Palangkaraya, 9 Maret 2020
Dua orang masyarakat adat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan 1 satu orang masyarakat adat asal Kabupaten Seruyan telah di tetapkan tersangka dan di tahan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dari tiga orang tersebut dua orang diantaranya merupakan warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, yaitu Bapak Dilik Bin Asap ( 27 tahun) dan Hermanus Bin Bison (35 tahun) dan satu orangnya lagi adalah warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, yaitu Bapak Jameswatt Bin Atie (Alm) ( 47 tahun).
Ketiga orang masyarakat adat ini di kenakan Pasal 363 KHUPidana dan Pasal 55 KUHPidana tentang Pencurian buah sawit dan turut serta melakukan pencurian berdasarkan Laporan Polisi LP/L/69/II/RES.1.8./2020/SPKT, tanggal 17 Februari 2020 atas nama Rio Sandra M. Pada tanggal 8 Maret 2020, Pihak Polda Kalteng melalui akun facebook Kabid Humas Polda Kalteng memberikan respon terhadap penangkapan Bapak Jameswatt dan menyatakan bahwa kasus ini merupakan kasus murni pencurian ataupun tindakan kriminalitas dan tidak ada kaitanya dengan konflik sengketa lahan antara masyarakat dan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).
Berkenaan dengan Informasi dari pihak Polda Kalteng ini, maka seyogya kami sikapi dengan menyoroti persoalan pokok dari ketiga anggota tiga masyarakat adat ini hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Perlu diketahui oleh masyarakat umum, bahwa kasus ditetapkanya ketiga orang masyarakat adat tersebut sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Kalteng, diduga erat kaitanya dengan perjuangan masyarakat Desa Penyang dalam merebut kembali tanahnya yang kini telah di kuasai oleh PT. HBMP.
Sejak tahun 2006 Masyarakat desa Penyang dan desa sekitarnya yaitu desa Tanah Putih telah melakukan berbagai upaya untuk menuntut tanah mereka dikembalikan oleh PT.HMBP. Hasil peninjauan lapanganoleh Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim telah menemukan, bahwa PT. HMBP melakukan penanaman diluar batas HGU seluas ±1.865,8 Ha yang terdiri dari :
1. Bagian Barat Tanah Masyarakat di luar HGU seluas ±117 Ha;
2. Bagian Selatan dan Tenggara batas di luar HGU seluas ±1.726 Ha yang mana telah ditanami sawit seluas 1.450 Ha dan yang masih proses land clearing seluas ±276 Ha berada di dalam Kawasan hutan. Batas luar HGU bagian Barat yang di dalam peta HGU jaraknya ± 1 km dari Sungai Sampit, realisasi penanaman sampai tepian sungai;
3. PT. HMBP melakuakan pengeringan danau alam untuk area penanaman sawit, penimbunan sungai Paring Dua dan Sungai Pinang Tinggal, wilayah Desa Natai Baru, Kecamatan Matan Meulaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim;
4. Perusahaan melakukan penimbunan sungai Paring Dua dan Sungai Pinang Tunggal untuk penanaman sawit;
Kemudian, Bupati Kotim membuat surat nomor 525/498/Ek.SDA/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010 dan surat nomor 525/423.a/Ek.SDA/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 yang ditujuakan kepada Direktur PT HMBP. Pada intinya Bupati Kotim menyatakan, bahwa PT.HMBP telah bekerja di luar HGU, kemudian meminta PT. HMBP untuk mengembalikan lahan warga di luar HGU tersebut serta memperingatkan PT. HMBP agar bekerja di dalam izin yang diberikan.
Selanjutnya, pada tanggal 09 Maret 2011, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyampaikan surat kepada Direktur PT. HMBP untuk menidaklanjuti surat dari Bupati Kotim atas pengaduan masyarakat desa Penyang yang berpotensi terjdinya pelanggran hak asasi manusia yang diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia yang menyatakan bahwa: Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum;
Di samping itu, pada tanggal 15 Oktober 2019 pihak PT. HMBP melalui M. Wahyu Bima Dhakta (Manager Legal) dan M. Arif Hidayat NST (Supervisor Legal), bertindak untuk dan atas nama PT. HMBP membuat pernyataan bersedia menyerahkan / memitrakan lahan seluas 117 Ha di luar HGU tersebut kepada masyarakat desa Penyang. Maka berangkat dari sinilah warga desa Penyang menanggap lahan seluas 117 Ha di luar HGU PT. HMBP itu menjadi milik mereka dan memanen buah sawit di atas lahan tersbut.
Dengan uraian singkat diatas kami menyatakan sikap :
1. Miminta Polda Kalteng segera membebasakan Bapak Dilik, Hermanus, dan Jameswatt.
2. Mendesak Polda Kalteng berserta jajaranya untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat dan pendamping masyarakat yang sedang berjuang untuk mendapatkan kembali tanahnya.
3. Mendesak Polda Kalteng untuk menarik anggota Polisi dari lahan yang sedang berkonflik
4. Mendesak Bupati Kotimuntuk segera menyerahkan lahan seluas 117 Ha di luar HGU PT. HMBP kepada masyarakat desa Penyang.
5. Mendesak PT. HMBP untuk mencabut laporan Polisi terhadap Bapak Dilik, Hermanus, dan Jameswatt, karena lahan tersebut diluar HGU PT. HMBP.
6. Mendukung tiap-tiap upaya yang di jalankan masyarakat dalam memperjuangkan tanahnya kembali khususnya warga Desa Penyang yang kini masih berjuang untuk mendapatkan tanahnya kembali.
Demikian Press Release ini kami sampaikan atas nama keadilan dan kemanusian hormat kami dari Lembaga maupun individu yang mendukung perjuangan masyarakat Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim :
1. Eknas WALHI (Ronald : +62 877-7560-7994)
2. Green Peace (Rompas : +62 811-5200-822)
3. Sawit Watch (Eep +62 812-9501-733)
4. Kontras (Arif +62 815-1319-0363)
5. Save Our Borneo (Safrudin : +628115220289)
6. WALHI Kalimantan Tengah ( Dimas N Hartono : Dimas +62 813-5270-4704)
7. JPIC Kalimantan ( Sani Lake : +62 813-4712-5111)
8. Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Tengah ( Ferdi +62 812-5096-2511)
9. LBH Palangka Raya (Aryo Nugroho : + 62 5252-9609-16)
10. LBH Genta Keadilan (Sukri Gajali :+62 812-5098-0808)
11. Progress Kalimatan Tengah (Kartika : + 62 813-3225-9371)
12. Elspa (Yuliana : + 62 852-4836-2793)
13. Serikat Perempuan Mamut Menteng (+62 812-5311-0627))
14. Lembaga Dayak Studi-21 (Marko Mahin : + 62 813-4942-7771)
15. Retina Institut ( Danar : +62 822-2669-5623)
16. Serikat Perempuan Indonsia/Seruni Cab.Palangka Raya (Suari :(+62 812-5133-0634)
17. Serikat Pekerja Sawit Indonesia/Sepasi (Dianto Arifin :+62 812 -5088-8050)
18. JARI Kalimantan Tengah (Mariaty Aniun :+ 62 813-4888-9090)
19. Individu (Gemma Ade Abimanyu : + 62 813-5130-607)