Search
Close this search box.

Bumitama Abaikan Hak-Hak Buruh

SOB_ Palangkaraya (25/04). PT. Bumitama Gunajaya Abadi ( BGA Group ) salah satu perusahan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah  diduga telah melakukan pelanggaran karena mengabaikan hak buruh.

Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BGA  dibenarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kabupaten Kotawaringin Barat melalui suratnya  Nomor : Not. 420/DTT.PHI-NK.III.2015, Perihal : Nota Pemeriksaan, Tanggal 27 Maret 2015, ditujukan kepada Pimpinan  PT. Bumitama Gunajaya Abadi. Surat tersebut disampaikan Disnakertrans Kabuapten Kotawaringin Barat setelah melakukan pemeriksaan di PT. BGA pada Tanggal 26 Maret 2015 dalam rangka menindaklanjuti surat dari Ketua Unit Kerja SPSI PT. Bumitama Gunajaya Abadi  Nomor : 05/PUK-SPP-SPSI/BGA/II2015, Tanggal 28 Februari 2015.

Dalam suratnya pihak Disnakertrans menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BGA, bahwa;

1.) Masih mempekerjakan Buruh Harian Lepas (BHL) sebanyak 3.601 orang, dan dari jumlah tersebut sebagian besar telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Buruh Harian Tetap (BHT) akan tetapi perusahaan tidak melaksanakanya. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU No. 13 Tahun 2013 Yunto Kepmenakertrans No : Kep.100/Men/VI/2004 Pasal 10.

2.) Ternyata THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Buruh Harian Lepas (BHL) pada hariraya keagamaan tahun 2014 yang lalu hanya sebesar Rp. 300.000,-/orang. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU No.13 Tahun 2003 Yunto Permenaker No : Per.04/Men/1994.”

Selain menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BGA, Disnakertrans Kobar juga memerintahkan pihak PT. BGA agar;

1). Buruh Harian Lepas (BHL) yang telah memenuhi syarat segera diangkat mendjadi Buruh Harian Tetap (BHT) sejak yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai Kepmenakertrans No: Kep.100/Men/VI/2004.

2). THR keagamaan yang dibayarkan kepada Buruh Harian Lepas (BHL) sesuai Permenaker No: Per.04/Men/1994, yaitu bagi buruh harian lepas yang telah mempunyai masa kerja lebih dari 1(satu) tahun atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah, bagi buruh harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 1(satu) tahun akan tetapi lebih dari 3 (tiga) bulan dibayarkan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

3). Bagi Buruh Harian Lepas apabila akan diputus hubungan kerja (PHK) baik karena usia pensiun maupun sesuatu hal harus melalui prosedur sesuai Undang-Undang No.13 Thn 2003, karena dari beberapa buruh/tenaga kerja yang akan di PHK maupun yang sudah di PHK bukan tidak mungkin sudah termasuk buruh harian tetap sesuai Kepmenakertrans No : Kep.100/Men/VI/2004 walaupun belum diterbitkan secara resmi surat keputusan oleh pihak Management tentang pengangkatanya sebagai Buruh Harian Tetap (BHL).”

Gusti Samudara salah seorang pengurus SPSI Menjelaskan  bahwa PT. BGA dalam suratnya Nomor : 029/BGB-AC/EXT/IV/2015, Perihal Tanggapan Nota Pemeriksaan, Tanggal 08 April 2015 menyetakan kesediaanya untuk melaksanakan perintah dari Disnakertrans Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Barat, Kecuali pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi Buruh Harian Lepas, dimana pihak PT. BGA masih akan mengusahakan untuk memberikan yang lebih baik dari yang sebelumnya.

Dia menilai tanggapan pihak PT. BGA  masih akan mengusahakan THR  lebih baik dari sebelumnya untuk Buruh Harian Lepas ( BHL ) merupakan tanggapan abu-abu, padahal membayar THR 1 bulan upah itu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perusahaan dalam hal ini PT. BGA berdasarkan Permenaker No: Per.04/Men/1994.

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo