Search
Close this search box.

Banyak Kejanggalan Dalam Jawaban Bupati Lamandau, Kinipan Lanjutkan Gugatan

Meski telah memberikan jawaban lewat e-Court, masyarakat Kinipan tetap melanjutkan gugatan terhadap Bupati Lamandau. Mereka menemukan banyak kejanggalan dalam dokumen yang diberikan dan ragukan jawaban Bupati.

(16/01/21) Koalisi Keadilan Untuk Kinipan mengadakan konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah (Walhi Kalteng) menanggapi jawaban Bupati Lamandau. Lewat e-Court, sebelumnya (15/01/21) Bupati Lamandau melalui Kantor Pengacara dan Biro Hukum Kabupaten Lamandau mengirimkan dokumen jawaban agar gugatan Kinipan dibatalkan demi hukum.

Bupati Lamandau mengaku tidak abai perihal pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat. Hal tersebut ia buktikan lewat telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Lamandau Nomor 188.45/379/XII/HUK/2020 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng, tanggal 1 Desember 2020.

Namun, Aryo Nugroho, salah satu Kuasa Hukum dalam Koalisi menyampaikan bahwa masyarakat Kinipan meragukan jawaban Bupati ini. Ia menjelaskan banyak kejanggalan yang justru mereka temukan dalam SK dan jawaban Bupati.

Salah satu kejanggalan yang ia terangkan adalah berdasarkan keterangan Effendi Buhing, Ketua Komunitas Masyarakat Adat Laman Kinipan, yang pertama kali mengirimkan surat permohonan untuk pembentukan panitia pada 02/12/20, dan diterima Pemerintah Daerah (Pemda) Lamandau pada 04/12/2020. Anehnya, saat itu justru tidak ada tanggapan atau pun respon dari Bupati maupun Pemda Lamandau.

Setelahnya, pada 08/01/2021 justru surat permohonan ini dijawab dengan mengatakan bahwa Bupati telah menerbitkan SK tersebut pada 01/12/2020 sebagai tindak lanjut terhadap permohonan Effendi. “Pertanyaannya, mengapa saat permohonan itu diterima, Bupati atau pun Pemda tidak ada memberikan tanggapan atau respon terkait SK atau panitia ini kalau benar sudah ada?” kata Aryo.

Ia juga menjelaskan jika benar SK tersebut terbit atas tindak lanjut dari permohonan Effendi, maka tanggal pengesahan yang tertera pada SK diragukan kebenarannya. “Sehingga, kami menduga bahwa SK ini sebenarnya tidak serta merta ada tetapi dibuat ada sebagai upaya Bupati untuk menghentikan gugatan ini,” tegas Aryo.

Kejanggalan lain juga diungkapkan Ferdi, Ketua Badan Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalteng (BPW AMAN Kalteng). Ia menjelaskan bahwa terkejut atas keberadaan nama AMAN Lamandau, sebagai salah satu lembaga yang menjadi anggota panitia dalam SK tersebut. “Kami juga terkejut. Belum tahu dan sampai sekarang masih kesulitan berkomunikasi dengan Pengurus Wilayah AMAN Lamandau,” katanya.

Menurut Ferdi, biasanya keterlibatan AMAN pada tingkat Kabupaten juga diketahui Pengurus AMAN Provinsi. Namun, dalam kasus ini, ia justru mengetahuinya saat membaca SK yang telah diterbitkan entah kapan oleh Bupati Lamandau.

Selain itu, Ferdi juga menyoroti kejanggalan dalam penulisan nomor daftar susunan panitia pada lampiran SK tersebut. Ia mendapati bahwa ada nomor yang tidak tertulis secara berurutan. Sebab pada nomor 16, secara aneh, nomor selanjutnya langsung melompat ke nomor 22. “Padahal ini kan dokumen resmi, dokumen Negara. Hal seperti ini juga yang akhirnya semakin menguatkan dugaan kami bahwa SK ini memang lahir karena adanya gugatan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Safrudin, Direktur Save Our Borneo juga menyampaikan bahwa penerbitan SK ini bukan berarti Bupati Lamandau bebas dari gugatan. “Kita memang mengharapkan SK ini diterbitkan, tetapi jangan sampai ini menjadi tindakan normatif Bupati saja agar terkesan tidak abai dan peduli dengan masyarakat adat. Tetapi jangan juga sampai membuat panitia yang telah dibentuk ini tidak menjalankan tugasnya sehingga membiarkan perusahaan tetap bisa beraktivitas di wilayah masyarakat adat, terutama Kinipan,” katanya.

Sementara itu, sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dengan nomor perkara 1/P/FP/2021/PTUN.PLK ini akan dilanjutkan secara offline pada 20/01/2021 nanti. “Yang kita ajukan ini kan gugatan terhadap administrasi pemerintah, ada hukum acaranya. Jadi kita ikuti prosesnya,” kata Aryo. (PIN_508)

 

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo