Search
Close this search box.

JPU Tuntut Satu Tahun, PH Tetap Pada Pembelaan

Dukungan Warga Penyang untuk James Watt dan Dilik pada sidang ke -9 pasca pembacaan tuntutan JPU.

 

Terkesan dipaksakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut James Watt dan Dilik hukuman satu tahun kurungan penjara dan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. Meresponi itu, Penasehat Hukum (PH) akan tetap pada pembelaan.

(Rabu, 20/05) Sidang kesembilan Pejuang Lingkungan dan Agraria Desa Penyang memasuki babak pembacaan tuntutan oleh JPU. Tuntutan JPU tetap sama yakni tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut JPU, James terbukti menyuruh Almarhum Hermanus dan saksi Dilik memanen buah kelapa sawit. Begitupun Dilik, ia dikatakan turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen hasil perkebunan.

Karena perbuatan keduanya ini, perusahaan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (PT. HMBP) dirugikan sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Selain itu, sikap keduanya yang tidak mau mengakui perbuatannya, dikatakan JPU menjadi hal yang turut memberatkan hukuman.

Atas dasar itu, JPU kemudian menuntut hukuman pidana penjara selama satu tahun bagi keduanya. Lamanya hukuman tersebut akan dikurangi dengan berapa lama waktu sejak keduanya telah ditahan. Selain itu, JPU juga membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) kepada masing-masing terdakwa.

Meresponi hal ini, PH kedua terdakwa lewat Fidelis Harefa, SH menyatakan bahwa sah saja bagi JPU untuk menyampaikan tuntutannya. Sebab, untuk menindaklanjuti dakwaan yang mereka buat, memang adalah kewajiban dari JPU. Namun, perlu diingat bahwa selama persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya.

“Saksi-saksi dan pelapor yang dihadirkan tidak bisa membuktikan dakwaan JPU. Sehingga nanti pertimbangan hukum dari Majelis Hakim (MH) yang akan menentukan bersalah tidaknya terdakwa, bukan tuntutan JPU,” katanya.

Sejalan dengan itu, Muhammad Habibi, Program Manager Save Our Borneo yang juga perwakilan dari Koalisi Keadilan Pejuang Lingkungan dan Agraria Desa Penyang juga sependapat dengan PH. “Pada dasarnya ini adalah konflik lahan antara PT. HMBP dan warga Penyang. Tetapi ada upaya-upaya menghilangkan kasus konflik menjadi pidana,” jelasnya.

Untuk itu ia bersama koalisi dan PH tetap optimis memperjuangkan kasus ini. Sebab, James Watt dan Dilik harus memperoleh keadilan dan bebas dari penjara. “Makanya nanti, kami akan membacakan pembelaan para terdakwa pada tanggal 2 Juni 2020,” kata Fidelis.

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo