Search
Close this search box.

Kasasi Ditolak, Pemerintah Diminta Taat Hukum

DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO :Para penggugat melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Palangkaraya, Rabu 22 Maret 2017 lalu. Gugatan warga terhadap pemerintah saat itu dikabulkan oleh pengadilan, namun sampai saat ini pemerintah masih terus melakukan upaya hukum banding.

Para penggugat melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Palangkaraya, Rabu 22 Maret 2017 lalu. Gugatan warga terhadap pemerintah saat itu dikabulkan oleh pengadilan, namun sampai saat ini pemerintah masih terus melakukan upaya hukum banding.
PALANGKARAYA, KOMPAS – Pemerintah diminta mematuhi putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah terkait gugatan warga saat bencana asap 2015. Di kondisi kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi di Kalteng, program dan kebijakan yang ada dalam tuntutan sangat dibutuhkan masyarakat.
Sebelumnya, gugatan warga atau citizen law suit terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada 2015 lalu dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya pada Maret 2017. Para tergugat, yakni Presiden, empat menteri, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dinyatakan lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan.
Gugatan itu diajukan para pegiat lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalteng. Mereka adalah Mantan Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas, Mantan Deputi Direktur Walhi Kalteng Afandy, Direktur Save Our Borneo Nordin (alm), Direktur JARI Mariaty A Niun, Koordinator Fire Watch Kalteng Faturokhman, Bendahara Walhi Kalteng Herlina, dan warga Kota Palangkaraya Kartika Sari.
Baca juga: https://kompas.id/baca/utama/2019/07/17/kabut-asap-muncul-di-palangka-raya-indikator-ispu-tak-berfungsi/
Setelah itu, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA kemudian mengeluarkan keputusan menolak kasasi tersebut pada Selasa (16/7/2019) dan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Beberapa tuntutan warga saat itu antara lain, membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan, dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah Desa yang beranggotakan masyarakat lokal.
Tuntutan lain mengalokasikan dana untuk operasional dan program tim tersebut, melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun dan menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Warga juga masuk tim sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalteng.
Kompas/Megandika Wicaksono (DKA) 21-10-2015 : Sejumlah elemen masyarakat di Palangkaraya, Kalimantan Tengah memprotes dan menggugat pemerintah atas bencana kabut asap yang terus terjadi, Rabu (21/10). Jarak pandang di Palangkaraya sejak pukul 07.00-10.00 hanya 10-30 meter.

Sejumlah elemen masyarakat di Palangkaraya, Kalimantan Tengah memprotes dan menggugat pemerintah atas bencana kabut asap yang terus terjadi, Rabu (21/10/2015). Jarak pandang di Palangkaraya sejak pukul 07.00-10.00 hanya 10-30 meter.
Lalu, menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan kawasan lindung seperti diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap.

Kalau dicermati, semua tuntutan itu tidak bermaksud menjatuhkan marwah pemerintah, dalam hal ini presiden dan menteri. Justru masyarakat akan lebih apresiatif dan bangga jika itu dijalankan. Kepercayaan publik juga meningkat

Lalu memerintahkan seluruh rumah sakit daerah di wilayah Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap. Selain itu membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap.
Warga juga meminta pemerintah pusat maupun daerah minta maaf atas kelalaian tersebut kepada masyarakat Indonesia khususnya di wilayah terdampak asap.

Direktur Save Our Borneo (SOB) Safrudin saat sedang melakukan investigasi di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Minggu (9/12/2018).

Menjalankan perintah putusan
Direktur Save Our Borneo Safrudin mengungkapkan, seharusnya pemerintah menjalankan perintah putusan pengadilan dari pada menghabiskan energi melakukan banding dan kasasi. Dengan begitu, ini menjadi titik baru peradilan di Indonesia dan iktikad baik pemerintah.
“Kalau dicermati, semua tuntutan itu tidak bermaksud menjatuhkan marwah pemerintah, dalam hal ini presiden dan menteri. Justru masyarakat akan lebih apresiatif dan bangga jika itu dijalankan. Kepercayaan publik juga meningkat,” kata Safrudin di Palangkaraya, Minggu (21/7/2019).
Safrudin menambahkan, jika pemerintah terus melakukan upaya hukum peninjauan kembali maka upaya perbaikan dan tata kelola kehutanan juga penanganan kebakaran perlu dipertanyakan. “Ini (putusan) memberikan harapan baru terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan yang terus menurun,” katanya.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO : Direktur Walhi Kalteng Dimas Novian Hartono menyampaikan orasi di depan kantor Gubernur Kalteng, Jumat (28/6/2019).

Hal senada juga diungkapkan Direktur Walhi Kalteng Dimas Novian Hartono. Menurutnya, dari beberapa tuntutan pemerintah memang sudah menjalankannya, seperti persiapan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Namun, belum ada kebijakan yang dibuat dari tuntutan tersebut karena pemerintah masih bersikeras hal itu tidak perlu dilakukan.
“Kebijakan yang dituntut itu untuk memperkuat undang-undang yang sudah ada, jadi seharusnya itu tidak sulit. Sikap pemerintah ini perlu dipertanyakan ketika terus melakukan peninjauan kembali,” kata Dimas.
Kebakaran lahan
Sementara itu kebakaran terus terjadi. Pada Minggu, sedikitnya terjadi tiga lokasi kebakaran di Kota Palangkaraya yakni di Kelurahan Langkai dan dua lokasi di Jalan Mahir-Mahar kilometer 9 dan kilometer 15.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO : Kabut asap disertai bau gambut terbakar menyelimuti Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (19/7/2019) pagi. Warga mulai mengenakan masker, aktivitas pun tergangu. Kabut asap tersebut merupakan dampak dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi dalam satu bulan terakhir.

Dari data Pusat Pengendalian dan Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) Provinsi Kalteng menunjukkan, selama Juli 2019 terjadi 126 kali kebakaran di Kalteng dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 379,3 hektar atau sama dengan 108 kali luas lapangan bola internasional.
“Kalau malam asap itu sampai masuk di kamar, ini sudah mengganggu sekali,” ungkap Petrus (56), warga Jalan Hiu Putih 7.
Sumber : https://kompas.id/baca/nusantara/2019/07/21/kasasi-ditolak-pemerintah-diminta-taat-hukum/

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo