Search
Close this search box.

Terkait Sengketa Informasi, KI Kalteng Putuskan Sekda Kotim Bersalah

Sidang putusan perkara sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (KI Kalteng) antara Dedi Susanto, warga desa Penyang, melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Sekda Kotim) resmi ketok palu. Tidak hanya mengabulkan seluruh permohonan Dedi, Sekda Kotim juga dinyatakan bersalah karena tidak menyediakan informasi.

Permohonan informasi publik yang diajukan Dedi Susanto, warga desa Penyang, akhirnya menemukan titik terang. Melalui KI Kalteng, hari ini (04/06) Majelis Komisioner mengabulkan seluruh permohonan Dedi selaku pemohon dan menyatakan Sekda Kotim selaku termohon bersalah dalam sidang putusan perkara sengketa informasi publik nomor 001/III/KI-Kalteng-PS-A/2021 di kantor KI Kalteng, Palangka Raya

Sebelumnya, Dedi mengaku telah mengajukan permohonan informasi publik ke Pemda Kotim pada 28 November 2020 lalu sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun informasi yang ia minta adalah salinan dokumen surat keputusan tentang izin prinsip arahan lokasi, izin lokasi, izin lingkungan beserta AMDAL, izin usaha perkebunan, dan data kebun kelapa sawit kemitraan 6 perusahaan yang beroperasi di wilayah desa Penyang, yaitu PT. Hamparan Masawit Bangun Persada, PT. Gading Sawit Kencana, PT. Maju Aneka Sawit, PT. Sapta Karya Damai, PT. Agro Bukit, dan PT. Mulia Agro Permai.

Karena tak kunjung direspon, ia kembali mengajukan surat keberatan pada 18 Desember 2020 dengan mengikuti prosedur yang diatur dalam pasal 36 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008. Namun, tetap tidak ada jawaban dari termohon. Hingga akhirnya, ia mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KI Kalteng pada 23 Februari 2021, yaitu 30 hari kerja setelah keberatan ia sampaikan. .

Di KI Kalteng, permohonan Dedi diterima, bahkan para pihak sempat mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator KI Kalteng. Namun, mediasi tersebut gagal sehingga dilanjutkan ke sidang ajudikasi non litigasi. Hingga akhirnya, hasil putusan diberikan KI Kalteng kepada pemohon dan termohon.

Dalam kesempatan itu, Dedi mengaku sangat bersyukur atas putusan yang diberikan oleh KI Kalteng. “Saya sangat menyambut baik hasil putusan ini. Saya berharap termohon bisa melaksanakan putusan sebagaimana yang telah ditulis dalam Amar Putusan,” katanya.

Pada Amar Putusan itu, terdapat 5 poin yang diputuskan Komisioner KI Kalteng. Pertama bahwa KI Kalteng mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada pemohon.

Poin ketiga menyatakan bahwa termohon, Sekda Kotim, telah salah karena tidak menyediakan informasi yang dimohon secara berkala, sehingga termohon wajib menyediakan dan mengumunkannya secara berkala. Selanjutnya, KI Kalteng juga memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana yang diminta pemohon, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Terakhir, KI Kalteng membebankan biaya pengadaan Salinan dokumen kepada pemohon.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Habibi selaku pegiat Save Our Borneo juga menyambut baik putusan KI Kalteng ini. Ia berharap apa yang telah dilakukan oleh Dedi juga dapat menginspirasi masyarakat yang saat ini mungkin juga sedang menghadapi permasalahan dengan perusahaan.

“Harapannya, masyarakat Kalimantan tidak perlu takut seperti Dedi dalam mencari informasi mengenai data-data perijinan perusahaan. Karena, data-data ini merupakan informasi yang sifatnya terbuka, sebagaimana yang diputuskan oleh KI,” katanya.

Semoga saja putusan yang diberikan oleh KI Kalteng bisa membawa angin segar bagi masyarakat, seperti Dedi. Sehingga, pemerintah dapat menjalankan mandat dan tanggug jawabnya dengan benar, begitu pun masyarakat dapat berjuang dan memperoleh haknya dengan adil. (P.Juliana_SOB)

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo