Hermanus, salah satu pejuang lingkungan dan agraria Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah berpulang. Sebelumnya, lewat penasehat hukum (PH), tim koalisi Pejuang Lingkungan dan Agraria Desa Penyang pernah dua kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namum masih menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
Pada hari Minggu (26/04), Hermanus sang pejuang Penyang menghembuskan nafasnya yang terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Murjani Sampit. Ia meninggal dunia setelah kondisi kesehatannya menjadi semakin memburuk.
Kabar duka tersebut diterima tim koalisi pada pukul 00.30 WIB dini hari tepat saat ia berpulang melalui Dedy, salah seorang warga Penyang yang membesuk Hermanus. Dedy juga menceritakan kronologis sebelum Hermanus dibawa ke Rumah Sakit (RS).
“Pada hari Sabtu (25/04) sore pihak keluarga ditelepon oleh Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polisi Resort (Polres) Kotim yang mengatakan bahwa Hermanus sakit parah dan harus dibawa ke RS. Jadi, keluarga langsung berangkat ke Sampit sore itu juga,” katanya.
Saat tiba di Sampit, menurutnya, pihak keluarga langsung diarahkan oleh Polisi menuju RSUD. Karena saat itu, Hermanus memang telah dipindahkan dari tahanan Polres ke RSUD.
Meski sempat dirawat, kondisinya justru semakin memburuk. Hingga, akhirnya Dokter menyatakan Hermanus meninggal dunia.
Sebelumnya, Hermanus bin Bison memang pernah mengalami sakit. Melalui PH, tim koalisi sudah berusaha mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk ketiganya sebanyak dua kali, namun sayangnya hanya masih menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
Permohonan ini sebenarnya sangat beralasan, mengingat pandemik covid-19 yang tengah berada di level berbahaya. Apalagi, status penahanan ketiganya di Polres Kotim hanyalah titipan. Sebab, Kejaksaan dilarang menerima tahanan baru berdasarkan instruksi surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia di masa wabah ini.
Meskipun sedang dalam masa berduka, James Watt dan Dilik, dua pejuang Penyang dan sahabat Alm. Hermanus tetap harus menghadapi sidang pada hari Senin (27/04) besok. Ketiganya menjadi korban kriminalisasi dalam kasus konflik lahan melawan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (PT. HMBP).
Namun, sidang ke empat dengan agenda pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim nanti pasti akan terasa berbeda bagi keduanya. Tidak ada lagi Hermanus yang akan tetap menjawab, “Baik Yang Mulia,” saat ditanya Hakim tentang kabar kesehatannya.