Search
Close this search box.

SEKILAS PLASMA / KEMITRAAN PERKEBUNAN SAWIT

_MG_6028Ketika ada tawaran atau ada niat untuk menjadi peserta Plasma Perkebunan Kelapa Sawit, ada baiknya terlebih dahulu untuk mencermati kecendrungan-kecendrungan bahkan pengalaman dari plasma yang sudah-sudah, dimana biasanya dalam perjanjian plasma ada hal-hal yang sangat merugikan bahkan seperti menciptakan rente ekonomi dan perikatan tanpa batas yang membuat petani plasma sangat dirugikan.

Berikut adalah beberapa hal yang biasanya dan bahkan hampir pasti terjadi dalam skema plasma pada perkebunan kelapa sawit ;

  1. Tanah/lahan untuk kebun plasma adalah tanah/lahan yang berasal dari tanah warga sendiri, bukan tanah/lahan dari areal konsesi Perkebunan Inti yang disisihkan sejumlah tertentu untuk menjadi lahan plasma/kemitraan. Perusahaan tidak akan mau mengurangi areal konsesinya untuk dijadikan kebun plasma.
  2. Setelah memastikan bahwa lahan/tanah masyarakat diserahkan untuk kebun plasma/kemitraan, perkebunan inti juga selalu menekankan agar lahan tidak ada permasalahan apapun, bila ada masalah saat itu atau kemudian hari, maka menjadi tanggungjwab warga atau koperasi warga. Perkebunan inti maunya enak sendiri, lepas tangan dalam hal penyelesaian masalah sengketa diareal plasma.
  3. Ketika lahan/tanah telah diserahkan kepada perkebunan inti [untuk kemudian diagunkan kepada bank], dan untuk dikelola, maka lahan tersebut kemudian tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan inti. Meskipun kredit plasma telah lunas.
  4. Perkebunan inti menyuruh plasma/kelompok mengurus ijin dan lain-lainnya dengan menyediakan dana talangan yang kemudian dianggap utang plasma. Dana talangan ini akan dimasukan sebagai utang plasma, meskipun alokasi penggunaannya tidak terlalu jelas, bahkan bisa saja digunakan juga untuk praktik sogok, suap dan intertainment kepada pejabat yang berhubungan dengan izin.
  5. Perkebunan inti mewajibkan plasma menjual hasil panen [Tandan Buah Segar] kepada kebun inti bahkan sampai setelah selesainya kredit plasma, yaitu sampai satu siklus tanam +/- 25 tahun. Sehingga tifdak ada kesempatan bagi petani plasma untuk mendapatkan harga yang lebih bersaing.
  6. Perkebunan inti tidak transfaran dalam menentukan harga dan tonase TBS yang diserahkan kepada pabrik dari perkebunan inti, kemudian dikatakan sebagai harga patokan pemerintah atau harga pasar.
  7. Perkebunan ini tidak jarang ikut campur menyeleksi anggota kelompok, bahkan tidak jarang management inti memasukan orang-orang yang menjadi koleganya, atau karyawannya atau bahkan top manajemen dari perkebunan inti sebagai peserta plasma, untuk mengamankan usahanya dan menguasai koperasi, baik itu pejabat ataupun lainnya.
  8. Perkebunan inti tidak transfaran dalam pengajuan dan pembayaran kredit ke bank. Kelompok plasma hanya disodorkan hasil akhir yang tidak pernah dilaporkan secara terbuka. Selain itu ada biaya-biaya yang seharusnya sudah ter-cover dari kredit yang diajukan ke bank masih dianggap sebagai biaya yang dikeluarkan oleh inti, sehingga inti memotong hasil panen lagi [selain biaya untuk pelunasan kredit], yaitu biaya operasional, biaya investasi, biaya sarana dan prasarana dan juga biaya siluman berupa management fee.
  9. Setelah “dipaksa” menjual TBS kepada pabrik kelapa sawit milik perkebunan inti, plasma masih harus juga menyetor / dipotong biaya sebesar 5% sebagai management fee dari hasil panen TBS.
  10. Perkebunan inti berdalih memberikan bantuan untuk pengembangan organisasi [institusional building] koperasi atau kelompok warga, tetapi dimasukan sebagai utang, yang mana jumlahnya juga tidak diketahui oleh koperasi/kelompok, sampai pada saatnya hutang koperasi/kelompok membengkak.
  11. Sarana dan prasarana dalam plasma dan dibangun untuk plasma [misalnya gudang, pondok karyawan plasma, saprodi dan lain-lain] dikuasi sepenuhnya oleh perusahaan inti, sementara biaya pembangunan sarana prasarana itu sebenarnya telah dibebankan / diambil dari biaya plasma dari hasil kredit bank dan bukan milik perkebunan inti.
  12. Sertifikasi lahan plasma, termasuk skema pelunasaan dan kredit dengan agunan sertifikat plasma tidak dijelaskan dan seolah telah diserahkan sepenuhnya kepada inti, jika inti melakukan praktik “ngemplang” utang kepada bank, maka sertifikat plasma akan disandera bank seumur hidup dan anggota plasma akan gigit jari selamanya.
  13. Perusahaan inti juga meminta secara memaksa dalam perjanjian untuk melakukan pemotongan didepan terhadap dana yang dikucurkan kredit dari bank sebesar 5 % dengan alasan biaya yang tidak jelas, yaitu biaya yang disebut inti sebagai “overhead”.
  14. Inti selalu berusaha membodohi dan menjerat plasma dengan pasal perjanjian harus jual ke inti selama satu siklus tanam, padahal seharusnya ketika plasma telah melunasi kreditnya, maka keduanya akan menjadi para pihak yang bebas dan perjanjian harus ditinjau ulang.
  15. Besarnya kredit tidak diketahui oleh pihak koperasi/kelompok plasma dan dan cicilan kredit tidak juga diketahui oleh koperasi plasma dimana pihak inti [sebagai avails] tidak melaporkan secara transparan berkala kepada koperasi plasma dan tidak ada ruang untuk koperasi melakukan audit.
  16. Perjanjian yang dibuat inti diajukan untuk mengikat selama 1 siklus tanam bahkan sampai batas waktu yang tidak terbatas, hrsnya hanya sampai ketika kredit lunas, maka perjanjian harus diperbaharui, dan bila tidak terjadi kesepakatan baru nantinya, masing-masing pihak sudah bebas dan mandiri serta perikatan awal dinyatakan selesai.

Sumber : disimpulkan dari telaah surat perjanjian inti plasma.

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo