SEMBULUH, MINGGU ( 13/01/2019) – Ratusan Warga Desa Sembuluh I dan II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan melakukan Aksi Damai di sekitar perkebunan PT. Salonok Ladang Mas.
Aksi damai oleh masyarakat ini dimulai dari lapangan stadion Kertapati Danau Sembuluh, kemudian dilanjutkan dengan konvoi keliling Desa Sembuluh I dan II, serta orasi di depan gerbang PT. Salonok Ladang Mas (USTP Group).
Massa Aksi dalam orasinya mengungkapkan bahwa selama hampir 20 tahun investasi PBS Sawit hadir di wilayah Danau Sembuluh ini tidak membawa kesejahteraan masyarakat, justru banyak kesengsaraan yang didapat, salah satunya persoalan pencemaran Danau Sembuluh.
Selain itu Aksi ini membawa beberapa pesan dan tuntutan, diantaranya menuntut Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk taat dan patuh pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Mereka juga menuntut kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan perkebunan yang diduga melanggar aturan, sebagai kentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kalimantan Tengah (Perda Kalteng) Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan.
Kemudian, mereka juga menuntut kepada perusahaan perkebunan dan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 % dari luas lahan perkebunan, sebagimana kententuan Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Pasal 18 ayat (3) Perda Kalteng Nomor 5 Tahun 2011.
Menurut mereka, selama ini masyarakat tidak mendapatkan apa-apa dari perusahaan perkebunan. Kalupun ada, itu sangat kecil, bahkan tidak sesuai dengan yang di janjikan
“Kami cuma dapat Rp.30.000 perbulan dari Plasma. Untuk apa? Mana bisa digesek di ATM, harus nunggu 3 bulan dulu biar bisa diambil dari ATM,” ungkap ibu-ibu peserta aksi.
“Itu bagi yang dapat, kalau bagi kami yang nggak kebagian plasma, kami nggak dapat apa-apa. Padahal sudah dimintain syarat ini itu” ungkap ibu-ibu lainnya juga yang tak kalah kesal terhadap perusahaan.