KUALA KAPUAS, Masyarakat desa Mantangai Hulu mengaku terusik dengan kehadiran investor kelapa sawit yang dinilai telah merampas hak-hak tanah ulayat petani. Warga berupaya mempertahankan hak kelolanya dengan menggarap lahannya berlokasi di wilayah di sungai Hambiye dan sungai Jangkit bersama dengan serikat tani karet “Manggatang Tarung” desa mantangai hulu, kecamatan Mantangai, kabupaten Kapuas. Norhadie Karben tokoh pemuda Mantangai Hulu, mengatakan, pemberian ijin kepada investor perkebuna kelapa sawit merupakan kebijakan yang tidak pro rakyat, dimana dengan dalih perijinan yang dimiliki perusahaan telah berani mengklaim lahan atau tanah ulayat milik warga yang sudah turun temurun telah di klaim pihak perusahaan.
Kondisi ini membuat warga Mantangai Hulu harus mengambil sikap tegas dan akan tetap mempertahakan tanah hak ulayat untuk dijadikan lahan perkebunan dan ladang petani, apapun alasannya tanah ulayat harus tetap dipertahankan hingga tetes darah pemhabisan. “Merasa memiliki ijin pihak perusahaan tanpa permisi berani menggarap lahan yang merupakan tanah hak ulayat warga,” tegas Norhadie Karben Sabtu (1/2) via telponnya.
Dan bertepatan waktu juga warga Masyarakat sekaligus melakukan perayaan hari tani nasional ke 53 dengan melakukan kegiatan penbuatan parit tata batas hak kelola sungai Hambiye dengan sungai Rangas Yang sekarang menjadi acaman oleh perkebunan kelapa Sawit PT. Usaha Handalan Perkasa yang ada di sungai rangas Desa Mantangai hulu.
Saat memperingati hari tani Nasional beberapa waktu lalu, warga menyampaikan pesan kepada pemeritantah, bahwa petani bukan perusak lingkungan, namun menjaga dan melestarikan lingkungan . Para petani pernah juga menyampaikan keluhan-keluhan selama ini kepada pemerintah terhadap hak-hak kelola para petani namun tidak diperhatikan akibat pemberian ijin-ijin pada investor perkebunan kelapa sawit dan proyek- proyek yang sifatnya menghilangkan hak-hak para petani.
Atas kebijakan pemerintah daerah yang tak peduli dengan nasip masyarakat di kalangan bawah maka Semakin berkurangnya lahan pertanian atau kelola masyarakat, akibat tertekannya dan menjadi sebuah acaman bagi para petani karena dijajah dengan pemberian ijin-ijin perkebunan kelapa sawit kepada investor.
“Ketidak berdayaan petani ketika mau mempertahankan hak mereka harus berhadapan dengan para polisi – polisi yang seharusnya menjadi benteng bagi para petani kemudian disuguhkan dengan peraturan-peraturan undang – undang yang sama sekali tidak berpihak kepada rakyat.” Tegas Norhadie Karben.
Upaya petani meningkatkan ketahanan pangan untuk kehidupannya yang layak dan kesejahteranya menjadi sebuah tantangan dan kehancuran akibat lahan lahan yang mereka kelola dijadikan perkebunan kelapa sawit yang tidak kenal hak kelola petani. Harapan Masyarakat bisa dilihat oleh pihak pemerintah bahwa masyarakat itu betul-betul cinta pada tanah air, alam dan kelestarian yang ramah lingkungan.
Namun sangat di sayangkan, warga yang mengembangkan pertanian/ladang di daerah sungai Hambiye Desa Mantangai Hulu ini sangat terancam oleh perusahaan perkebunan sawit PT. Usaha Handalan Perkasa. Hari ini Masyarakat Mantangai Hulu kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas kalteng, melakukan kegiatan manugal dengan cara bergotong royong seluruh anggota kelompok Tani yang bergabung di dalam Gapoktan yang mana di bawah naungan SerikatTani Karet”Manggatang Tarung” Desa Mantangai Hulu sebagai bukti kalau warga lebih memlih berladang/bertani dari pada menjadi budak pekerbunan. Pungkas Norhadie Karben [ditulis oleh Basri warga Mantangai Hulu]