Search
Close this search box.

Jaksa: “Penasehat Hukum Tidak Perlu Risau”

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan agar Penasehat Hukum (PH) Aleng dkk tidak perlu risau atas dakwaannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Menanggapi hal ini, PH Aleng dkk menilai Jaksa terkesan mengecilkan masalah.

(25/7/2023) Sidang ketiga Aleng, Maju, dan Suwadi kembali digelar di PN Pangkalan Bun dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang dimohonkan PH kepada Majelis Hakim. Dalam tanggapanya, JPU menolak seluruh materi eksepsi ketiga terdakwa dan mempersilahkan hal-hal dalam eksepsi dipertanyakan selanjutnya pada sidang perkara.

“Adapun Penasehat Hukum tidak perlu risau,” kata Reskiah Dwi Wiraningtyas Pasandaran, S.H., selaku salah satu JPU yang membacakan tanggapan. “Karena kami tentunya sangat menghormati hak Terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menanyakan hal-hal yang dipermasalahkan dalam eksepsi tersebut pada pemeriksaan selanjutnya dalam persidangan perkara ini.”

Terkait tanggapan tersebut, PH Aleng dkk dalam siaran persnya mengatakan bahwa JPU terkesan mengangap remeh kasus yang tengah menimpa ketiga warga Kinjil ini. “Pernyataan Jaksa soal jangan risau terkesan mengecilkan sebuah masalah,” kata Aryo Nugroho Waluyo, salah satu PH.

Aryo juga menambahkan alih-alih memberikan tanggapan berupa uraian terkait kepemilikan PT.BGA, JPU malah menyatakan agar permasalahan ini dipersoalkan pada pemeriksaan selanjutnya. “Mungkin Jaksa lupa bahwa sejak tanggal 27 April 2023, ada 3 orang Masyarakat Adat Sekayu Darat telah mendekam dijeruji besi penjara. Sehingga dalam proses ini tidak boleh hanya dipandang sebagai bentuk formil namun juga dilihat ada hak asasi manusia yang telah terpasung disana,” tegas Aryo.

Aleng dkk sudah beberapa bulan terakhir harus terlibat permasalahan hukum sejak dilaporkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA). Ketiganya dituduh melakukan pencurian sebanyak 50 janjang buah sawit yang menyebabkan perusahaan rugi sebesar 2,9 juta rupiah.

Selanjutnya, sidang Aleng dkk akan kembali digelar pada tanggal 27 Juli 2023 mendatang. Pada sidang inilah Majelis Hakim akan menyampaikan putusan sela yang jadi penentu berlanjut tidaknya proses peradilan ketiga terdakwa. Di hari itu juga jawaban atas permohonan pengalihan penahanan mereka sebelumnya akan disampikan oleh Majelis Hakim. (P. Juliana)

 

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo