Pembacaan pembelaan (Pledoi) James Watt dan Dilik, Pejuang Lingkungan dan Agraria Desa Penyang dikawal puluhan warga Penyang dan keluarga. Harapan terbesar semua pihak yang hadir pada hari itu adalah keduanya memperoleh kebebasan dan keadilan.
Hari Selasa (02/06) jadi babak kesepuluh dalam persidangan kasus kriminalisasi James Watt dan Dilik, Pejuang Lingkungan dan Agraria Desa Penyang. Masih bertempat di markas Polisi Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim), baik Penasehat Hukum (PH) dan kedua terdakwa, mengikuti sidang dengan metode konferensi video.
Namun, dalam persidangan ini tampak ada pemandangan yang tidak biasa. Jika sebelumnya sidang hanya dihadiri oleh beberapa warga Penyang dan keluarga terdakwa, kali ini puluhan dari mereka terlihat mendatangi Polres Kotim.
Harapan besar atas kebebasan dan kerinduan yang dalam terhadap kedua pejuang, rupanya membawa mereka nekad menghadiri sidang hari itu. Ditambah lagi, momen ini hanya seminggu sekali dimana mereka dapat bertatap muka langsung dengan keduanya lebih lama.
Meskipun begitu, mereka tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19 yang diberlakukan oleh pemerintah. Hal ini mereka tunjukkan dengan tetap disiplin mengenakan masker, serta tidak semua dari mereka menyaksikan sidang dari dalam aula Polres Kotim.
Selain itu, sidang juga berlangsung dengan hikmat lewat pembacaan pembelaan yang oleh tim PH diberi judul “Diam Tertindas atau Bangkit Melawan”. Secara terperinci, pledoi tersebut mengungkapakan fakta-fakta dan analisa yuridis yang jelas kenapa keduanya pantas memperoleh kebebasan dan menolak dengan tegas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk mengetahui secara lengkap, pembacaan pledoi dapat disaksikan dan didengarkan pada halaman Facebook Save Our Borneo (SOB)atau link berikut Karena, sebagai organisasi bukan pemerintah (NGO) yang berfokus pada isu hak asasi masyarakat dan lingkungan, SOB juga telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal.
Sejalan dengan itu, Safrudin, Direktur SOB berpendapat bahwa pledoi yang buat oleh rekan-rekan Penasehat Hukum yang dibacakan pada sidang kemarin sudah sangat detail dan jelas, didalam pokok-pokok pembelaan tersebut terungkap adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada II (PT. HMBP II).
“Selain menunjukkan adanya aktivitas ilegal budidaya kelapa sawit oleh PT. HMBP II di sebagian wilayah Desa Penyang, hal lain yang paling menonjol dalam pledoi itu adalah adanya rekayasa yang dilakukan oleh penyidik untuk menjerat para terdakwa dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) yang dibuat,” katanya.
Menurutnya juga, upaya penyidik dalam menjerat para terdakwa ini sekaligus tidak bisa menghapuskan jejak adanya upaya kriminalisasi yang berujung pada hilangnya satu nyawa tidak bersalah akibat kasus ini. “Kriminalisasi oleh penyidik ini telah berujung korban jiwa yaitu saudara kami Hermanus,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan Bahwa Kasus-kasus yang terjadi seperti pada kasus Penyang ini masih marak terjadi di hampir semua wilayah Kalimantan. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelanggaran-pelanggaran hak masih saja terus dilakukan oleh para Investor.
“Lebih parahnya lagi, itu karena sikap pemerintah dan aparat keamaanan kita yang lebih melindungi perusahaan. Sehingga menimbulkan konflik sosial perebutan sumber daya alam yang tidak tertuntaskan sampai sekarang,” jelasnya lagi.
Selain berharap Majelis Hakim (MH) dapat memutuskan perkara ini secara tepat dan berkeadilan, Safrudin juga menegaskan bahwa SOB akan terus berjuang dengan melakukan berbagai upaya untuk mengangkat isu-isu lingkungan dan suara-suara masyarakat yang tertindas untuk memperoleh keadilan.
“Kami akan terus menyuarakan kampanye stop deforestasi, hentikan konversi Kawasan Hutan untuk Perkebunan Besar Sawit (PBS) dan industri yang merusak lainnya, mendorong instansi penegak hukum untuk segera jalankan penegakan hukum, evaluasi dan cabut seluruh perijinan PBS bemasalah, serta kembalikan hak-hak politik rakyat atas tanah adat yang dicaplok oleh perusahaan PBS,” tegasnya.
Sementara itu, terkait persidangan James Watt dan Dilik, masih akan terus berlanjut. Menanggapi pledoi PH, JPU mengajukan Replik yang akan dibacakan pada hari Senin, 8 Juni 2020 mendatang.
Sebagai penutup, sebelum kembali masuk ke dalam tahanan, James Watt menitipkan sebuah pesan untuk seluruh masyarakat dan pejuang yang saat ini sedang mengalami hal serupa dengan warga Penyang, “Jangan mundur. Tetap semangat berjuang,” kata James. (PNJ_SOB/3/6/2020)