Palangka Raya, 30 Oktober 2018
Permohonan informasi publik yang diajukan M. Habibi, penggiat Save Our Borneo, tentang informasi Hak Guna Usaha (HGU) mendapat penolakan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Kanwil BPN Kalteng).
Penolakan tersebut disampaikan Kakanwil BPN dalam surat nomor 776/6.62-200/IX/2018 tanggal 18 September 2018, yaitu tanggapan atas surat keberatan M. Habibi tanggal 04 September 2018 dan surat permohonan informasi publik tanggal 09 Agustus 2018 tentang daftar perusahaan pemegang HGU.
Dalam surat itu Kakanwil BPN menyatakan, informasi HGU atau dokumen warkah pendaftaran tanah hanya dapat diberikan kepada subjek hak dan/atau kepada instansi pemerintah yang memiliki kepentingan, seperti institusi penegak hukum untuk pembuktian di persidangan.
Menanggapi hal itu, M. Habibi merasa tidak puas dan kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Kalteng. Pada 16 Oktober 2018 Majelis Komisioner KI Kalteng secara resmi membuka sidang sengketa informasi antara M. Habibi melawan Kanwil BPN Kalteng.
Pada sidang pertama, Majelis Komisioner mempersilahkan para pihak menjalani proses mediasi sesuai Perturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi. Sehingga kedua belah pihak menjalani proses mediasi pada tangal 22 Oktober 2018 di kantor KI Kalteng.
Dalam proses mediasi pihak BPN bersikukuh tidak mau memberikan data HGU kepada M. Habibi dengan alasan data HGU sebagai data rahasia. Maka mediasi tersebut gagal dan akan dilanjut ke proses ajudikasi pada 02 November 2018 kedepan.
Menurut M. Habibi, penolakan BPN Kalteng terhadap permohonannya itu sangat tidak berdasar, karena putusan KI Pusat nomor 507/XII/KIP-PS-M-A/2015 dalam perkara sengketa informasi antara Fores Watch Indonesia (FWI) melawan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, KI Pusat telah membatalkan hasil pengujian konsekwensi informasi publik nomor: 04/BA-100/VI/2016 dan menyatakan informasi HGU yang terdiri dari; Nama pemegang, Lokasi, Luas, Jenis Komoditas, dan Peta HGU adalah informasi publik yang bersifat terbuka.
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam putusan nomor 121K/TUN/2017 telah menolak permohonan Kasasi Kementerian ATR/BPN dalam perkara sengketa informasi melawan FWI. Maka sikap BPN yang meyatakan informasi HGU sebagai informasi yang dikecualikan adalah bentuk ketidak patuhan terhadap putusan lembaga peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai badan publik, seharusnya BPN taat dengan keputusan hukum yang berlaku, bukan bersikap sebaliknya yang dapat menimbulkan prasangka negatif dari publik. Karena dengan demikian, publik bisa saja berprasangka bahwa BPN sedang menutupi masalah tentang HGU dan takut masalah itu diketahui oleh publik.