Bagaimana bisa orang-orang yang mengaku para penyembah Tuhan justru jadi perusak alam ciptaan-Nya?
Banjir bandang Sumatera di penghujung November 2025 mengejutkan Indonesia. Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), ketiga provinsi ini luluh lantak diterjang air dan lumpur. Dari tulisan BBC News Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut ada 52 Kabupaten terdampak dengan setidaknya 1.053 orang meninggal dan 200 orang hilang. Informasi ini tentu akan terus diperbaharui.
Duka yang mendalam menyelimuti Negeri ini. Warga bantu warga, korban bantu korban. Sementara, pejabat sibuk juga membantu sambil curi-curi kesempatan pencitraan. Publik jadi geram. Rakyat Indonesia tak mudah dikelabui lagi.
Sampai bendera putih dikibarkan oleh warga terdampak di Aceh, sebagai bentuk protes dan kritik kepada negara. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) juga melakukan pertemuan di Banda Aceh, mengeluarkan seruan agar bencana banjir dan longsor ini dinaikan ke status Bencana Nasional.
Namun, respon Presiden Prabowo tak sesuai harapan. Status tak dinaikan. Ia pun menolak bantuan asing.
“Saya bilang terima kasih concern anda, kami mampu. Indonesia mampu mengatasi ini,” kata Prabowo sebagaimana dikutip dari berita BBC News Indonesia dalam sidang kabinet paripurna Negara di Jakarta (15/12).
Apa ukuran mampu yang dimaksud oleh orang nomor satu di Indonesia sebenarnya?
Ketika masih banyak para relawan yang harus rela berjalan jauh, demi bisa menjangkau para korban terdampak untuk mendistribusikan bantuan pangan karena putusnya akses jalan. Jangankan rumah layak huni bagi pengungsi, tenda-tenda pun belum bisa menjangkau seluruh korban. Inikah mampu versi negara?
Melihat bencana Sumatera, tak heran banyak masyarakat khawatir dengan pemerintahan saat ini. Pertanyaan kritisnya adalah apakah hal serupa ini juga yang akan dialami jika berharap ke pemerintah? Miris.
Selain itu, hal yang tak kalah menarik perhatian dari banjir bandang ini adalah banyaknya gelondongan kayu yang dimuntahkan oleh amukan air. Di Tapanuli Selatan dan Tengah, Sumut, kayu-kayu ini dengan berbagai ukuran sampai menutupi sungai. Dari mana datangnya? Siapa yang menebang kayu sebanyak ini? Sekali lagi publik geram.
Kecurigaan muncul. Jangan-jangan kayu ini berasal dari pembalakan liar yang terjadi di hutan Sumatera. Selain jumlahnya yang banyak, kayu-kayu ini juga sudah berbentuk gelondongan tak berkulit. Beberapa bahkan menyebut ada angka-angka yang ditulis dengan cat merah dipermukaannya. Tentu saja publik semakin geram, mengutuki para pembalak atau perusak hutan ini. Siapa?
Sebelum belakangan diklarifikasi, Kompas.TV menerbitkan video dan tulisan tentang respon Kementerian Kehutanan atas anomali ini. Melalui Direktur Jenderal Penegakan Hukum Dwi Januanto Nugroho, ia membantah kayu-kayu tersebut akibat pembalakan hutan. Menurutnya, kayu gelondongan itu berasal dari pohon-pohon tua dan lapuk yang tumbang terbawa banjir. Publik tambah geram.
Bagaimana mungkin pejabat kita miskin empati begini? Bukannya menelusuri, tetapi latah meresponi tanpa berpikir dua kali. Ujung-ujungnya, berita klarifikasi muncul. Menteri Raja Juli Antoni bilang masalah ini akan diinvestigasi. Setelah sebelumnya muncul banyak protes dari publik melalui internet. No viral no justice, tidak viral berarti tidak ada keadilan. Lucunya.
Ketika pusat sibuk dengan urusan tetek bengek, para korban mati-matian bertahan hidup. Hancur hati ini setiap melihat berita tentang mereka yang kehilangan tempat tinggal, tanah untuk mencari rejeki, makanan untuk dimakan, air untuk diminum, dan terpedih sanak keluarga yang kehilangan nyawa, luka-luka sampai tak tahu kabar beritanya.
Malam-malam dihabiskan dalam gelap gulita. Matahari disambut dengan perut lapar dan perasaan khawatir kalau-kalau tak cukup kuat melanjutkan hidup. Terbayang rasanya. Berapa lama waktu yang akan dibutuhkan untuk mengembalikan hidup dan membangun peradaban dari sisa-sisa puing rumah yang sebagian besar tertutup lumpur?
Mungkin Tuhan yang tahu. Dan, kita membawa-bawa Tuhan ketika buntu. Padahal, kita tahu ini perbuatan manusia. Alam hanya meresponi apa yang kita lakukan pada hutan, hewan, sungai, laut, angin, langit. Ia hanya mengembalikan perbuatan yang sudah kita lakukan pada bumi.
Hal lain adalah betapa paradoksnya kita. Negara ini mengaku bertuhan sebagaimana tertuang dalam sila pertama Pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Tuhan yang penyayang, mengapa eksistensinya justru dicederai oleh para penyembahnya? Bagaimana bisa orang-orang yang mengaku para penyembah Tuhan justru jadi perusak alam ciptaan-Nya?
Sedihnya, Sumatera bukan satu-satunya yang alamnya dieksploitasi besar-besaran. Ada Kalimantan yang sedang mengalami hal serupa, bahkan Papua. Izin-izin industri ekstraktif seperti tak kehabisan lahan, terus diberikan oleh pusat. Alasannya, untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi.
Lalu, jika peristiwa seperti di Sumatera terjadi, pembangunan mana yang bisa dikembangkan dan ekonomi siapa yang ditingkatkan? Justru kerugian besar.
Pemerintah seperti sedang menciptakan bom waktu di negeri sendiri. Sumatera punya cerita panjang tentang eksploitasi sumber daya alamnya hingga sampai di titik ini. Kalimantan bukan tak mungkin jadi selanjutnya. Puluhan tahun pembabatan hutan (deforestasi) juga terus terjadi dan meluas. Kayu-kayu hutan dijual, ada pula yang berganti menjadi lubang tambang. Pohon hutan yang beragam diganti menjadi pohon industri seragam, hingga perkebunan monokultur kelapa sawit.
Deforestasi Akar Permasalahan
Analisis Save Our Borneo menggunakan data Mapbiomas Indonesia mencatat ada 3 industri ekstraktif yang mendominasi pulau Kalimantan, yaitu sawit, kebun kayu (Hutan Tanaman Industri), dan tambang (emas dan batu bara). Total luas dari ketiga sektor ini mencapai 7.481.335 hektar di Kalimantan.
Bayangkan, sekitar sebelas kali luas Jakarta isinya adalah industri ekstraktif. Hutannya ke mana?

Slogan Kalimantan adalah paru-paru dunia sudah usang. Luas pulau Kalimantan sekitar 53 juta hektar ini, sekarang hanya menyisakan hutan dengan luas sekitar 27 juta hektar saja. Data ini diperoleh dari analisis menggunakan data MapBiomas Indonesia koleksi 4.0.
Tidak heran jika konflik agraria semakin masif. Ruang hidup untuk manusia saja semakin sempit, apalagi untuk makhluk hidup lain.
Dari pengamatan Save Our Borneo, khusus di Kalimantan Tengah saja, setidaknya ada sekitar 12 konflik agraria yang terjadi pada tahun 2025. Data ini hanya kami kumpulkan dari berita-berita yang ditulis oleh media. Bisa jadi jumlahnya lebih banyak jika melihat masih adanya konflik-konflik yang belum terpublikasi apalagi terselesaikan di akar rumput.
Deforestasi selalu jadi awal. Hutan dibuka tanpa seizin masyarakat adat. Padahal, mereka yang lebih dulu ada, tinggal, dan menjaga serta mengelolanya. Siapa yang tidak marah jika tamu masuk tanpa izin, malah mengambil barang-barang berharga kita pula?
Ada juga yang dijanjikan ganti rugi sampai plasma; usaha kemitraan kebun sawit masyarakat dengan perusahaan. Iming-imingnya kesejahteraan. Namun, pada beberapa kasus justru berujung kerugiaan. Entah karena pembagian hasil yang tidak sesuai, sampai lahan yang tiba-tiba diklaim milik perusahaan.
Salah satu ceritanya datang dari Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pada bulan Februari 2025, Syachyunie kepala desa Tempayung menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Ia dituduh memfasilitasi dan mendukung aksi pemortalan yang dilakukan masyarakat desanya untuk menuntut plasma 20% dari perusahaan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro. Ia divonis hukuman penjara 6 bulan. Meski mencoba banding, tetapi permohonannya ini tak dikabulkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Masyarakat Tempayung kecewa. Bagi mereka kepala desa hanya sedang menjalankan tanggung jawabnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Tepat tiga hari sebelum tanggal 17 Agustus 2025, Hari Kemerdekaan Indonesia, mereka mengibarkan bendera merah putih setengah tiang di tiap-tiap rumah dan kantor.
Padahal, Tuhan Maha adil. Kita semua diciptakan sama, punya dua mata, dua telinga, dan satu mulut. Namun, mengapa pandangan kita melihat, mendengar, dan menyuarakan kebenaran seringkali berbeda? Ketika berhadapan dengan rakyat jelata, dalam banyak kasus, si pemangku kepentingan menilai kebenaran di depan matanya kabur. Ujung-ujungnya, yang punya kuasa lebih berpotensi benar, bebas, atau paling-paling dihukum ringan.
Meski zaman sudah modern, nyatanya hukum rimba masih berlaku. Si kuat menindas si lemah. Puncak rantai makanan tertinggi tetap dipegang si kuat, sang pemangsa. Meski begitu, haruskah kita hanya tunduk begitu saja atau terus melawan dengan harga diri?
Paradoks Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat
Isu tentang perjuangan Masyarakat Adat di Kalimantan juga terus menggema. Mereka yang selama ini menjaga hutan, jauh sebelum negara datang dan mengambil alih pengelolaannya. Kini, terancam tak bisa hidup di tanah sendiri.
Perkembangan industri ekstraktif yang kian masif mempersempit ruang hidup masyarakat adat. Deforestasi menghancurkan hutan yang selama ini mereka jaga kelestarian dan keberlanjutannya.
Namun, untuk menjaga hutan dan wilayah adat ini saja, sekarang mereka harus mengajukan permohonan pengakuan kepada negara. Aneh? Niat baik kok dipersulit.

Padahal, sejak bersepakat menjadi bagian dari Indonesia, mereka telah dijanjikan perlindungan dan pengakuan. Poin ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang jadi cikal bakal segala aturan di negeri ini.
UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Di satu sisi negara mengklaim mengakui dengan menyebutnya sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA), di lain sisi, kenyataannya negara meminta pemenuhan dokumen-dokumen bukti dan administratif sebagai syarat agar masyarakat adat diakui. Sekali lagi, kita dijebak situasi paradoks.
Untuk diakui sebagai MHA, masyarakat adat harus dipusingkan dengan urusan tetek bengek regulasi, persyaratan, dan menanti-nantikan persetujuan Bupati selaku pemerintah daerah. Demi mendapatkan beberapa lembar kertas yang akan menyatakan bahwa mereka benar sebagai Masyarakat Hukum Adat.
Dalam hal ini, negara seperti sedang memonopoli identitas diri masyarakat adat. Kertas-kertas berisi pengakuan itu seakan jadi penentu jati diri komunitas. Lantas, jika tak punya kertas-kertas pengakuan itu, apakah artinya mereka bukan masyarakat hukum adat? Padahal jelas-jelas mereka ber-adat, punya sejarah kesukuan, bahkan bahasa yang mereka gunakan turun-temurun. Hal yang sudah nyata terbukti seperti ini pun, perlukah dibuktikan lagi? Tapi, lagi dan lagi kita dijebak situasi paradoks. Mau tidak mau kita dipaksa dan terperangkap sistem.
Pengakuan yang dijanjikan negara ini bersyarat, tidak tulus. Pengakuan sebagai MHA ini sifatnya konstitutif karena pengakuan baru dibentuk atau diciptakan setelah adanya proses pengajuan permohonan sebagai MHA dengan cara mendaftarkan dokumen-dokumen persyaratan kepada pemerintah.
Sebenarnya, hal ini tidak sejalan dengan UNDRIP – United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat). Sebab, UNDRIP begitu menjunjung hak atas eksistensi dan identitas masyarakat adat yang sudah melekat secara lahiriah, seperti budaya, bahasa, tradisi, dan sistem nilainya. Tidak perlu lagi pembuktian.
Masyarakat adat sudah hidup dengan itu. Keberadaan mereka bukannya baru dibentuk atau diciptakan, tetapi hanya butuh dinyatakan dan dipertegas saja. Seharusnya, pengakuan dari negara bersifat deklaratif, tanpa perlu mengajukan pendaftaran tetapi justru dibantu dalam proses pendokumentasian. Sehingga, tak perlu ada proses yang berlarut-larut seperti pengalaman yang dirasakan beberapa komuitas masyarakat adat saat ini.
Salah satu contoh adalah perjuangan masyarakat Dayak Tomun di desa Kinipan dan Kubung, Kalimantan Tengah. Bukan lagi hitungan bulan tetapi tahun, proses permohonan mereka agar diakui sebagai MHA masih tertahan persoalan administrasi di level pemerintah daerah.
Sebagai desa yang berada di ujung Kabupaten Lamandau, Kubung berbatasan langsung dengan desa-desa yang jadi bagian provinsi Kalimantan Barat. Saat permohonan pengakuan MHA diajukan, persoalan batas antar desa ini kemudian jadi salah satu masalah. Dokumen permohonan mereka dikembalikan dengan catatan harus menuntaskan persoalan batas dengan desa di Kalimantan Barat. Tapi bagaimana caranya?
Dengan inisitif sendiri, mereka mendatangi desa-desa tersebut, tetapi gagal dapat kesepakatan. Sulit ketika yang berhadapan hanya antara masyarakat dengan masyarakat, seharusnya justru pada situasi ini peran pemerintah sangat dibutuhkan. Namun, sampai sekarang belum pernah evaluasi lapangan dilakukan, baik oleh pemerintah daerah maupun panitia pengakuan MHA yang telah dibentuk di level kabupaten.
Kinipan bernasib sama. Kurang lebih lima kali dokumen permohonan pengakuan MHA mereka dikembalikan. Banyak alasannya. Mulai dari sejarah yang tak lengkap, sampai masalah batas dengan desa lain yang dianggap belum sepakat. Bolak-balik mereka pantang mundur mencoba memperbaiki dan mengajukan permohonan kembali. Selama masa itu pula, tak pernah pemerintah daerah atau panitia pengakuan MHA turun ke lapangan melakukan evaluasi atau pengecekan langsung terkait persoalan batas ini.
Entah tersangkut di mana dokumen-dokumen itu. Di meja panitia pengakuan MHA, Dinas Kehutanan, atau kah Bupati Lamandau? Tampaknya sampai tahun depan masih akan jadi misteri.
Padahal, baik Kubung maupun Kinipan, keduanya punya maksud yang sama. Mereka ingin keberadaannya diakui agar dapat melindungi hutan dan wilayah adat mereka.
Bukan cerita baru lagi jika Kinipan masih terus berjuang menghentikan ekspansi perkebunan sawit. Banyak gejolak yang sudah mereka alami, mulai dari intimidasi sampai kriminalisasi.
Kasus penangkapan Effendi Buhing karena tuduhan mencuri mesin pemotong milik perusahaan sempat menghebohkan satu Indonesia. Ada pula Willem Hengki kepala desa Kinipan yang dituduh korupsi. Kedua kasus itu hanya sebagian kecil dari contoh cobaan yang tampak dari perjuangan masyarakat adat agar hutannya tetap lestari.
Kubung sekarang bahkan tengah terancam ekspansi perkebunan kelapa sawit juga. Semakin lama pemerintah menunda pengakuan, semakin terancam gundul juga hutan dan bukit-bukit hijau di sana. Jika hutan di Kubung yang berada di wilayah hulu ini nantinya habis, maka jangan kaget jika bencana ekologis terjadi.
Masyarakat adat sudah berjuang. Mereka sudah mengingatkan dan memperingatkan.
Harapan Kita yang Buat
Sulit untuk tidak skeptis melihat realita di negeri ini. Pergantian kepala negara masih jauh dari harapan akan membawa perubahan baik yang lebih pro rakyat. Di masa pemerintahan Prabowo-Gibran, banyak aksi demonstrasi yang dilakukan rakyat, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. CNBC Indonesia mencatat setidaknya ada 12 aksi demo besar yang terjadi sepanjang tahun 2025.
Dibuka dengan demo Indonesia Gelap di bulan Februari hingga yang terbesar demo DPR dengan tuntutan 17+8 di bulan September lalu. Saking besarnya, demo DPR bahkan sempat menginspirasi gerakan massa di Nepal untuk mengkudeta pemerintahan korup di negara mereka. Bedanya, mereka berhasil menggulingkan pemerintahan itu.
Sudahlah penuh gejolak di persoalan politik, sekarang di penghujung tahun kita dihantam pula dengan bencana ekologis. Sayangnya, bencana banjir bandang itu tak cukup membuat para pejabat kita insaf.
Miskin empati, beberapa menteri di Kabinet Merah Putih justru seringkali mengeluarkan pernyataan kontoversial. Mulai dari situasi di Aceh yang dikatakan tak semencekam pemberitaan media, sampai mengklaim arus listrik sudah aman di wilayah-wilayah terdampak banjir. Akhirnya, masyarakat sendiri yang menunjukkan kebenaran lewat unggahan-unggahan mereka di media sosial.
Kita mungkin tak bisa banyak berharap dengan pemerintahan saat ini. Namun, harapan itu kita sendirilah yang buat. Kekuatan Rakyat – People Power masih berlaku di negeri ini.
Ingat saat pemerintah lamban menyalurkan bantuan ke saudara-saudara kita di Sumatera? Rakyat sendiri yang akhirnya bergerak. Lewat beberapa influencer, kita mengumpulkan rupiah demi rupiah hingga jadi donasi puluhan miliyar.
Kita bisa mewujudkan harapan selama kita bersatu. Setidaknya, ini bisa jadi salah satu kabar gembira.
Kabar gembira lainnya, kita terbukti tangguh karena bisa hidup di Indonesia. Bayangkan betapa kuatnya kita sebagai warga negara ini. Kita teruji sanggup di bawah tekanan, meski mungkin sambil menangis dan mengumpat.
Kabar gembira selanjutnya adalah kita sudah sadar. Kita sadar ada yang salah dengan sistem pemerintahan kita, sehingga kita bergerak menuntut perbaikan. Kita juga sadar lingkungan dan alam kita sudah lama dirusak dan dimanipulasi demi kepentingan 1% kelompok orang di negeri ini untuk memperkaya diri mereka. Kita pun bergerak menuntut pemulihan, bahkan turut ambil bagian dalam menjaga lingkungan. Kesadaran itu sudah ada di dalam diri kita semua.
Dengan kewarasan yang sudah kita punya ini, menyerah bukanlah pilihan. Tahun depan kita masih punya tugas besar untuk mengawal negeri ini, memulihkan lingkungan dan alam. Jangan lengah. Harapan kita yang buat, kita juga yang akan wujudkan.
Selamat menjalani tahun yang baru. Perjuangan tetap kita lanjutkan. (pinarsita)




