Search
Close this search box.

Sidang Aleng Dkk Berlanjut

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah memutuskan persidangan Aleng, Maju, dan Suwadi berlanjut. Dalam sidang putusan sela, Hakim menyampaikan menolak eksepsi dan permohonan penangguhan penahanan ketiga terdakwa atas kasus laporan pencurian buah sawit oleh PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA.)

(27/7/2023) Sidang keempat Aleng dkk dengan agenda mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim kembali digelar di PN Pangkalan Bun. Hakim Ketua, Erick Ignatius Christoffel, SH., sampaikan menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan penasehat hukum (PH) Aleng dkk.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim juga menyampaikan putusan menolak permohonan penangguhan penahanan ketiga warga Kinjil. Hal ini berarti Aleng dkk akan tetap ditahan di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun dan proses persidangan akan terus berlanjut.

Terkait putusan tersebut, Parlin B. Hutabarat, salah satu PH Aleng dkk, merasa keberatan. Ia menilai Hakim tidak mempertimbangkan persyaratan baku kepemilikan kebun yang diklaim perusahaan seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimunculkan baik dalam berkas perkara maupun surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Namun, ini tidak dipertimbangakan oleh Majelis Hakim yang menganggap surat dakwaan itu sudah cukup lengkap,” kata Parlin.

Meski begitu, pihaknya akan berusaha membuktikan bahwa Aleng dkk tidak bersalah di persidangan. “Kita akan buktikan di persidangan bahwa tanaman sawit itu di luar HGU dan tidak pernah ada pernyataan PT. BGA memiliki HGU di blok H24 dan H25. Karena faktanya, itu memang tahan milik terdakwa,” ungkap Parlin.

Suasana saat Aleng, Maju, dan Suwadi bisa bertemu keluarganya di ruang sidang sesaat sebelum ketiganya di bawa pihak Kejaksaan kembali ke Lapas.

Sementara itu, ruang sidang tampak lebih penuh dari biasanya karena dihadiri para keluarga dan pendukung Aleng dkk. Mereka juga sempat menyapa ketiga terdakwa sesaat satelah sidang ditutup, sebelum ketiganya dibawa kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar.

Persidangan Aleng dkk ini selanjutnya akan digelar pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semoga keadilan ditegakkan. (P. Juliana)

 

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo