Kasus Kades Kinipan Semakin Terang, 2 Saksi Bantah Keterangan Saksi Jaksa

Tiga pekan sudah berlalu sejak persidangan terakhir Willem Hengki, kades Kinipan, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Hari ini (19/5/2022), saya kembali lagi ke ruang sidang. Tidak ada yang berubah, susunan meja dan kursinya masih sama. Memang beginilah ruang sidang.

Kalau boleh jujur, ruang sidang selalu terasa suram bagi saya. Beberapa kali duduk di kursi penonton lebih sering membuat saya cemas. Meski bukan saya yang bersidang, namun pertanyaan tentang siapa yang akan jadi si benar dan salah tidak lagi bisa terjawab dengan pasti di sini. Si benar bisa jadi salah, si salah bisa jadi benar. Kebenaran diakui dari hasil putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap. Masalahnya, apakah putusan akan selalu benar?

Hari ini saya memang sengaja datang lebih awal, biar bebas memilih tempat duduk. Tadinya, saya berencana akan membaca novel fiksi yang baru saya buka bungkusnya beberapa hari lalu dari rak buku sambil menunggu persidangan dimulai. Rumayan, biasanya ada waktu luang sekitar 30 menit sampai satu jam sebelum persidangan. Namun, kemudian saya urungkan.

Willem Hengki datang menghampiri saya. Kami berjabat tangan sesaat. “Bapak sehat?” tanya saya. Dengan senyum singkat ia menjawab iya, dan kemudian berlalu menyapa rekan-rekannya yang lain. Ia memang tampak sehat, tetapi dibandingkan pertemuan pertama saya dengan beliau sekitar 3 tahun lalu, bobot tubuhnya tampak lebih menyusut dan wajahnya juga tirus. Saya bisa membayangkan bagaimana masalah ini menguras tidak hanya mental tetapi juga fisiknya.

Setelahnya, ruang sidang tampak lebih ramai. Para kuasa hukum Willem dan jaksa telah memasang jubah hitam mereka dan bersiap di tempat duduknya masing-masing. Kursi di depan saya juga telah diisi oleh dua orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum untuk meringankan Willem.

“Bagaimana perasaan Bapak?” Saya bertanya sambil menyentuh pelan dari belakang bahu Isa, begitu ia biasanya dipanggil. Dengan ramah Bapak yang berusia lebih dari setengah abad itu menjawab saya, “Bagus saja,” katanya. Tak lama, ketiga Hakim memasuki ruang sidang. “Cepat juga,” gumam saya. Di gawai saya waktu baru menunjukkan pukul 09.21 WIB.

Setelah beberapa sapaan kepada Willem, Ketua Majelis Hakim, Erhamuddin memanggil kedua saksi. Keduanya lebih dulu diambil sumpahnya sebelum mulai bersaksi. Kemudian, Isa mendapat giliran pertama.

Stevanus Isa saksi fakta yang menunjukan alat bukti kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

 

Nama lengkapnya adalah Stevanus Isa. Sejak tahun 2019 hingga saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) di desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kalimantan Tengah.

Dalam kesaksiannya, Isa menceritakan mengetahui bahwa pembuatan jalan usaha tani Pahiyan belum dibayar oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kinipan pada masa kepemimpinan kades Emban tahun 2017 lalu. Menurutnya, masalah inilah yang kemudian membuat Willem harus berurusan dengan hukum saat ini.

Namun, ia menegaskan Willem hanya membayar hutang pembangunan jalan itu. Bahkan, kesepakatan untuk melakukan pembayaran ini diambil melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). “Kesepakatan ini diusulkan dalam forum Musrenbang,” kata Isa. “Saya juga setuju, semua masyarakat setuju untuk membayarnya,” jelasnya lagi.

Sejalan dengan kesaksian Tripeno, konsultan perencana yang sebelumnya dihadirkan jaksa di persidangan, Isa juga menceritakan adanya perhitungan ulang terhadap biaya pembuatan jalan oleh Pemdes Kinipan. “Memang dikontrak antara Pak Emban dan CV. Bukit Pendulangan nilainya 400 juta, tetapi dihitung ulang oleh konsultan menjadi 350 juta,” jelas Isa. “Jadi yang dibayar ya 350 juta,” tegasnya.

Baca: https://saveourborneo.org/konspirasi-penguasa-menjerat-kades-kinipan/

Kesaksian Isa ini sekaligus membantah dugaan bahwa Willem melakukan perbuatan untuk memperkaya dirinya sendiri. Isa juga menegaskan bahwa kades Kinipan ini tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari pembayaran jalan usaha tani Pahiyan.

Di persidangan, Isa menunjukkan foto-foto saat Inspektorat melakukan pengecekan jalan usaha tani Pahiyan. Ia ingat kegiatan itu dilakukan pada tanggal 11 Februari 2020 lalu. Isa mengaku saat itu turun ke lapangan bersama para petugas dari Inspektorat. “Dari Inspektorat waktu itu ada 4 orang, saya hanya kenal yang 2 orang saja,” katanya.

Pada bagian ini, sebenarnya konsentrasi saya dalam mendengarkan kesaksian Isa sedikit terganggu. “Kletak…kletak..kletak…” Suara ini terus-menerus muncul jadi latar saat Isa berbicara. Hilang fokus sesaat, saya berusaha mencari asal suara.

Saya tidak tahu apa maksudnya. Bisa jadi jaksa tidak sadar saat mengetuk-ngetuk pulpennya di lengan kursi atau memang ada arti lain dari aksinya. Namun, saya cukup risih. Saya bahkan berhenti mencatat sejenak keterangan Isa. Hingga sesaat kemudian, jaksa menghentikan juga suara itu. Saya pun kembali fokus ke persidangan.

Dari foto yang ditunjukkan Isa, terlihat jalan usaha tani Pahiyan memang layak untuk dilalui. Padahal, Umar dari Inspektorat yang sebelumnya juga dihadirkan jaksa di persidangan, mengatakan bahwa kondisi jalan tidak layak dan ditutupi semak belukar. Namun, Isa bercerita saat itu mobil hanya mereka gunakan sampai di muara jalan karena harus melakukan pengukuran dengan berjalan kaki. Bukan berarti jalan tidak bisa dilalui.

Baca: https://saveourborneo.org/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan/

Selain mendengar kesaksian Isa, hari itu logika dan ilmu matematika saya diuji lewat kesaksian Junaidi. Menjadi saksi kedua, Junaidi dulu bekerja sebagai pengawas lapangan dan alat dalam proyek pembuatan jalan usaha tani Pahiyan. Sejak tahun 2015 hingga 2017, ia mengaku bekerja untuk CV. Bukit Pendulangan.

Junaidi menceritakan CV. Bukit Pendulangan memang melakukan pembukaan jalan baru untuk jalan usaha tani Pahiyan. Dulunya, di lokasi itu masih hutan yang didominasi semak belukar dan pepohonan besar. Selama kurang lebih satu bulan, ia dan 5 orang pekerja lainnya bekerja membuat jalan itu.

Untuk jalan sepanjang 1,3 kilometer dan lebar kurang lebih 8 meter, Junaidi mengaku menggunakan dua alat berat yaitu dump truck dan excavator. Dalam satu hari, alat berat akan bekerja selama 9 sampai 10 jam.

Pertanyaan kemudian muncul di kepala saya, “apa yang alat berat ini lakukan selama 9 sampai 10 jam?” Beruntungnya, rasa penasaran saya disampaikan oleh pertanyaan salah satu kuasa hukum Willem, Parlin B. Hutabarat. “Apa saja kegiatan Bapak?” tanya Parlin. “Kami melakukan pembuatan jalan, pengupasan tanah, pembuatan jembatan, dan penggalian parit,” jawab Junaidi. “Parit itu dibuat di kiri dan kanan jalan,” jelasnya lagi.

Sementara itu, penjelasan Junaidi terkait upah dan biaya cukup menarik perhatian saya. Sebelumnya, Roni, saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamandau yang dihadirkan jaksa di persidangan, mengungkapkan seharusnya dana sebesar 50 juta rupiah saja sudah cukup untuk membangun jalan usaha tani Pahiyan. Sekarang, pernyataan itu semakin ingin saya pertanyakan kebenarannya.

Baca: https://saveourborneo.org/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan/

Sebagai pengawas, Junaidi mengaku memperoleh upah sebesar Rp. 2.500.000; (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Upah yang sama juga diperoleh oleh helper, sopir truk, dan pengangkut minyak untuk alat berat. Sementara, untuk upah operator, Junaidi mengaku tidak tahu.

Junaidi, saksi fakta dari PH. Ia sebagai pengawas lapangan dan alat dalam proyek pembuatan jalan usaha tani Pahiyan. Sejak tahun 2015 hingga 2017 karyawan CV. Bukit Pendulangan.

 

Jika kita andaikan saja, keenam orang pekerja ini memperoleh upah yang sama dalam satu bulan. Maka, setidaknya dana sebesar Rp. 15.000.000; (lima belas juta rupiah) sudah pasti harus dibayarkan hanya kepada mereka saja. Lalu, bagaimana dengan biaya yang lain?

“Dalam sehari, berapa banyak bahan bakar yang diperlukan untuk mengoperasikan alat berat?” tanya Nugroho Waluyo, salah satu kuasa hukum Willem juga kepada Junaidi. “Dalam sehari itu sekitar 1 drum minyak (200 Liter),” jawab Junaidi. “Harga 1 drum minyak itu Rp. 2.500.000; (dua juta lima ratus ribu rupiah),” jelasnya lagi.

Coba kita hitung. Jika satu hari diperlukan satu drum minyak, maka dalam 1 bulan anggaplah 30 drum dan dikalikan dengan harga minyak per satu drum. Sehingga, total dana yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 75.000.000; (tujuh puluh lima juta rupiah) hanya untuk minyak saja. Perhitungan ini belum termasuk biaya sewa alat berat, hingga biaya akomodasi dan transportasi para pekerja selama satu bulan.

Jadi, logikanya apakah nominal 50 juta rupiah itu masih masuk akal untuk pembuatan jalan usaha tani Pahiyan? Saya yakin tidak. Fakta yang diungkapkan Junaidi ini tentu membantah keras pernyataan Roni sebelumnya.

Sebelum sidang ditutup, Hakim meminta kuasa hukum Willem untuk dapat menghadirkan ahli mereka pada persidangan tanggal 23 Mei 2022 nanti. Sebab, waktu penahanan kedua dari Pengadilan Tinggi sudah hampir habis untuk kasus Willem. Hanya tersisa setidaknya 20 hari lagi sampai putusan. “Setelah ini, kita juga akan bersidang dua kali dalam seminggu,“ jelas Erhamuddin.

Meskipun kasus terasa semakin terang, tetapi semakin dekat kepada putusan, sejujurnya saya semakin tegang. Meskipun kita bisa saja mengambil kesimpulan dari keterangan para saksi di persidangan sejauh ini, tetapi sekali lagi, kita tidak pernah bisa menebak hasil yang pasti di persidangan. Si benar dan salah masih tetap abu-abu.

Namun, saya sengat berharap Willem bisa dibebaskan dan bersihkan nama baiknya dari tuduhan-tuduhan yang selama ini membayanginya. Sehingga, ia pun dapat kembali berjuang bersama masyarakat Kinipan dan kita semua untuk mempertahankan hutan dan wilayah adat Kinipan. (P. Juliana_sob)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo