Awalnya masyarakat dari 7 desa ini berencana akan melakukan pemasangan patok di lahan sengketa antara masyarakat dan PT. Salonok Ladang Mas (SLM), karena masyarakat sudah jenuh dengan janji yang tidak pernah ditepati oleh PT SLM.
Pada pertemuan yang dihadiri oleh Camat, Kapolsek, dan perwakilan Koramil Danau Sembuluh tersebut, Kapolsek meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi pemasangan patok terlebih dahulu.
Sayangnya, pertemuan tersebut ternyata gagal akibat pihak perusahaan PT SLM tidak bersedia hadir. Akhirnya Kaolsek Danau Sembuluh berjanji akan memediasi masyarakat dengan PT. SLM pada pertemuan selanjutnya.
“Kami masyarakat sangat kecewa atas ketidak hadiran pihak PT. SLM karena beberapa kali pertemuan yang di fasilitasi Kapolsek dan pemerintah daerah pihak PT. SLM tidak pernah hadir” kata Syahrun seorang warga Sembuluh I.
Menurutnya sudah seringkali hendak dilakukan mediasi dan pertemuan dan selalu tidak ada penyelesaian. Akibatnya warga dari 7 desa ini memberikan batas waktu kepada PT. SLM untuk menyelesaikan permaslahan sengketa lahan ini hingga tangal 18 Maret 2015 nanti [hari ini] apabila tidak ada penyelesaian dari mereka, maka warga akan memasang patok di lahan tersebut dan pihak PT. SLM. Selain itu PT SLM juga tidak boleh menggarap dan memanen lagi di lahan yang dipasangi patok oleh warga.
Syahrun juga menjelaskan bahwa sengketa lahan antara masyarakat dengan PT. SLM ini sudan berlangsung lama. Namun, sampai sekarang masih belum ada penyelesaian dari pihak PT. SLM. Pada pertemuan sebelumnya PT. SLM berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini selambat-lambatnya pada tanggal 13 Agustus 2014 lalu, dan perjanjian tersebut di tandatangani diatas kertas bermeterai Rp. 6000 oleh Pihak PT. SLM yang disaksikan juga oleh Pemerintah daerah. [sobersob]
Menu