SOB; Lahan Pangan Tak Terlindungi, Sawit Merajarela
“Program Kalteng Besuh Harus Dibarengi Dengan Perlindungan Lahan Pangan dari Expansi Kelapa Sawit secara Massif”
Pemerintah Daerah Perlu Segera Tindak Lanjuti UU No 41/ 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hal ini didasari adanya ratusan ribu bahkan jutaan hektare lahan dan hutan yang diberikan ijin dan di konversi untuk perkebunan kelapa sawit diduga telah menyebakan terjadi alih fungsi lahan pertanian pangan.
Sebagai contoh, sebut saja lahan yang ada di areal Ex- PLG Sejuta Hektare. Bukannya dikelola dan dilindungi untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, malah dibiarkan dijarah oleh perkebunan kelapa sawit.
Praktik pembukaan lahan yang berpotensi untuk pertanian untuk perkebunan tersebut dapat dikatakan melanggar UU No 41/ 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
SOB menilai implementasi perundang-undangan tersebut di daerah propinsi dan kab/kota sangat minim bahkan cenderung tidak dilihat sama sekali, padahal sudaha da peraturan pemerintah mengenai implementasi atas UU ini.
SOB berpendapat terjadinya alih fungsi lahan yang tidak terkendali merupakan dampak negatif dari otonomi daerah atau otda. Pemerintah daerah merasa berkuasa atas segala lahan yang ada di daerahnya sehingga menetapkan peruntukannya sesuka hati. Hal itu terjadi karena pemerintah daerah menilai sektor pertanian tidak memberikan kontribusi besar kepada pendapatan asli daerah.
Masalah lainnya adalah karena pemerintah daerah juga tidak konsisten dalam pelaksanaan tata ruang bahkan tidak punya RTRW. Wilayah yang sudah ditetapkan untuk pertanian dengan mudah diberikan izin untuk aktivitas lain.
Seharusnya pemerintah daerah mengutamakan pertanian karena dapat menyediakan pangan dan kehidupan bagi petani secara mandiri. Selain itu juga fungsi lain yang sangat penting menyangkut aspek lingkungan yang tidak bisa tergantikan.
Pemda wajib mengalokasikan lahan untuk (a) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; (b) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; (c) Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Oleh karenanya perlu segera menyusun Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka menunjang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Karena itu, SOB mendesak agar diberlakukan moratorium konversi lahan pada aktivitas perkebunan kelapa sawit diterapkan secara tegas, bukan moratorium ijin saja.
SOB berpendapat bahwa memang perlu harus segera melakukan perlindungan lahan pertanian pangan dan bukannya mencetak perkebunan sawit terus-menerus. Hal tersebut dapat dilakukan dengan sesegeranya menyusun perangkat hukum daerah berupa Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Untuk ini SOB akan siap bekerjasama dengan segenap pihak termasuk pihak pemerintah jika dibutuhkan dalam penyusunan perangkat aturan tersebut.
Kontak : Nordin [081352752775] e-mail : nordin@saveourborneo.org