Siaran Pers
Untuk Disiarkan Segera
“PBS Kelapa Sawit Diduga Garap Kawasan Hutan dan Buang Limbah Ke Danau Sembuluh”
Contoh Kasus : PT. Salonok Ladang Mas
Palangka Raya (29/05). PT. Salonok Ladang Mas (SLM) adalah satu dari sekian banyak PBS Sawit yang beroperasi di sekitar Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Perusahaan ini diduga telah menggarap lahan dan menanam sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) miliknya. Setidaknya ada ribuan hektar lebih kebun sawit yang ditanam diluar HGU hingga ke bibir Danau Sembuluh yang sebagian besar wilayah tersebut adalah Kawasan hutan produksi.
Dugaan itu muncul berdasarkan hasil monitoring yang dialakukan oleh Save Our Borneo (SOB) Bersama Walhi Kalimantan Tengah terhadap data perizinan dan aktivitas PT. SLM di lapangan. Dari hasil analisis tumpang susun (overlay)terhadap peta perizinan PT. SLM dengan peta Kawasan hutan Kalimantan Tengah, PT. SLM diduga membangun kebun kelapa sawit diluar HGU miliknya seluas 1.484,3 Hektar yang terdiri dari kawasan hutan fungsi produksi seluas803.63Ha dan APL seluas 680,67 Ha.
Tidak hanya itu, menurut informasi dari masyarakat setempat, perusahaan ini juga diduga membuang limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) miliknya ke Danau Sembuluh. Pembuangan limbah itu diduga dilakukan melalui beberapa anak sungai yang terkoneksi langsung pada kolam penampungan limbah PKS, seperti Sungai Garunggang dan sungai Tatawe yang bermuara di Danau Sembuluh.
Pada tahun 2010, masyarakat Desa Sembuluh I dan II pernah memprotes dan menghentikan kegiatan pembangunan PKSoleh PT. SLM, dikarenakan pembanguan PKS tersebut tidak sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem Danau Sembuluh.
Meskipun baru-baru ini pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan peninjauan lapangan terhadap dugaan pencemaran Danau Sembuluh, namun kami meragukan independensi peninjauan tersebut karena selain tidak melibatkan masyarakat dan tidak membuka hasil analisis laboratoriumnya. Karena sampai saat ini, masyarakat di sekitar danau banyak menyatakan bahwa air Danau Sembuluh telah berubah warna, bau, dan rasa.
Selain itu, kasus pencemaran Danau Sembuluh ini pernah menjerat beberapa oknum anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan beberapa pimpinan perusahaan di sekitar Danau Sembuluh dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, sehingga tidak menutup kemungkinan praktik-praktik mafia kasus pencemaran ini juga melibatkan perusahaan-perusahaan dan pejabat-pejabat terkait lainnya.
Selanjutnya terkait dengan konflik lahan antara masyarakat dengan PT. SLM masih terus terjadi akibat klaim sepihak dari PT. SLM dengan dasar sudah memiliki HGU, padahal menurut masyarakat setempat lahan-lahan tersebut kebanyakan belum pernah dilakukan pembebasan dan ganti rugi kepada pemilik lahan. Walaupun ada ganti rugi, sebagian besar masyarakat telah dengan terpaksa melepasakan lahannya karena sudah terlanjur di garap oleh PT. SLM, sehingga masyarakat tidak memiliki posisi tawar untuk mempertahankan lahannya. Persoalan-persoalan itu sekarang ini menjadi semakin parah, ketika perusahaan melibatkan oknum aparat kepolisian saat menghadapi protes dari masyarakat bahkan tidak sedikit masyarakat yang diintimidasi dan di kriminalisasi karena mempertahankan hak-hak mereka.
Oleh karena itu, berangkat dari hasil monitoring tersebut, SOB dan Walhi Kalimantan Tengah telah melaporkan sejumlah temuan dugaan pelanggaran-pelanggaran serta tindak kejahatan Kehutanan itu pada Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) dan Kantror Staf Presidenan (KSP) di Jakarta. Dengan telah disampaikanya laporan-laporan tersebut kepada beberapaInstitusi Negara sertapihak-pihak terkait lainnya, kami berharap ;
Pertama,agar pihak Gakkum KLHK dan KSP dapat menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangannnya dan mendorong untuk dilakukannya evaluasi izin sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018. Kedua,Pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas izin-izin yang telah dikeluarkannya dengan tidak menutup mata atas kasus-kasus konflik agraria yang ditimbulkan akibat penerbitan izin-izin tersebut. Ketiga, agar pemerintah daerah sesegeranya mengambil langkah serius untuk menertibkan PBS-PBS yang telah melakukan berbagai pelanggaran, mencemari dan merusak bantaran sepadan danau, sungai, anak sungai dan mata air dimanapun diwilayah provinsi Kalimantan Tengah ini, tidak hanya di Sembuluh. Kawasan Ekosistem Sembuluh hanyalah fragmen kecil dari perilaku buruk PBS sawit dan pembiaran oleh Pemerintah Daerah baik tingkat I maupun Tingkat II di Provinsi Kalimantan Tengah.
Press Briefing
- Praktik dan Modus Kejahatan Kehutanan pada Perkebunan Sawit Disekitar Danau Sembuluh.
Pada umumnya alih fungsi kawasan untuk praktik pembukaan lahan/ hutan menjadi perkebunan sawit skala besar yang terjadi hampir diseluruh wilayah Kalimantan terkait langsung dengan aktivitas kriminal yang Koruptif. Kriminal yang sangat menyebar luas dimana oknum Pegawai Pemerintah dan pejabat Negara menerima uang suap dari pihak perusahaan sebagai imbalan untuk pemberian hak konsesi dan izin pemanfaatan hutan, bahkan suap juga sampai pada tahap pengawasan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat berwenang lainnya.
Dalam kasus perusahaan perkebunan yang mempunyai izin pelepasan kawasan hutan, perusahaan perkebunan juga seringkali diduga terlibat didalam penggelapan pajak atau tax evasion dengan melaporkan potensi dan penebangan kayu yang lebih rendah dari seharusnya. Dalam praktik perkebunan sawit yang beroprasional dalam kawasan hutan, ada beberapa modus yang sering terjadi untuk melancarkan aktivitas haramnya, misalnya;
- Izin tidak prosedural, hal ini terjadi akibat adanya tumpang tindih peraturan kehutanan, otonomi daerah dan tata ruang. Akibatnya celah hukum yang carut marut sengkarut tersebut membuat pimpinan daerah berlomba-lomba memberikan izin untuk konsesi perkebunan sawit skala besar. Tentu saja izin ini tidak gratis, melainkan dapat merupakan “pembayaran” atas jasa dukungan pilkada atau mencari keuntungan lain dari kesempatan dan wewenang yang dimiliki oleh Kepala Daerah serta pejabat-pejabat lainnya.
- Pembukaan tidak sesuai izin, praktik perkebunan yang melanggar, dan pelanggaran-pelanggaran lain kerap kali beriringan dengan praktik pada bagian diatas, dimana akibat izinnya yang memang bermasalah atau setidaknya terjadi carut semrawut hukum, maka perusahaan dengan serta merta melakukan proses operasional dan beraktivitas sekalipun itu melanggar aturan-aturan yang ada. Di Kalimantan Tengah telah dengan terang benderang terbuka kepada publik betapa perusahaan perkebunan kelapa sawit telah beraktivitas meskipun tanpa mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan [IPKH] dari Kementerian Kehutanan, bahkan ada konsesi perkebunan kelapa sawit yang memperoleh Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional meskipun tanpa memiliki IPKH.
- Izin yang KKN, sebagai akibat dari proses demokrasi dan kontes kepala daerah yang sarat dengan nuasa uang, maka sudah barang tentu kepala daerah terpilih harus berupaya untuk “membayar” segala biaya politik yang dikeluarkannya. Salah satu modusnya adalah dengan memberikan izin konsesi kepada keluarga atau kroni yang sesungguhnya tidak punya kapasitas memadai dengan jenis usaha kebun sawit. Kerap kali pula hal ini diiringi dengan usaha jual beli izin yang terjadi antara pemegang izin awal yang KKN dengan perusahaan raksasa yang mencari untung dengan mendapatkan izin murah dan cepat.
- Sekilas Mengenai PT. Salonok Ladang Mas
- Salonok Ladang Mas adalah salah satu anak perusahaan Union Sampurna Triputra Persada. (USTP) yang berkantor pusat di Jakarta.
- Pada tanggal 23 Desember 1994 PT. Salonok Ladang Mas memperoleh persetujuan prinsip usaha perkebunan dari Kementerian Pertanian cq. Direktur Jenderal Perkebunanmelalui surat nomor HK. 350/E.5.836/12.94 tanggal 12 Desember 1994, seluas 12.000 yang diperpanjang dengan surat Menteri Pertanian nomor HK. 350./E5.890/12.95 Tanggal 29 Desember 1995.
- Pada tanggal 29 Desember 1994 PT. Salonok Ladang Mas memperoleh izin lokasi melalui keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 1530.460.42 seluas ±500 (lebih luas 5.000 hektar dari persetujan prinsip usaha perkebunan).
- Pada tanggal 26 Juli 1999 PT. Salonok Ladang Mas memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 580/Kpts-II/99 tentang pelepasan areal hutan seluas 12.949,52 ( dua belas ribu sembilan ratus empat puluh sembilan, lima puluh dua per seratus) hektar yang terletak di kelompok hutan Danau Sembuluh Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur, Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Salonok Ladang Mas.
- Pada tanggal 12 Desember 2000 PT. Salonok Ladang Mas memperoleh Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional melalui SK HGU nomor 63/HGU/BPN/2000 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak Di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Seluas 14.188,6. Kemudian pada tanggal 27 Februari 2003 BPN mengeluarkan Sertifikat HGU PT. SLM.
- Dugaan Pelanggaran PT. Salonok Ladang Mas
Berdasarkan hasil kajian SOB dan Walhi Kalimantan Tengah ditemukan sejumlah masalah diantaranya :
- Aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dan ekosistem Danau Sembuluh yang dilakukan oleh PT. Salonok Ladang Mas merupakan tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban korporasi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (3), Pasal 93 ayat (2) dan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan;
- HGU PT. SLM juga diduga bermasalah (unprocedural/ tidak prosedural), penerbitan HGU PT. Salonok Ladang Mas oleh BPN Kotawaringin Timur pada saat itu diduga cacat hukum karena diterbitkan ketika masa berlaku IPKHnya telah berakhir/ kadaluarsa.
- Selain itu, system pembuangan limbah dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) telah berpotensi menyebabkan terjadinya pencemaran terhadap Danau Sembuluh dan beberapa anak sungai yang bermuara ke danau tersebut.
- Konflik lahan antara masyarakat dengan PT. SLM masih banyak terjadi hingga saat ini, karena proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. SLM tidak dilakukan secara transparan bahkan salah sasaran kepada pihak-pihak yang tidak memiliki hak. Selain itu, masyarakat dengan terpaksa merima ganti rugi lahan karena lahan-lahan mereka telah terlanjur digarap oleh PT. SLM.
Tanggal : 29 Mei 2019
Lembaga : Save Our Borneo [SOB] & Walhi Kalimantan Tengah
Contact person : Habibi [SOB] : 081255446534 , Halis Sangko [WALHI] : 085249107630