Diduga kuat membuka kawasan hutan tanpa izin dan hak yang sah, PT HPA harusnya segera angkat kaki.
Kronologis dugaan terjadinya tindakan melanggar hukum PT. HPA /BGA Group dalam aktivitas Pembukaan Hutan Tanpa Izin dan Hak yang sah di Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur – Kalimantan Tengah.
Berikut adalah kronologi kasusnya :
- Bahwa Kementerian Kehutanan [dulu Dephut] pada tahun 2000 pernah mengeluarkan Surat Keputusan No 186/Kpts-II/2000 tentang Pelepasan sebagian Kawasan Hutan dari Kelompok Hutan Sungai Mentaya seluas 5.369,80 Hektare, untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Hati Prima Agro yang terletak di Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
- Bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhut dengan memperhatikan aspek kemajuan aktivitas yang dilakukan HPA ternyata didapakan bukti-bukti bahwa HPA tidak melakukan aktivitas apapun dan tidak melakukan pengurusan apapun sejak Izin Pelepasan Kawasan Hutan No 186/Kpts-II/2000 dikeluarkan, oleh karenanya pada tanggal 11 Maret 2008 Kemenhut megeluarkan SK No : SK.51/Menhut-II/2008 tentang tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 186/KPTS-II/2000 tanggal 29 Juni 2000 tentang Pelepasan sebagian Kawasan Hutan dari Kelompok Hutan Sungai Mentaya seluas 5.369,80 Hektare, untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Hati Prima Agro yang terletak di Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
- Bahwa dengan dicabutnya SK 186/Kpts-II/2000 dengan SK.51/Menhut-II/2008 dapat dipastikan areal yang semula diperuntukan bagi rencana konsesi perkebunan kelapa sawit untuk PT. HPA batal. Sesuai amar putusan yang termuat dalam SK.51/Menhut-II/2008 menegaskan bahwa:(1) PT. HPA dilarang melakukan kegiatan dalam areal yang pelepasannya telah dicabut dalam bentuk apapun, PT. HPA diminta segera memindahkan barang-barang bergerak yang digunakan untuk kegiatan; (2) PT. HPA diminta menyelesaikan semua kewajiban fisik dan finansial kepada Pemerintah yang menjadi tangung jawab Perusahaan dalam jangka waktu 30 [tiga puluh ] hari terhitung sejak keputusan dikeluarkan; (3) Apabila PT. HPA tidak menyelesaiakan perintah/kewajiban-kewajiban sebagaimana diatas maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dan ; (4) Apabila ditemukan bukti-bukti bahwa PT. HPA telah melakukan pelanggaran penebangan hutan tanpa izin maka kepada PT. HPA dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Bahwa Bupati Kotawaringin Timur telah memberikan Persetujuan Prinsip Arahan Lokasi dengan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor. 525.26/354/VII/Ek.SDA/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Persetujuan Prinsip Arahan Lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit pola inti plasma atas nama PT. Hati Prima Agro di Desa Sei Puring dan Desa Tumbang Ngahan Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
- Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2009 Bupati Kotawaringin Timur menerbitkan SK Nomor 706.460.42 tentang Ijin Lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit pola inti plasma atas nama PT. Hati Prima Agro di Desa Sei Puring dan Desa Tumbang Ngahan Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
- Bahwa pada sekitar tahun 2010 PT. HPA melakukan mobilisasi alat berat yang disertai dengan aktivitas land clearing di lokasi yang sudah dicabut IPKH-nya oleh Menhut dengan SK. 51/Menhut-II/2008 tanggal 11 Maret 2008. Sampai dengan akhir tahun 2011 diperkirakan HPA telah melakukan pembukaan kawasan hutan secara tidak sah seluas kurang lebih 3000 ha.
- Bahwa pada tahun 2011 kemudian atas usulan dari sebuah perusahaan dagang dengan alasan untuk menyelamatkan asset Negara yang mungkin terbuang sebagai akibat adanya land clearing diareal PT. HPA, maka Bupati Kotawaringin Timur melalui Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan Izin Pemanfaatan Kayu [IPK] dengan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor. 522/1/651/1.03/III/2011 tertanggal 29 Maret 2011 kepada UD. Karya Budi dengan luasan areal 1000 hektar atau target tebang sebanyak 80.850 meter kubik terdiri dari kayu meranti 32.630 meter kubik, meranti campuran 37. 935 meter kubik dan kayu indah10. 284 meter kubik.
- Bahwa menurut hemat kami, patut diduga IPK yang diberikan pada kawasan hutan yang IPKH nya telah dicabut adalah tidak dibenarkan. Dengan demikian IPK yang dipegang oleh UD. Karya Budi adalah tidak sah karena diberikan pada areal yang tidak dilepaskan atau telah dicabut / dibatalkan IPKH nya.
- Bahwa patut diduga aktivitas land clearing yang dilakukan oleh PT. HPA adalah tidak sah, melanggar hukum dan merugikan potensi keuangan Negara dan merusak tatanan hukum dan kenegaraan karena tidak dilandasi dengan Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan.
- Bahwa pada tanggal 12 April 2009 Bupati Kotawaringin Timur telah mengeluarkan Rekomendasi atas Pemanfaatan Kayu di lokasi PT. HPA kepda UD. Karya Budi dengan nomor surat 522/166/Ek.SDA/IV/2010.
- Bahwa pada tanggal 1 Mei 2010 telah ada Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Potensi Tegakan Kayu antara PT. HPA dengan UD. Karya Budi dengan nomor surat perjanjian 010/HPH/SPK-Dir/V/2010.
- Bahwa pada tanggal 31 Mei 2010 UD Karya Budi mengirimkan surat No. 17/KB-PRG/V/2010 kepada Kadishut Kabupaten Kotawaringin Timur dengan perihal Mohon Persetujuan IPK pada areal Perkebunan Kelapa Sawit PT Hatiprima Agro.
- Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2010, Bupati Kotawaringin Timur telah mengeluarkan Surat No. 522/496/Ek.SDA/X/2010 tentang Persetujuan IPK atas nama UD Karya Budi.
- Bahwa diduga kuat Dinas Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur telah secara sengaja tidak mengindahkan SK.51/Menhut-II/2008, hal ini dibuktikan dengan pemberian IPK kepada UD. Karya Budi dilakukan pada tanggal 29 Maret 2011 yang berakhir pada 29 Maret 2012.
- Bahwa Bupati Kotawaringin Timur telah mengeluarkan surat tanggal 19 April 2012 Nomor 525.25/228/Ek.SDA/IV/2012 tentang Pencabutan Persetujuan Prinsip Arahan Lokasi Maupun Ijin Lokasi Atas Nama PT. Hati Prima Agro dan memerintahkan PT. HPA segera meninggalkan lokasi.
- Bahwa Permohonan perpanjangan ijin lokasi atas nama PT. Hati Prima Agro yang diajukan oleh PT HPA juga tidak disetujui oleh Bupati Kotim, hal tersebut ditegaskan dalam surat Nomor 525.26 / 256 / Ek.SDA / IV / 2012 tanggal 24 April 2012
- Bahwa atasa dasar dugaan tersebut Save Our Borneo telah melakukan berbagai upaya advokasi non-litigasi antara lain dengan meminta jaringan kerja SOB yaitu Sawit Watch untuk melaporkan PT HPA kepada Organisasi Perusahaan Kepala Sawit Internasional [RSPO] pada bulan Juli 2012]
- Bahwa Dikarenakan surat pencabutan oleh Bupati Kotim dan Pencabutan IPKH oleh Kementerian Kehutanan RI tersebut, maka PT. HPA membawa persoalan ini ke PTUN di Palangkaraya. Saat keputusan PTUN pada tanggal 4 Desember 2012 mengabulkan tuntutan PT. HPA dan menyatakan bahwa pencabutan dan pembatalan IL dan IPKH oleh Bupati Kotawaringin Timur dan oleh Menteri Kehutanan tidak sah.
- Bahwa pihak Kementerian Kehutanan masih mengajukan upaya banding ke PTTUN Jakarta Keputusan Banding di PTTUN keluar pada tanggal 20 Mei 2013 dan keputusannya adalah menguatkan putusan PTUN yang memenangkan PT. HPA.
- Bahwa Kementerian Kehutanan RI mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya pada 24 Desember 2013 keluar keputusan Mahkamah Agung Nomor 435 K/TUN/2013 yang mana; menerima permohonan kasasi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, sekaligus Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 35/B/2013/PT.TUN.JKT tanggal 20 Mei 2013 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 12/G/2012/PTUN-PLK tanggal 4 Desember 2012.
- Bahwa menurut hemat kami, aktivitas yang dilakukan oleh PT. HPA dan UD Karya Budi seperti yang kami sampaikan diatas ada indikasi telah terjadi pelanggaran atas UU 41/199 tentang Kehutanan, terutama pasal 50 ayat 3 :”…. Setiap orang dilarang….”.
###