Warga Kinipan Menanti Kinerja Panitia MHA Lamandau

Palangka Raya, Save Our Borneo – Masyarakat Kinipan menanti kinerja Panitia Masyarakat Hukum Adat (PMHA) Kabupaten Lamandau. Hampir tiga bulan berjalan, namun belum satu pun kegiatan yang dilakukan panitia tersebut untuk kepentingan masyarakat adat Kinipan.

Panitia MHA Kabupaten Lamandau telah resmi dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188.45/379/XII/HUK/2020 tanggal 01 Desember 2020. Selain itu, surat permohonan pengakuan dan perlindungan  masyarakat adat kinipan tanggal 04 Desember 2020 juga telah ditanggapi oleh Bupati Lamandau pada 8 Januari 2021. Dalam surat tersebut, Bupati lamandau menjawab, bahwa permohonan mereka akan diproses melalui Panitia MHA yang sudah ia bentuk.

Pembentukan panitia itu juga menjawab tuntutan masyarakat Kinipan sebelumnya di PTUN Palangka Raya beberapa waktu lalu. Hal itu tentunya merupakan angin segar bagi masyarakat Kinipan. Namun, hingga kini belum ada kemajuan. Ketua Komunitas Adat Kinipan Effendi Buhing, melalui pesan singkat, mengatakan, sampai dengan sekarang belum ada komunikasi antara panitia yang sudah dibentuk dengan komunitas ada setempat. “Hingga saat ini belum ada kegiatan apapun dari Panitia MHA Kabupaten Lamandau, bahkan beritanya pun juga tidak ada,” kata Buhing.

Buhing berharap, Pemerintah dan Panitia MHA Kabupaten Lamandau tidak mengulur-ulur waktu dan segera kerja sesuai dengan SK Bupati Lamandau tersebut. Hal itu merupakan janji pemerintah dengan membentuk panitia tersebut yang harus dilaksanakan karena didesak oleh sejumlah kebijakan dan kebutuhan masyarakat adat yang setiap saat terancam keberadaannya dengan kehadiran investasi perkebunan sawit.

“Kami berharap agar pemda lamandau tidak mengulur-ulur waktu dan segera menepati janji sesuai SK tersebut,” harap Buhing.

Direktur Save Our Borneo Safrudin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014, Panitia MHA memiliki limit waktu dalam melaksanakan tugas-tugasnya mulai dari kegiatan identifikasi, verifikasi, dan validasi hingga terbitnya SK Bupati tentang Pengakuan MHA. Namun, hingga kini pembentukan panitia itu terkesan hanya memenuhi syarat gugatan di PTUN saja.

“Panitia MHA Kabupaten Lamandau diharapkan dapat bekerja dengan serius dalam proses pengakuan MHA di Kinipan. Selain itu, Pemerintah daerah juga perlu mengedepankan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) agar masyarakat adat di Kinipan memeroleh kepastian atas hak-hak mereka,” kata Safrudin. (P.Juliana_SOB)

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo