Menang dari tuduhan hukum, Willem Hengki diangkat kembali menjadi kepala desa (kades) Kinipan. Namun, pengangkatannya tidak dibarengi dengan rehabilitasi terhadap nama baik Willem.
2/3/2023. Setelah hampir satu tahun di non-aktifkan sebagai kades Kinipan, Willem Hengki akhirnya diangkat kembali. Willem telah dinyatakan bebas dari tuduhan hukum. Berita pengangkatannya tertulis dalam surat undangan dari Camat Batang Kawa tertanggal 27 Februari 2023 terkait penyerahan SK Bupati Lamandau tentang pengangkatan kembali sebagai kades.
Sayangnya, pengangkatan Willem tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai undang-undang (UU). Tidak ada rehabilitasi, Bupati Lamandau hanya melakukan pengembalian jabatan.
Aryo Nugroho, salah satu kuasa hukum dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, mengatakan ada bagian dari hak Willem yang belum dipenuhi. “Rehabilitasi itu penting, tidak hanya tentang pengaktifan kembali sebagai kades, sebagaimana tertulis dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 44 ayat 1,” jelasnya.
Aryo menjelaskan ada dua hal yang harusnya kepala daerah lakukan. Pertama adalah rehabilitasi yaitu memulihkan nama baik kades di depan publik. Kedua, baru pengangkatan kembali yang seharusnya dilakukan oleh Bupati Lamandau secara resmi. “Entah Pemda atau Bupati Lamandau pernah membaca undang-undang ini. Proses ini malah jadi seperti setengah-setengah, terkesan tidak serius,” tanggap Aryo.
Sedangkan bagi Willem, meski bersyukur ia tetap menyayangkan respon lamban dari Pemda Lamandau. Merujuk pada aturan undang-undang sebelumnya, paling lama 30 hari pasca terbukti tidak bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap seharusnya jabatan Willem dikembalikan.
“Kalau mereka beritikad baik harusnya sebelum 30 hari saya sudah diangkat kembali,” kata Willem. “Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Penuntun Umum Kejaksaan Negeri Lamandau saja dikeluarkan 27 Desember 2022. Sudah lama berselang, saya baru diberikan SK pengangkatan kembali.”
Willem juga bercerita, sebelumnya ia bahkan berinisiatif sendiri mengajukan surat permohonan untuk pengangkatan kembali dirinya sebagai kades ke Pemda. Pasca itulah justru baru ada tindak lanjut. “Namun, ya sudahlah, tidak ada kata terlambat untuk pengabdian,” ungkapnya
Willem menambahkan bahwa baginya yang penting adalah menjalankan kewajibannya sebagai kades yang sempat tertunda, termasuk perjuangannya bersama masyarakat Kinipan. mengingat masa jabatan willem masih tersisa hingga tahun 2024 nanti. “Banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus saya selesaikan sekarang.”
Tanggapan serupa juga disampaikan M. Habibi, Direktur Save Our Borneo. Menurut Habibi apa yang Willem dapatkan hari ini merupakan hak dan kewajiban yang sudah seharusnya ia terima. “Hak untuk Willem sebagai orang yang terbukti tidak bersalah. Kewajiban bagi Pemda untuk mengembalikan hak tersebut kepada Willem,” katanya.
Habibi juga menambahkan bahwa kembalinya Willem setidaknya dapat menambah semangat perjuangan Kinipan. Terbukti dengan banyaknya rintangan yang selama ini mereka hadapi, Kinipan masih tetap berjuang.
“Harapannya masyarakat semakin semangat dan memperkuat perjuangan mereka,” katanya. “Sebab, perjuangan Kinipan ini belum selesai. Bersama, kita harus terus mendukung Willem dan masyarakat Kinipan,” tutup Habibi. (P. Juliana)