Saveourborneo. Palangkaraya (Mei). PT. Suryamas Cipta Perkasa [SCP] salah satu anak perusahaan Group BEST yang beroperasi sejak tahun 2007 di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, hingga saat ini belum berikan kebun plasma kepada kepada masyarakat.
Demikian salahs atu hal yang disampaikan masyarakat kepada Tim SOB beberapa waktu lalu bersama Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI) saat melakukan Monitoring ke Kecamtan Sebangau Kuala, Kabuaten Pulang Pisau. Monitoring tersebut dilakukan dalam rangka menindak lanjuti laporan masyarakat ke Kementerian KLHK mengenai dugaan pelanggran yang dilakukan oleh PT. Suryamas Cipta Perkasa.
Pada saat melakukan monitoring, kami bertemu dengan Rudy Hamid kepala desa Paduran Sebangau yang menjelaskan awal mula permasalahan kebun plasma yang dijanjikan oleh PT. SPC untuk masyarakat pada tahun 2010 lalu ketika Ia masih menjadi Kaur Pemerinthan di desa Paduran Sebangau.
Menurutnya, pada saat itu warga melakukan aksi demonstrasi menuntut ganti rugi lahan yang telah digarap oleh PT. SCP seharga Rp. 500.000,-/Ha. Namun pihak PT. SCP tidak bersedia membayar ganti rugi lahan yang dituntut oleh warga tersebut, kemudian pada pertemuan yang dipasilitasi oeleh pemerintah daerah Pulang Pisau melahirkan kata sepakat antara masyarkat, pemerintah dareah dan PT. SCP bahwa pihak PT.SCP bersedia membayar ganti rugi lahan seharga Rp. 200.000,-/Ha selain juga menyediakan kebun plasma untuk masyarakat.
“Setelah beberapa tahun kemudian, kebun plasma yang dijanjikan oleh PT. SCP dan pemerintah Kabupaten Pulang pisau pada saat itu, hingga saat ini PT. SCP masih belum memberikan kebun plasma untuk plasma.” ujar Kades Rudy.
Menurut Rudy dia sudah beberapa kali mengajukan surat kepada PT. SCP untuk meminta kejelasan kebun Plasma yang dijanjikan kepada masyarakat waktu itu. Namun, pihak PT. SCP menjawab surat saya dengan jawaban “urusan kebun plasma terserah pemerintah daerah”. Jawaban dari pihak PT. SCP tersebut seolah-olah melemparkan tanggung jawabnya kepada pemerintah daearah untuk mengurus permasalahan kebun plasma dengan masyarakat.
Rudy juga menjelasakan bahwa pada tanggal 8 Maret 2015 kemarin masyarakat berencana akan melakukan aksi demonstarai ke kantor PT. SCP, namun aksi yang direncanakan itu batal, lantaran mendapat kabar dari Kabag Ekonomi Pemda Pulang Pisau yang menjelaskan bahwa penyelesaian kebun plasma sudah ada titik terang.
Mendengar kabar tersebut warga pun membatalkan rencana melakukan demonstrasi itu. Setelah ditunggu kepastian kabar dari Kabag Ekonomi pada waktu itu, ternyata tidak ada realisasinya, kata Rudy Hamid saat kami temui kemarin.
Kades Rudy menyayangkan sikap Pihak PT.SCP yang terkesan mempermainkan masyarakat dengan berjanji akan memberikan kebun plasma yang sampai saat ini tidak ditepati.
Masalah lain selain kebun Pelasma
Selain permasalahan kebun plasma, kades Rudy juga menjelaskan bahwa ada permaslahan lain yang menjadi persolaan di desa Paduran Sebangau persolan yang dimaksud adalah kebijakan Menteri Kehutanan yang menetapkan desa Paduran Sebangau dan 7 desa di kecamatan sebangau kuala masuk kedalam kawasan Konserpasi Taman Nasional Sebangau melalui SK Menhut Nomor 529/Menhut-II/2012 . Sebelumnya desa paduran bersama 5 desa ( Sebangau Permai, Mekar Jaya, Desa Sebangau Jaya, Sebangau Mulia, Paduran Mulia ) menolak SK Menhut tersebut namun tidak ada tanggapan dari Kementerian kehutanan.
Rudy berharap agar Menteri Kehutanan mencabut SK 529/Menhut-II/2012 atau merevisi SK tersebut dan segera mengeluarkan desa Paduran Sebangau dan desa-desa di kecamatan Sebangau Kuala dari peta kawasan taman Nasional Sebangau. Karena menurut Rudy dengan ditetapkanya desa paduran sebangau ini masuk kedalam kawasan konserpasi taman Nasional Sebangau kita mau bikin surat tanah pun sulit, apalagi mau bikin yang lain-lain. [sob]