Saveourborneo [01.10] PT. Salonok Ladang Mas [SLM] telah menghancurkan rumah dan kebun milik Marjuansyah [54] yang terletak ditepi jalan Negara arah Telaga Pulang-Kecamatan danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Perbuatan jahat yang terjadi pada Desember 2011 tersebut sampai dengan saat ini tidak pernah diselesaikan oleh SLM, sehigga pada 19 Agustus 2013 lalu Marjuansyah melaporkan PT. SLM ke Polres Seruyan dan laporan diterima oleh petugas yang bertanda tangan, yaitu Brigpol Ali Akbar [NRP 86070006].
“Kebun saya yang dihancurkan dan dicabuti oleh SLM seluas 9 ha yang ditanami sebanyak 300 pohon pisang dan 500 pohon sawit yang telah berumur 2 tahun, Sementara rumah yang dihancurkan berukuran 4 x 8 meter persegi”, katanya ketika meyampaikan masalahnya ke Saveourborneo.
Sebenarnya Marjuansyah masih menunggu niat baik perusahaan untuk bertanggungjwab atas perbuatannya, namun apa lacur hamper tiga tahun ditunggu tidak juga ada penyelesaian yang dilakukan PT. SLM.
“Memang perusahaan pernah mengirimkan utusannya untuk membicarakan ke saya dan menawarkan ganti rugi 5 juta per hectare, tapi saya menolak”, Marjuan menjelaskan.
“Ketika menghancurkan kebun Marjuansyah, ada yang aneh karena kebun disebelahnya, milik warga lain tidak diapa-apakan, tidak dicabuti”, lanjutnya lagi.
Sampai dengan hari ini, laporan Marjuansyah ke Polres Seruyan tidak ada kabar perkembangannya, dan perusahaanpun tidak ada gelagat niat baik mnyelesaikan sengketa yang terjadi.
Marjuan menghendaki agar perusahaan menganti segala tanam tumbuh miliknya yang telah dicabut dan juga mengganti rumahnya yang dihancurkan. “ Saya tidak bersedia tanah saya dibeli perusahaan karena saya ingin mengelolanya untuk penghidupan”, katanya lagi.
Marjuansyah berharap agar Polres Seruyan segera mengusut tuntas kasus pengrusakan dan pencurian tanam tumbuh yang ada di lahan miliknya. ###