Sampit, 22/12/13, sejumlah aktivis lingkungan seperti Walhi Kalteng dan Save Our Borneo (SOB) bersama dengan warga korban kriminalisasi yang selama ini dilakukan oleh raksasa perkebunan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan mengikuti pelatihan Advokasi Dampak Perkebunan Kelapa Sawit.
Adapun tujuan yang menjadi target dalam pelkatihan tersebut adalah, melakukan pendampingan, pengorganisasian, dan kampanye terhadap dampak perkebunan sawit khususnya di wilayah perkebunan sawit milik group Wilmar dan Sinarmas.
Menurut kordinator kegiatan Arie Rompas, kegiatan dihari yang kedua minggu (22/12/13) yang bertempat di Aula Balai Pelatihan Guru, Jalan Jendral Sudirman Kilometer 7, Sampit ini diawali dengan pemahaman tentang Hukum dan Paralegal, ucapnya.
Masuknya investasi yang di dukung oleh kebijakan yang kapitalistik dimana sumberdaya alam di pandang sebagai sumber ekonomi untuk di eksploitasi dan dikeruk habis untuk kebutuhan pasar mengakibatkan ancaman serius bagi wilayah kelola masyarakat yang dikelola secara arif.
Banyaknya investasi di perkebunan kelapa sawit justru tidak memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian local, namun malah menghancurkan sumber-sumber penghidupan masyarakat yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan konflik yang berkepanjangan. Sementara kebijakan pemerintah mendukung para Investor perkebunan kelapa sawit ini mengabaikan hak-hak masyarakat mendorong perlawanan ditingkat masyarakat itu sendiri karena rasa keadilan keadilan tidak pernah terpenuhi oleh pemerintah.
Menurut Safrudin, staf media Campanye Save Our Borneo (SOB), Sinar Mas dan Wilmar merupakan dua perusahaan terbesar dalam bisnis Industri kelapa sawit. Wilmar merupkan salah satu Investor perkebunan kelapa sawit yang menanamkan modalnya di Kalimantan Tengah yang menguasai lahan konsesi kurang lebih 280.000 ha di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan. Faktanya ditingkat lapangan praktek perusahaan ini telah banyak menimbulkan masalah bagi masyarakat yang tinggal disekitar konsesi.
“Beberapa contoh kasus missal yang dilakukan oleh PT. Mustika Sembuluh terhadap warga desa Pondok Damar, Tabiku, Kawan Batu, Bangkal dan Tanah Putih, Tanggar, Kanyala, Pantap dimana desa-desa ini masuk di dua kabupaten yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan, yang dimana anak dari group raksasa perkebunan kelapa sawit Wilmar, telah melakukan pelanggaran Hak atas hidup masyarakat yang berada di sekitar wilayah konsesi serta juga menghilangkan beberapa situs keramat yang berapada di desa-desa tersebut”, ucapnya.
Banyaknya kasus konflik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat local, harusnya menjadi hal yang sangat penting sekali bagi pemerintah daerah agar jangan lagi memihak kepada Investor namun, seharusnya memperhatikan masyarakat local yang berada di areal atau wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit.
Menu