Deforestasi Meluas, Dampak Ekspansi Sawit Ancam Kotawaringin Timur

Luas hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyusut drastis, sementara ekspansi perkebunan kelapa sawit berjalan tanpa jeda. Aktivitas deforestasi oleh perusahaan sawit di wilayah hulu Kotim dikhawatirkan akan memicu dampak bencana seperti Sumatera dalam waktu dekat.

 

Ekspansi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotim semakin agresif. Data MapBiomas Indonesia 2024 mencatat hutan tersisa di kabupaten ini hanya kurang lebih seluas pulau Lombok atau 471 ribu hektar. Jumlah ini lebih kecil dari pada luas kebun sawitnya yang sebesar 600 ribu hektar.

Fakta bahwa Kotim merupakan Kabupaten dengan kebun sawit terbesar di Indonesia, tak mengherankan jika melihat masifnya deforestasi untuk sawit berlangsung di wilayah ini. Masalahnya, dominasi komoditas ini sudah mengalahkan luas tutupan hutannya. Lalu, siapkah Kotim menerima dampak lingkungannya ke depan?

Di tengah ramainya berita tentang banjir bandang Sumatera, beberapa waktu lalu, Save Our Borneo juga menerima pengaduan dari masyarakat Antang Kalang, Kabupaten Kotim. Kami menerima kiriman foto dari warga yang memperlihatkan aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Foto dan video itu diduga menunjukkan kegiatan pembukaan hutan di area konsesi PT Bintang Sakti Lenggana (BSL), anak perusahaan dari PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM).

Menindaklanjuti laporan warga, kami kemudian melakukan analisis cepat terhadap luas area pembukaan lahan di dalam konsesi PT BSL. Berdasarkan data Global Forest Watch (GFW), deforestasi di dalam konsesi perusahaan tersebut terjadi pada periode 1 Juli hingga 2 Desember 2025 mencapai 140 hektare.

Hardi, warga Kecamatan Antang Kalang yang mengirimkan laporan tersebut, menyampaikan keprihatinannya melalui pesan daring. Ia menilai bahwa pembukaan lahan dalam skala besar tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan berpotensi memicu bencana seperti yang terjadi di Sumatera.

“Pembukaan lahan dalam skala besar seperti ini bisa merusak lingkungan di Antang Kalang. Jangan sampai kita mengalami bencana seperti yang terjadi di Sumatera.” Kata Hardi.

Hardi juga menyebut bahwa PT BSL merupakan perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2022. Dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, PT BSL termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut, dengan total luas area izin mencapai 5.906 hektare.

 

 

Kemudian pada tahun 2023, warga melaporkan aktivitas perusahaan ini ke KLHK dan mendapatkan informasi bahwa sebagian area tersebut kini berubah status menjadi Area Penggunaan Lain (APL) melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Setahu kami, izin PT BSL sudah dicabut KLHK. Tapi aktivitas mereka masih berjalan. Kami sudah melaporkan dan dari situ baru tahu lahannya berubah status menjadi APL lewat skema TORA,” jelas Hardi lagi.

Terkait pencabutan izin tersebut, dikutip dari Tabengan Online, Halikin Noor, Bupati Kotim, pada tahun 2023 menegaskan bahwa sekitar 4.000 hektare lahan eks konsesi PT BSL telah diperuntukkan sebagai hutan monumental. Ia menyebut area itu dipenuhi pohon berdiameter besar berusia ratusan tahun.

Halikinnor juga menjelaskan bahwa di lokasi itu ditemukan pohon ulin berdiameter hingga 1,5–2 meter. Pemerintah daerah pun berkomitmen mengamankan wilayah tersebut agar tidak digarap pihak mana pun.

Bahkan, menurutnya jika perusahaan tetap bersikeras beroperasi, pemerintah daerah akan melaporkan kasus ini kepada pemerintah pusat. Khususnya, kepada otoritas kehutanan dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).

Meskipun izinnya telah dicabut, PT BSL diduga masih melakukan ekspansi pembukaan hutan di Antang Kalang. Foto dan video dari warga memperlihatkan alat berat sedang menumbangkan pohon-pohon besar untuk mempersiapkan lahan bagi perkebunan kelapa sawit.

Menanggapi aktivitas tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim meresponi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 8 Desember 2025. Mereka mengundang sejumlah pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, UPT Kementerian Kehutanan seperti BPKH 21 Palangkaraya, masyarakat Antang Kalang, pemerintah desa dan kecamatan, lembaga adat, hingga pihak perusahaan.

Sementara itu, Direktur SOB Habibi, menilai bahwa situasi ini perlu ditangani dengan serius agar bencana seperti yang terjadi di Sumatra tidak menimpa Kalimantan Tengah, khususnya Kotim. Sebab, Antang Kalang merupakan wilayah hulu di Kotim. Kerusakan hutan di daerah tersebut akan berdampak langsung pada masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai Mentaya dan Sungai Kalang.

“Pembukaan hutan di kawasan hulu seperti Antang Kalang sangat berbahaya. Jika ekosistem hutan rusak, dampaknya akan dirasakan masyarakat di sepanjang Sungai Mentaya dan Sungai Kalang.” Jelas Habibi.

Menurutnya, beberapa wilayah di Kotim saat ini sudah mulai terendam banjir. Jika pembukaan hutan di kawasan hulu terus berlanjut, ia khawatir kondisi akan semakin buruk, terlebih Kotim dalam beberapa tahun terakhir memang kerap dilanda banjir.

Habibi menegaskan bahwa kebijakan terkait lahan tidak semestinya hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi jangka pendek dari industri kelapa sawit. Kerugian akibat bencana ekologis, kata dia, justru jauh lebih besar, termasuk biaya penanganan dan pemulihan pascabencana.

“Keuntungan ekonomi dari sawit tidak sebanding dengan kerugian akibat bencana ekologis. Biaya pemulihan akan jauh lebih besar.” (M. Habibi)

Sebarluaskan :

Recent Post