Search
Close this search box.

Petisi

Kami Membutuhkan Suara Kamu

Anak perusahaan orang terkaya kelima versi majalah Forbes, PT. BGB, penjarakan warga Kinjil!

ALENG, Maju, dan Suwadi warga Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah ditangkap Polisi karena laporan dari PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGB), anak perusahaan Bumitama Agri Ltd (PT. BGA) dibawah naungan HARITA grup. Aleng dkk dituduh mencuri 50 janjang buah sawit milik orang terkaya kelima versi majalah Forbes ini. 

Hanya untuk kerugian kurang dari 3 juta rupiah, Polisi bergerak cepat menahan Aleng dkk di Polres Kobar pada bulan April lalu. Padahal, tanah yang diklaim PT. BGB adalah tanah Aleng. Pada tahun 2020, RSPO juga mengeluarkan surat yang menyatakan lahan tersebut di luar ijin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. 

Aleng dkk bukan pencuri. Permasalahan mereka dengan PT. BGB bukan pidana tapi konflik lahan. Bantu Aleng dkk bebas dari penjara. Mari bantu sadarkan polisi bahwa tindakan penyelesaian sengketa lahan yang harusnya mereka lakukan, bukannya menahan Aleng dkk.

Bantu Aleng dkk dengan tanda tangan, dukungan, dan sebarkan petisi ini. Aleng dkk harus bebas. Keadilan harus ditegakkan.

#Bebaskanalengdkk #Alengdkkbukanpencuri

Anak perusahaan orang terkaya kelima versi majalah Forbes, PT. BGB, penjarakan warga Kinjil!

Dear PT. BGB Bebaskan Warga Kinjil!!

ALENG, Maju, dan Suwadi warga Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah ditangkap Polisi karena laporan dari PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGB), anak perusahaan Bumitama Agri Ltd (PT. BGA) dibawah naungan HARITA grup. Aleng dkk dituduh mencuri 50 janjang buah sawit milik orang terkaya kelima versi majalah Forbes ini.

Hanya untuk kerugian kurang dari 3 juta rupiah, Polisi bergerak cepat menahan Aleng dkk di Polres Kobar pada bulan April lalu. Padahal, tanah yang diklaim PT. BGB adalah tanah Aleng. Pada tahun 2020, RSPO juga mengeluarkan surat yang menyatakan lahan tersebut di luar ijin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Aleng dkk bukan pencuri. Permasalahan mereka dengan PT. BGB bukan pidana tapi konflik lahan. Bantu Aleng dkk bebas dari penjara. Mari bantu sadarkan polisi bahwa tindakan penyelesaian sengketa lahan yang harusnya mereka lakukan, bukannya menahan Aleng dkk.

Bantu Aleng dkk dengan tanda tangan, dukungan, dan sebarkan petisi ini. Aleng dkk harus bebas. Keadilan harus ditegakkan.

Bebaskanalengdkk #Alengdkkbukanpencuri

%%your signature%%



Save Our Borneo
4 signatures = 0% of goal
0
10,000

Share this with your friends: