berita sumber : antarakalteng, Selasa, 4 November 2014 15:30 WIB : Untung Setiawan
Bupati : Kotim Tangani Serius Kasus Sengketa Lahan
Izin PT HPA sudah kami cabut dan tidak ada lagi yang namanya PT HPA. . “
Sampit (Antara Kalteng) – Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi menyatakan akan menangani serius seluruh kasus sengketa lahan yang ada di daerah tersebut.
“Kami tetap berkomitmen memproses seluruh kasus sengketa lahan baik itu bersengketa dengan masyarakat maupun dengan pemerintah, termasuk terhadap perusahaan yang telah dicabut izin akibat lahannya bermasalah,” katanya di Sampit, Selasa.
Proses penyelesaian kasus sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotim akan diselesaikan secara bertahap termasuk perseteruan antara Pemerintah Kabupaten Kotim dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hati Prima Agro.
“Izin PT HPA sudah kami cabut dan tidak ada lagi yang namanya PT HPA. Saya tidak mau ada PT HPA di Kabupaten Kotim, jika PT HPA masih beroperasi di wilayah Kabupaten Kotim maka akan kami laporkan ke pihak berwajib untuk dihentikan dan ditangkap,” katanya.
Sejak dicabutnya izin PT HPA dan telah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menegaskan status lahan tersebut di kembalikan ke Negara pemerintah daerah telah menyiapkan perusahaan pengganti.
“Sampai saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan permohonan kesediaannya mengganti PT HPA dan semuanya masih kami seleksi perusahaan mana yang layak untuk menggantikan PT HPA tersebut,” ungkapnya.
Perusahaan pengganti PT HPA tersebut nantinya diminta untuk menyediakan kebun kemitraan atau plasma minimal 35 persen dari luas lahan yang ada.
Saat ini pemerintah sedang mengevaluasi beberapa surat yang telah masuk jadi nantinya izin prinsip yang telah dikeluarkan untuk perusahaan mana.
“Kita tidak berbicara PT HPA kalau mereka bergerak maka akan kita tangkap. Kalau di sana misalnya terjadi mereka ada perusahaan yang mengambil alih sesuai dengan izin prinsip maka itu hak mereka dan hal itu negosiasi mengenai harga dan pemerintah daerah tidak bisa menguasai aset karena di dalamnya tidak ada aset bergerak,” terangnya.
Sementara itu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan berkekuatan hukum tetap mengenai PT HPA yang merupakan anak perusahaan dari grup Bumitama Gunajaya Agro, sesuai Putusan MA Nomor 435 K/TUN/2013 tanggal 24 Desember 2013 yang menerima permohonan kasasi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 35/B/2013/PT.TUN.JKT tanggal 20 Mei 2013 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 12/G/2012/PTUN/PLK tanggal 4 Desember 2012.
Pasca-keluarnya keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kementerian Kehutanan RI yang memutuskan bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.51/Menhut/II/08 tanggal 11 Maret 2008 tentang Pencabutan IPKH untuk usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT Hati Prima Agro, maka berarti PT HPA telah membuka lahan di areal dimaksud sejak tahun 2009/2010 adalah tidak sah dan ilegal.
Meski gugatannya tidak dikabulkan, anehnya, PT HPA menganggap bahwa sebelum pencabutan SK IPKH oleh Menhut pada tahun 2008 dan sebelum pembatalan atau pencabutan izin lokasi oleh Bupati Kotawaringin Timur, mereka memiliki dasar hukum yang sah untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
(T.KR-UTG/B/N005/N005) Editor: Ronny