PERMASALAHAN tuntutan plasma masyarakat terhadap pihak perusahaan perkebunan yang ada di Kalteng merupakan permasalahan yang cukup krusial. Hal itu diungkapkan Hamdhani, anggota DPD RI Utusan Kalteng. Hingga kini, permasalahan plasma belum terselesaikan dengan baik.
Menurut Hamdhani, harus ada ketegasan dari pemerintah daerah kepada pihak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam penyediaan plasma sesuai dengan Permentan No 26/2007.
“Sudah seharusnya perusahaan melaksanakan kewajibannya membangunkan plasma masyarakat 20% dari luas areal lahan perkebunan yang dimiliki,” kata Ham-dhani saat kunjungan kerja ke Kuala Pembuang, belum lama ini.
Namun kenyataannya, pihak perusahaan berdalih jika mereka (pengusaha perkebunan) tidak mau plasma itu dimasukan ke dalam HGU perusahaan. Alasannya, jika lahan yang dimiliki PBS itu sudah dijaminkan kepada pihak bank. Justru masyarakat diminta mencari dan menyiapkan lahan sendiri.
“Itu sangat sulit. Apalagi saat ini Kalteng masih terbentur dengan tata ruang yang belum selesai. Hampir semua kawasan yang ada masuk ke dalam kawasan hutan produksi,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Seruyan Sudarsono, kemarin menyampaikan, dirinya sudah melayangkan surat kepada seluruh perusahaan perkebunan di Seruyan dalam rangka mempercepat realisasi plasma. “Surat itu saya kirimkan pada Oktober lalu. Tiga bulan ke depan akan kita evaluasi.”
Ia menambahkan, peme-rintah pun juga berkewajiban untuk menyiapkan lahan. Sayangnya, harus melalui regulasi yang panjang. Selain itu, belum ada pelepasan kawasan dari menteri untuk dijadikan areal plasma. “Hingga saya tawarkan ke pihak perusahaan untuk bersama-sama menghadap pak menteri.”
sumber>> http://www.borneonews.co.id
Menu