Search
Close this search box.

Anak-anak jadi Badut di Jalanan, Alarm Kemiskinan Kotawaringin Barat

Oleh Muhammad Farietz Rakhman 

Sumber foto : https://www.kompas.id/baca/riset/2022/06/23/harapan-penanganan-tuntas-badut-jalanan-ibu-kota

 

Lampu merah simpang empat Sampuraga selalu penuh kejutan. Anak-anak berpakaian badut dengan tubuh mungil menahan beratnya seragam “kerja” mereka. Menari-nari di jalanan. Puncaknya, mereka ditangkap Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat.

Di siang hari yang cerah di tengah kesibukan lalu lintas lampu merah yang sedang ramai, terlihat Para pengamen dan badut sedang menghibur para pengendara yang sedang menunggu lampu hijau. Terlihat ada dua orang anak kecil yang masih dibawah umur sedang mengamen dan satu orang badut yang sedang berjoget dengan diiringi alunan musik. Tidak lama setelah itu datanglah beberapa orang yang merupakan Satpol PP yang langsung menangkap seorang badut dan dua orang pengamen itu.

Orang-orang yang ditangkap tersebut merupakan satu keluarga kecil yang terdiri dari ayah sebagai badut, dua anak masih dibawah umur sebagai pengamen dan sang ibu yang menunggu dari kejauhan. Mereka diamankan oleh Satpol PP Kobar. Mereka diciduk sedang beroperasi di simpang empat lampu merah Sampuraga Lama.

Kepala seksi Operasional Satpol PP Kotawaringin Barat Selamat Riyanto menjelaskan bahwa tindakan anak di bawah umur yang mengamen dilampu merah Sampuraga Lama adalah pelanggaran yang serius (INTIMNEWS.COM, 29 juni 2024).

Perda melarang aktivitas pengemis dan pengamen di jalanan serta tempat umum lainnya hingga melarang eksploitasi anak atau bayi untuk bekerja apalagi kegiatan mengemis. Kegiatan ini ternyata melanggar  Perda No. 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kami menemukan dua anak yang sedang mengamen di jalanan dan satu orang dewasa yang yang berdandan seperti badut. Hal ini jelas melanggar Perda No. 16 Tahun 2014 Pasal 32, yang menyatakan bahwa bahwa setiap orang dilarang beraktivitas sebagai pengemis dan atau pengamen, mengkoordinir kegiatan pengemis dan pengamen di jalan, serta mengeksploitasi anak atau bayi untuk kegiatan mengemis,” ungkap Salamat, Sabtu 28 Juni 2024.

Sebagai barang bukti, pihak Satpol PP mengamankan uang sebanyak Rp.138.000, dua buah tas selempang, satu set pakaian badut, dan satu buah gitar kecil. Selamat menambahkan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan anak-anak yang seharusnya berada di sekolah atau rumah, bukan di jalanan (INTIMNEWS.COM, 29 Juni 2024).

Menurut Nilta, Wirman, dan Yozani dalam penelitian yang dimuat di dalam Jurnal Riset Mahasiswa Dakwah Dan Komunikasi 2023 Fenomena badut jalanan ini didasari atas ketidakmampuan bersaing dalam dunia kerja karena keterbatasan skill serta syarat administratif pendidikan dan kartu tanda pengenal serta kartu pencari kerja.

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Jumlah Pengangguran di Kabupaten Kotawaringin Barat, pada tahun 2023 sebanyak 6.244 orang, angka ini sangat mempengaruhi tingkat kemiskinan di Kotawaringin Barat. Merujuk pada data Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, garis kemiskinan di Kabupaten Kotawaringin Barat, pada 2022 sebanyak 476. 297 orang yang hidup di bawah angka kemiskinan di (Kotawaringin Barat) KOBAR, namun angka tersebut naik menjadi 536.474 orang pada tahun 2024.

Mengutip dari BORNEONEWS.CO.ID (10/07/2023), Pelaksana Harian Sekretaris Daerah KOBAR saat itu, Juni Gultom mengatakan “kedatangan orang luar kota atau dari negara lain ke Kobar merupakan salah satu solusi untuk mengurangi tingkat kemiskinan terutama dalam peningkatan ekonomi masyarakat.”

“Karena kita daerah yang sangat terbuka sehingga pendatang itu juga menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, sehingga pendatang tersebut jangan menambah kemiskinan, tapi justru mendongkrak peningkatan ekonomi produktif,” demikian kata Juni Gultom.

 

Kisah keluarga ini mencerminkan betapa beratnya beban hidup yang harus mereka pikul, namun terhalangkan oleh sebuah hukum yang harus ditegakkan untuk memastikan ketertiban umum dan melindungi hak-hak anak. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyediakan solusi jangka panjang bagi keluarga-keluarga yang berada dalam kondisi serupa, sehingga anak-anak yang seharusnya dapat kembali ke bangku sekolah dan mendapatkan masa depan yang lebih cerah.

 

 

 

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo