghentikan aktivitas sampai ada penyelesaian.
Rekomendasi ini tentu memberikan angin segar bagi permasalahan Kinipan. Aryo Nugroho Waluyo, SH., selaku anggota Penasihat Hukum Effendi Buhing juga menganggap rekomendasi ini telah tepat sasaran dan sesuai dengan nilai dan azas kebenaran. “Dari awal kita juga sudah meminta untuk Polda Kalteng memberikan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap kasus Effendi Buhing. Sebab, tidak ada bukti yang menunjukkan Saudara Effendi ini bersalah,” katanya.
Membenarkan pernyataan Aryo, Effendi Buhing juga menambahkan bahwa sebelumnya mereka juga telah mengajukan surat permohonan SP3 tersebut ke Polda Kalteng. “Memang itu yang menjadi harapan kita. Bahkan, kita sudah mengajukan surat permohonan untuk menerbitkan SP3 ini,” jelas Buhing.
Sedangkan menanggapi Rekomendasi Komnas HAM RI kepada Bupati dan DPRD Lamandau, Buhing mengatakan bahwa sudah seharusnya status a quo diberlakukan sebagaimana yang diminta oleh Komnas HAM RI. Sebab, sampai hari ini sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan masih terus berlangsung.
“Bagusnya memang status quo saja dulu. Sehingga, kita bisa selesaikan masalah ini dengan kepala dingin. Jangan sampai pihak perusahaan terus menggarap dan tidak ada penyelesaian” jelas Effendi lagi.
Ia juga meminta kepada Pemda Lamandau untuk jemput bola dalam menyelesaikan masalah ini. Artinya Pemda benar-benar turun ke lapangan dan menemui Masyarakat Kinipan. Karena, menurut Effendi selama ini Pemda hanya terkesan diam dan membiarkan masalah menjadi berlarut-larut.
Sejalan dengan itu, Safrudin, Direktur Save Our Borneo dan anggota Koalisi Keadilan untuk Kinipan juga sepakat meminta Polda Kalteng dan Pemda Lamandau segera melaksanakan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM RI tersebut. “Kita dari Koalisi meminta agar pihak-pihak tersebut segera melaksanakan rekomendasi baik untuk Effendi Buhing maupun masalah Kinipan secara umum,” katanya.
Sebab, memang diakui permasalahan Kinipan layaknya drama seri yang tak kunjung menuju akhir. Bukannya mendekati ‘tamat’ belakangan malah terkesan melebar dan digantung.
Sehingga, menurut Safrudin, masalah Kinipan ini juga merupakan cerminan dari banyaknya kasus konflik agraria di Kalimantan. Apabila penanganannya dapat segera dilakukan dengan adil, tentu permasalahan ini akan jadi satu contoh yang baik ke depan. Sebab, kredibilitas aparat Negara, Pemerintah, dan Hukum juga dipertaruhkan sebagai pihak-pihak yang seharusnya berperan besar dalam penyelesaian masalah.
Sedangkan bagi Masyarakat Kinipan, setidaknya rekomendasi Komnas HAM RI ini menjadi bukti bahwa selama ini Masyarakat ada di posisi yang benar. Ini juga menjadi sebuah harapan dari Masyarakat Kinipan agar rekomendasi segera dilaksanakan oleh Kapolda Kalteng, Bupati dan DPRD Kabupaten Lamandau. (P.Juliana_SOB)